Novel Baswedan Yakin Kedua Pelaku Penerornya tidak akan Dipecat dari Polri

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 29 Juli 2020
Novel Baswedan Yakin Kedua Pelaku Penerornya tidak akan Dipecat dari Polri

Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aa.

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan kedua kedua terdakwa penerornya, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis tidak akan dipecat dari institusi Polri.

Hal ini disampaikan Novel menanggapi akan digelarnya sidang etik untuk kedua pelaku penyiraman air keras tersebut.

Baca Juga

KPK Jebloskan Eks Bupati Indramayu ke Lapas Sukamiskin

"Kalau sesuai dengan apa yang saya dapat info dan telah saya sampaikan ke publik sejak awal, bahwa kedua orang tersebut tidak akan dipecat dari kepolisian. Akankah semau skenario yang saya dapatkan sejak awal berjalan demikian semuanya, atau memang sudah mulai ada niatan kebaikan," kata Novel kepada wartawan, Rabu (29/7).

Novel mengaku sejak awal sudah mengetahui kalau kedua pelaku tidak akan dihukum lebih dari dua tahun penjara. Pasalnya, motif penyerangan hanya alasan pribadi tidak menyukai Novel lantaran dinilai telah berkhianat kepada institusi Polri.

"Info yang saya dapat sejak awal, bahwa kedua pelaku hanya akan dihukum tidak lebih dari dua tahun. (Motif) alasan pribadi dan pelaku hanya dua orang saja, serta kedua pelaku tidak akan dipecat," ujar Novel.

Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Utara, Kamis (19/3). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Utara, Kamis (19/3). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Novel meyakini, proses hukum terhadap kedua pelaku penerornya berjalan sesuai skenario. Ia pun meragukan Rahmat Kadir yang telah divonis dua tahun penjara dan Ronny Bugis yang divonis satu tahun enam bulan tidak akan dipecat dari Polri.

"Semua cerita tersebut telah terjadi sesuai skenario, tinggal masalah dipecat atau tidaknya," tutup Novel.

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akan segera menggelar sidang etik untuk Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Keduanya pun telah divonis oleh PN Jakarta Utara terkait penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Awi Setiyono mengatakan, sidang etik itu akan dilakukan setelah ada keputusan hakim pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Yang jelas itu betul larinya ke kode etik. Kalau orang sudah inkracht, terbukti melakukan pidana tentunya larinya ke (pelanggaran) kode etik," kata Awi, di Mabes Polri, Selasa (28/7).

Baca Juga

Sarat KKN, KPK Diminta Turun Tangan Usut Pernyataan Adian Soal Orang Titipan di BUMN

Kendati demikian, Awi tak menjelaskan secara rinci soal waktu persidangan etik terhadap dua terpidana itu. Namun, Awi menyebut persidangan kode etik itu mengenai statusnya sebagai anggota Polri.

"Itu berproses terkait dengan statusnya tentunya nanti ada proses sendiri karena memang bagaimana proses penghentian anggota polri dari kepolisian negara RI, itu ada aturan mainnya," kata Awi. (Pon)

#Novel Baswedan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara yang bertugas mendampingi kementerian agar dapat meningkatkan penerimaan negara dalam berbagai sektor.
Frengky Aruan - Senin, 16 Juni 2025
Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara
Indonesia
Novel Baswedan Soroti Pencalonan Nurul Ghufron sebagai Hakim Agung: Harusnya Gagal Administrasi
Novel Baswedan mengingatkan bahwa seorang Hakim Agung harus memiliki standar etik yang tinggi karena berperan sebagai tangan Tuhan di dunia.
Frengky Aruan - Rabu, 16 April 2025
Novel Baswedan Soroti Pencalonan Nurul Ghufron sebagai Hakim Agung: Harusnya Gagal Administrasi
Indonesia
MK Mulai Sidangkan Gugatan Novel Baswedan Terkait Syarat Usia Capim KPK
Pegawai KPK yang telah menjabat lima tahun juga berhak mendaftar sebagai calon pimpinan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Juli 2024
MK Mulai Sidangkan Gugatan Novel Baswedan Terkait Syarat Usia Capim KPK
Indonesia
Saat Hasto PDIP Duduk Berdampingan dengan Rocky Gerung hingga Novel Baswedan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghadiri Koentjaraningrat Memorial Lecture XXI/2024.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Juni 2024
Saat Hasto PDIP Duduk Berdampingan dengan Rocky Gerung hingga Novel Baswedan
Indonesia
Novel Baswedan Harap Nawawi Pomolango Bisa Perbaiki KPK
Posisi Nawawi di pucuk pimpinan KPK memunculkan harapan baru.
Zulfikar Sy - Selasa, 28 November 2023
Novel Baswedan Harap Nawawi Pomolango Bisa Perbaiki KPK
Indonesia
Abraham Samad Cs Gunduli Rambut Bentuk Rasa Syukur Firli Tersangka
Menurut Samad, aksi cukur rambut juga menjadi simbol bahwa KPK harus dibersihkan dari sesuatu yang kotor.
Andika Pratama - Kamis, 23 November 2023
Abraham Samad Cs Gunduli Rambut Bentuk Rasa Syukur Firli Tersangka
Indonesia
Novel Baswedan Sebut Firli Bahuri Berpotensi Melarikan Diri
"Besar kemungkinan Firli akan melarikan diri. Penyidik mestinya pertimbangkan untuk dilakukan upaya paksa atau penangkapan agar kasusnya bisa segera tuntas," kata Novel
Andika Pratama - Senin, 23 Oktober 2023
Novel Baswedan Sebut Firli Bahuri Berpotensi Melarikan Diri
Indonesia
Selain SYL, Ada Kepala Daerah Diduga Jadi Korban Pemerasan Oknum KPK
Novel Baswedan memperoleh informasi terkait kepala daerah yang juga menjadi korban dugaan pemerasan oknum di lembaga antirasuah.
Zulfikar Sy - Minggu, 15 Oktober 2023
Selain SYL, Ada Kepala Daerah Diduga Jadi Korban Pemerasan Oknum KPK
Indonesia
Penangkapan SYL Disebut Upaya Ketua KPK Tutupi Dugaan Pemerasan
Polda Metro Jaya tengah menyidik kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi Kementan.
Zulfikar Sy - Jumat, 13 Oktober 2023
Penangkapan SYL Disebut Upaya Ketua KPK Tutupi Dugaan Pemerasan
Indonesia
Novel Baswedan: Wibawa KPK Runtuh karena Banyak Praktik Korupsi di Internal
Marwah KPK hancur lantaran banyaknya skandal korupsi yang dilakukan insan KPK di era kepemimpinan Ketua KPK Firli Bahuri.
Zulfikar Sy - Rabu, 11 Oktober 2023
Novel Baswedan: Wibawa KPK Runtuh karena Banyak Praktik Korupsi di Internal
Bagikan