Novel Baswedan Pertanyakan Alasan Ketua KPK Minta Dirinya Tak Tangani Perkara


Penyidik senior KPK Novel Baswedan. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
MerahPutih.com - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mempertanyakan alasan Ketua KPK Firli Bahuri menonaktifkan dirinya dan 74 pegawai lembaga antirasuah yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Dalam Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 itu, Novel dan 74 pegawai lainnya harus menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada pimpinan masing-masing.
"Maksudnya, tujuannya apa tidak boleh menangani perkara, itu sebenarnya tidak ada korelasi tuh," kata Novel saat dikonfirmasi, Rabu (12/5).
Baca Juga:
Novel menilai tak ada kaitannya tak lolos asesmen TWK dengan penonaktifan pegawai. Tak lolos TWK sejatinya hanya berimbas pada statusnya yang belum menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Lulus tidak lulus asesmen, ini asesmen lo, bukan penyaringan, bukan seleksi, artinya tidak akan putus dan tindakan itu kan bisa dilihat sebagai tindakan yang sewenang-wenang," ujar Novel.
Novel merasa statusnya kini terombang-ambing tak ada kejelasan. Pasalnya, Novel dan 74 pegawai lainnya tidak dipecat, namun dibatasi kinerjanya.
"Ini yang menurut saya tampak kesewenang-wenangannya ya, ada tindakan-tindakan melebihi kewenangan yang dimiliki. Sementara kami pada posisi yang tidak diberhentikan, jadi ke kantor, ya ke kantor saja. Kan gitu," ujarnya.

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membantah pihaknya telah menonaktifkan ke-75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi ASN. Pasalnya, kata dia, seluruh hak dan tanggung jawab para pegawai tersebut masih berlaku.
"Pelaksanaan tugas pegawai yang bersangkutan untuk selanjutnya berdasarkan atas arahan atasan langsung yang ditunjuk," kata Ali, dalam keterangannya, kemarin.
Ia menekankan, KPK saat ini tengah berkoordinasi secara intensif dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PAN-RB terkait dengan tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan TMS.
"KPK berharap dukungan media dan masyarakat untuk mengawal agar semua proses alih status pegawai KPK menjadi ASN bisa berjalan sesuai prosedur dan tepat waktu," kata Ali.
Penonaktifan 75 pegawai KPK tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. SK tertanggal 7 Mei tersebut ditandatangi oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Untuk salinan yang sah, diteken oleh Plh Kabiro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.
Baca Juga:
Novel Cs Layak Diprioritaskan Jadi Tenaga Kerja Kontrak di KPK
Dalam SK penonaktifan 75 pegawai yang tak lolos TWK itu, terdapat 4 poin sebagai berikut:
Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara.
Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh

KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan

KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building

Novel Baswedan: TWK KPK Manipulatif, Pimpinan Baru Jangan Lanjutkan Kebijakan Firli

Eks Penyidik KPK Desak Prabowo Aktifkan Kembali 57 Pegawai Korban TWK: Saatnya Buktikan Perubahan!

KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Alias Noel

Usai Konsultasi ke KPK, Pramono Anung Putuskan Bangun RS di Lahan Sumber Waras pada 2026

KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi

KPK Telusuri Jejak Uang Rp 1,2 Triliun di Kasus Lukas Enembe, Pramugari hingga Pengusaha Diperiksa

KPK Dorong Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
