Novel Cs Layak Diprioritaskan Jadi Tenaga Kerja Kontrak di KPK

Penyidik Senior KPK Novel baswedan (Ant)
Merahputih.com - 75 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) diminta jangan diberhentikan dari lembaga antirasuah.
Mereka layak dipertimbangkan dan diprioritaskan menjadi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Saya berharap agar para pegawai KPK yang tidak lulus dan memiliki integritas dan reputasi cukup baik dan menonjol dalam pemberantasan korupsi, tidak diberhentikan namun dapat dipertimbangkan dan diprioritaskan untuk menjadi tenaga PPPK," kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, Rabu (12/5).
Baca Juga
KPK Nonaktifkan Novel Baswedan dan 74 Pegawai yang Tak Lolos Tes ASN
Langkah itu, agar pegawai KPK yang memiliki reputasi baik tersebut dapat meneruskan pengabdiannya dan membantu KPK untuk memberantas korupsi di Indonesia.
Selain itu, proses beralihstatusnya pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dan dijabarkan dalam PP Nomor 41 Tahun 2020.
Menurut dia, konsekuensi dari aturan tersebut adalah para pegawai KPK akan melalui berbagai tes sebelum menjadi ASN, salah satunya tes wawasan kebangsaan.
"TWK tersebut meliputi integritas dalam berbangsa dan bernegara serta kesetiaan terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI dan netralitas dan anti-radikalisme," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menyebut sebanyak 75 pegawainya yang tidak memenuhi syarat menjadi ASN, bukan dinonaktifkan namun diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasannya langsung.
"Dapat kami jelaskan bahwa saat ini pegawai tersebut bukan nonaktif karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa (11/5).
Dia mengatakan penyerahan tugas tersebut dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK agar tidak terkendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan.
Ali mengatakan pada Selasa (11/5), KPK telah menyampaikan salinan Surat Keputusan (SK) tentang Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) kepada atasan masing-masing untuk disampaikan kepada 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Baca Juga
"Dalam surat tersebut, pegawai diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung sampai dengan ada keputusan lebih lanjut," ujar Ali.
Hal tersebut, lanjut dia, sesuai dengan keputusan rapat pada 5 Mei 2021 yang dihadiri oleh pimpinan, dewan pengawas, dan pejabat struktural. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh

KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan

KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building

Novel Baswedan: TWK KPK Manipulatif, Pimpinan Baru Jangan Lanjutkan Kebijakan Firli

Eks Penyidik KPK Desak Prabowo Aktifkan Kembali 57 Pegawai Korban TWK: Saatnya Buktikan Perubahan!

KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Alias Noel

Usai Konsultasi ke KPK, Pramono Anung Putuskan Bangun RS di Lahan Sumber Waras pada 2026

KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi

KPK Telusuri Jejak Uang Rp 1,2 Triliun di Kasus Lukas Enembe, Pramugari hingga Pengusaha Diperiksa

KPK Dorong Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
