Novel Baswedan Beri Sinyal Ngikut Febri Mundur Dari KPK


Penyidik Senior KPK Novel Baswedan. (Foto: Antara).
MerahPutih.com - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyayangkan langkah Kepala Biro Humas Febri Diansyah, yang mengundurkan diri sebagai pegawai KPK. Menurut Novel, Febri merupakan sosok yang turut memperjuangkan lembaga antirasuah.
"Iya tentu sangat disayangkan. Sebagai kawan, saya mengetahui bahwa Mas Febri selama ini bekerja baik dan berdedikasi," kata Novel saat dikonfirmasi, Jumat (25/9).
Novel mengakui, pasca revisi Undang-Undang KPK ruang para pegawai untuk memberantas korupsi menjadi berkurang. Namun, dia masih menunggu putusan judicial review UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang saat ini belum juga diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga:
Isi Surat Pengunduran Diri Febri Diansyah dari KPK
"Tentunya sepanjang harapan itu masih ada, tentu akan ditunggu. Walaupun sekarang semakin menipis," ujar Novel.
Meski demikian, Novel belum mengetahui apakah akan menyusul koleganya, Febri Diansyah mengundurkan diri dari KPK. Dia mengaku, masih menunggu putusan judicial review UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Saya belum bisa jawab pertanyaan tersebut (apakah tetap bertahan di KPK)," imbuh Novel.
Novel menegaskan, para pegawai KPK yang secara serius melakukan kerja-kerja pemberantasan korupsi tidak menyukai kondisi saat ini. Terlebih, kini pegawai KPK beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) yang bisa menggerus independensi dalam memberantas korupsi.
"Saya kira semua kawan-kawan yang serius memberantas korupsi tidak suka dengan keadaan yang seperti tidak ada harapan pemberantasan korupsi. Semoga situasi itu segera berubah," kata Novel.

Sebelumnya, Febri Diansyah, mengungkapkan alasan dirinya mundur sebagai Kepala Biro dan pegawai KPK. Menurutnya, kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK setelah disahkannya revisi UU Nomor 30 tahun 2002.
"Setelah menjalani situasi baru tersebut selama sekitar sebelas bulan, saya memutuskan jalan ini, memilih untuk mengajukan pengunduran diri dari institusi yang sangat saya cintai, KPK," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/9).
Pernyataan tersebut dituangkan mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu, dalam surat pengunduran dirinya yang disampaikan kepada Sekjen KPK, Kabiro SDM dan pimpinan KPK pada 18 September 2020.
Febri memutuskan mundur setelah 11 bulan menjalani kondisi 'baru' KPK tersebut. Menurut eks Jubir KPK ini, konsisi saat ini tak memberikan ruang signifikan untuk berkontribusi memberantas korupsi.
"Rasanya ruang bagi saya untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi akan lebih signifikan kalau saya berada di luar KPK. Tetap memperjuangkan dan ikut advokasi pemberantasan korupsi. Karena itu saya menentukan pilihan ini. Meskipun tidak mudah, meskipun berat, saya ajukan pengunduran diri," ujarnya. (Pon).
Baca Juga:
Kejanggalan Vonis Ringan Ketua KPK Firli Bahuri
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat
