MerahPutih.com - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan menghadiri rangkaian konferensi negara-negara pihak penandatangan konvensi Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) melawan korupsi atau Conference of State Parties (CoSP) United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Novel hadir lantaran menjadi salah satu pembicara dalam sesi khusus (special session) tentang 'Perlindungan bagi lembaga anti korupsi dan pegawai anti korupsi'. Acara tersebut berlangsung di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.
Baca Juga
90 Persen Kasus Penyerangan Novel Baswedan Diprediksi Tak Akan Terungkap
Dalam kesempatan itu, Novel membeberkan sejumlah serangan dan teror yang dialaminya selama menjadi kasatgas penyidik KPK. Novel mengaku sudah tiga kali ditabrak motor dan mobil, dipenjarakan, dikriminalisasi serta sejumlah bentuk teror lain hingga disiram air keras pada 11 April 2017 silam.
"Dari kasus teror terakhir, sudah 979 hari kasus penyerangan tersebut belum terungkap," kata Novel seperti dikutip dari siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (18/12).
Menurut Novel serangan dan teror yang dialaminya tak terlepas dari kerja-kerja pemberantasan korupsi yang dilakukannya selama ini. Selama menjadi kasatgas penyidik KPK, Novel menyebut tak kurang 197 tersangka dijebloskannya ke penjara, termasuk ketua MK, Ketua DPR, tiga menteri, gubernur, 72 anggota DPR dan DPRD, 18 bupati dan walikota, dua jendral polisi, empat hakim, tiga jaksa.
Tak hanya itu, dari perkara pencucian uang yang ditangani Novel telah merampas aset koruptor senilai sekitar Rp 2 triliun. Meski kerap diserang dan diteror, Novel menegaskan dirinya bersama lembaga antirasuah tak gentar untuk terus memberantas korupsi di Indonesia.
"Lembaga anti korupsi, tidak boleh takut. Risiko besar karena kita berbuat dengan benar. Jadi tidak perlu takut," tegas Novel.
Selain kasus teror yang dialaminya, Novel juga membeberkan serangan-serangan yang dihadapi KPK secara kelembagaan. Salah satunya melalui revisi UU KPK. Menurutnya, berlakunya UU nomor 18 tahun 2019 tentang KPK menyempurnakan upaya pelemahan KPK.
"Walaupun ratusan ribu mahasiswa pelajar menolak Revisi UU KPK, namun Presiden dan DPR menyetujui revisi UU KPK," ujarnya.
Untuk itu, Novel berharap PBB dapat mengeluarkan resolusi yang bisa lebih melindungi pegawai antikorupsi. Prinsip prinsip perlindungan tersebut, diatur dalam Jakarta Principle on Anti-Corruption, dokumen yang disepakati dunia pada November 2012 di Jakarta.
Pinsip ini diperkuat Colombo commentary, yang merupakan panduan lebih detil prinsip Jakarta tersebut.
Baca Juga
Akhirnya Polri Ungkap Motif Pelaku Serang Novel Baswedan Pakai Air Keras
"Bahkan asosiasi anti korupsi sedunia IAACA (International Association on Anti Corruption Authorities) mengakui dan mendukung prinsip tersebut," katanya.
Jaminan perlindungan terhadap pegawai antikorupsi dinilai penting agar Lembaga Antikorupsi dapat bekerja secara maksimal. Novel menyebut keberadaan KPK menaikkan 21 poin IPK (Indeks Persepsi Korupsi) Indonesia yakni dari 17 hingga skor terakhir mencapai 38.
"Menurut data TI, kenaikan ini terbaik dunia," pungkasnya. (Pon)