Novanto dan Irvanto, Paman dan Keponakan Sama-sama Diperiksa KPK
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Irvanto adalah keponakan Ketua DPR RI Setya Novanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (e-KTP).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Irvanto akan diperiksa terkait barang bukti elektronik yang disita saat penggeledahan rumahnya. Jawaban Irvanto akan diklarifikasi dengan pernyataan pengacara Arie Pujianto yang diperiksa Senin (7/8).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto (SN)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (8/8).
KPK telah menggeledah rumah Irvanto di Kompleks Kelapa Hijau, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Kamis (27/7).
Dari penggeledahan itu, disita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, KPK juga telah mencegah Irvanto ke luar negeri.
"Saksi Irvanto Hendra Pambudi dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 21 Juli 2017 untuk kepentingan pemeriksaan dalam kasus KTP-e untuk tersangka Setya Novanto (SN)," tutur Febri.
Irvanto mengaku memimpin konsorsium Murakabi Sejahtera yang merupakan salah satu peserta lelang KTP elektronik. (*)
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
Komisi III DPR Gelar Raker dengan KPK Bahas Anggaran dan Rencana Kerja 2026
KPK Kembangkan Penyidikan Suap Pajak, PPh dan PPN Ikut Disorot