New Normal di Solo, Anak dan Pelajar Dilarang ke Mal dan Tempat Wisata
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo. (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo bakal melarang anak-anak dengan usia SMA/SMK ke bawah untuk pergi ke tempat-tempat keramaian seperti mal dan tempat wisata. Larangan tersebut akan diatur dalam peraturan wali kota (perwali) yang akan diterbitkan dalam waktu dekat untuk kesiapan pelaksanaan new normal.
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengatakan, kebijakan larangan anak-anak dengan usia SMA/SMK ke bawah untuk pergi ke tempat-tempat keramaian ini didasari atas masukan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI). Anak-anak dan pelajar tersebut rawan tertular virus corona atau COVID-19.
Baca Juga:
PBNU Gembira Masjid Terapkan Protokol Kesehatan Saat Salat Jumat
"Larangan itu akan saya tuangkan dalam perwali tentang protokol kesehatan new normal di Solo. Jadi dengan adanya dasar hukum ini bagi yang melanggar bisa ditindak tegas," ujar Rudy, Jumat (5/6).
Rudy mengatakan, dalam perwali tersebut, anak-anak dan pelajar dilarang untuk masuk mal atau pasar, toserba, tempat wisata atau tempat bermain. Tujuan larangan itu tidak lain untuk melindungi anak dari virus corona.
"Termasuk nanti sekolah juga bisa saja dibuka bulan Desember atau Januari. Jangan sampai seperti di Korea, masuk sekolah ditutup lagi karena ada yang terpapar Covid-19," ungkapnya.
Terkait larangan ke pusat keramaian, Rudy menegaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan TNI-Polri dan satpol PP yang nanti akan melakukan patroli rutin dan razia gabungan. Kalau menemukan ada yang melanggar maka akan dikenai sanksi.
Baca Juga:
Selama Masa Transisi, Anies Minta Warga Tetap Tak Keluar Rumah
"Sanksinya hanya berupa sanksi sosial. Jadi nanti kalau misal ada anak-anak nongkrong di mal, ya akan dibawa petugas ke kantor Satpol PP dilakukan pembinaan dan pulangnya dijemput orang tuanya," kata dia.
Ia menambahkan, penegakan sanksi juga bisa diberlakukan bagi warga yang nekat berkerumun di tempat umum untuk alasan apa pun termasuk olahraga bersepeda atau tempat fitnes. Perwali akan disahkan pekan depan saat new normal di Solo mulai diterapkan. (Ism)
Baca Juga:
DPR Nilai PSBB Masa Transisi DKI Jadi Contoh Penanganan COVID-19 Secara Terukur
Bagikan
Berita Terkait
Dana Transfer Daerah Dipangkas Rp 218 Miliar, Pemkot Solo Lakukan Rasionalisasi APBD 2026
UEA Resmi Hibahkan RS Kardiologi Emirates-Indonesia Senilai Rp 417,3 Miliar ke Pemkot Solo
Rudy Jabat Plt DPD PDIP Jateng, Teguh Gantikan Jadi Ketua PDIP Solo
501 Warga Binaan Rutan Kelas 1 Solo Dapat Remisi
Rumah Kecil Pahlawan Nasional Slamet Riyadi Memprihatinkan, DPRD Solo Ajukan Dana Revitalisasi APBD
SDN Masih Kurang Siswa, DPRD Solo Pertanyakan Rekrutmen Siswa Sekolah Rakyat Jenjang SD
Terlempar dari Daftar 10 Besar Kota Toleransi, Walkot Solo: Kami Sedang Menyusun Perda
Demo Hari Buruh Internasional Solo, Massa Soroti Gelombang PHK Massal
Gelombang Arus Mudik Dimulai, CFD Solo Diliburkan 2 Pekan
Arus Mudik Lebaran 2025, Kota Solo Bakal Dilintasi 8,3 Juta Kendaraan