New Normal, Debitur Mulai Percaya Diri Bayar Utang
Ilustrasi Uang. (Foto: Antara).
MerahPutih.com - Permintaan restrukturisasi dari debitur kepada perbankan atau lembaga keuangan mulai mereda seiring dengan penerapan normal baru atau new normal. Para penguasaha atau orang pribadi yang memiliki utang pada lembaga keuangan mulai percaya diri membayar cicilan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana menyebutkan pada setiap pekan, perbankan melaporkan bahwa restrukturisasinya mulai melandai seiring dengan dimulainya penerapan new normal yang dilakukan sejak awal Juni.
Baca Juga:
Alasan Baleg Tarik RUU PKS Dari Pembahasan
Selain itu, sudah banyak debitur yang justru membatalkan permintaan restrukturisasinya karena merasa telah mampu memenuhi kewajibannya. Artinya, jika pelonggaran PSBB memberikan nilai positif pada para debitur.
Data 22 Juni 2020, menunjukan restrukturisasi yang dilakukan oleh perbankan telah mencapai Rp695,34 triliun yaitu terdiri dari Rp307,8 triliun sektor UMKM dan Rp387,52 triliun sektor nonUMKM.
Perbankan, kata ia masih optimis bahwa kredit tetap dapat tumbuh positif hingga mencapai 4 persen sejalan dengan penerapan normal baru yang menyebabkan permintaan kredit mulai meningkat karena sektor riil mulai tumbuh.
Baca Juga:
Pedagang Tanah Abang Tak Tahu Aturan Anies
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
OJK Ingatkan Pemberi Pinjaman Bertanggungjawab Tertibkan 'Mata Elang'
UMKM Terdampak Bencana di Sumatera Bakal Dibantu, Pemerintah Mulai Lakukan Pendataan
UMKM Sinergi ADV Nusantara Gandeng The Jakmania Garis Keras Kampanyekan Tolak Produk Impor Ilegal
DPR Diminta Tak Tutup Mata Terhadap Dua Tersangka Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, MKD Harus Bertindak Cepat
BGN Gandeng Kelompok Masyarakat dan UMKM untuk Pasok Bahan Baku MBG
Raker Menteri UMKM Maman Abdurrahman dengan Komisi VII DPR bahas Penyaluran KUR
UMKM Sinergi Adv Nusantara Gelar Aksi Seni Tolak Pakaian Bekas Impor di Kota Tua Jakarta
Kabar Gembira! Pemerintah Tidak Bakal Batasi Pengajuan KUR dan Bunga Tetap 6 Persen
Baju Bekas Impor Bakal Dijual ke UMKM Buat Dicacah
Pajak UMKM 0,5 Persen Bakal Jadi Permanen, Purbaya Kasih Syarat Ini