New Normal, Debitur Mulai Percaya Diri Bayar Utang
Ilustrasi Uang. (Foto: Antara).
MerahPutih.com - Permintaan restrukturisasi dari debitur kepada perbankan atau lembaga keuangan mulai mereda seiring dengan penerapan normal baru atau new normal. Para penguasaha atau orang pribadi yang memiliki utang pada lembaga keuangan mulai percaya diri membayar cicilan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana menyebutkan pada setiap pekan, perbankan melaporkan bahwa restrukturisasinya mulai melandai seiring dengan dimulainya penerapan new normal yang dilakukan sejak awal Juni.
Baca Juga:
Alasan Baleg Tarik RUU PKS Dari Pembahasan
Selain itu, sudah banyak debitur yang justru membatalkan permintaan restrukturisasinya karena merasa telah mampu memenuhi kewajibannya. Artinya, jika pelonggaran PSBB memberikan nilai positif pada para debitur.
Data 22 Juni 2020, menunjukan restrukturisasi yang dilakukan oleh perbankan telah mencapai Rp695,34 triliun yaitu terdiri dari Rp307,8 triliun sektor UMKM dan Rp387,52 triliun sektor nonUMKM.
Perbankan, kata ia masih optimis bahwa kredit tetap dapat tumbuh positif hingga mencapai 4 persen sejalan dengan penerapan normal baru yang menyebabkan permintaan kredit mulai meningkat karena sektor riil mulai tumbuh.
Baca Juga:
Pedagang Tanah Abang Tak Tahu Aturan Anies
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Menilik Aksi Kampung Tiktokers Kampanyekan Jersey Produk Lokal Buatan UMKM
Legislator NasDem Rajiv Mangkir dari Panggilan KPK, Pemeriksaan Bakal Dijadwalkan Ulang
Kisah Nenek Moyang Maluku dalam Kain Batik Tulis Maluku Tengah di Trade Expo Indonesia
Dana Syariah Gagal Bayar ke Investor, DPR Minta OJK Harus Pastikan Dana Investor Aman
OJK dan DSN-MUI Didesak Tuntaskan Kasus Dana Syariah
Jangan Cuma Tulis 'Renyah dan Gurih', Literasi Jadi Kunci UMKM Kaya Mendadak
Menkeu Ingin Selesaikan Calon Debitur KPR Tak Lolol SLIK Akibat Pinjol, Segera Bertemu OJK
Aktivitas UMKM Budidaya Ikan Mas Koki Beromzet Ratusan Juta
Pramono Targetkan Tahun Ini Fasilitasi 5.000 Sertifikasi Halal
DPR Desak OJK Hapus Pasal 'Debt Collector' di POJK 22/2023, Utang Wajib Perdata!