Negosiasi Kontrak Katering Haji, Tim Kemenag Bertolak ke Arab Saudi
Pemberangkatan Calon Jamaah Haji Kloter Solo di Masjid Agung, Solo, Jawa Tengah, Senin (7/8). (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)
MerahPutih.com - Tim Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah terus melakukan persiapan ibadah haji 2022.
Salah satunya dengan datang langsung ke Arab Saudi untuk melakukan finalisasi layanan katering jemaah haji.
"Sesuai arahan Menteri Agama Yaqut, kami tetap bekerja di masa cuti lebaran ini untuk mempersiapkan layanan jemaah haji," terang Sekretaris Ditjen PHU Ahmad Abdullah Yunus saat melepas tim di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Sabtu (7/5).
Baca Juga:
Berikut Rincian Biaya Haji per Embarkasi Tahun 2022
Abdullah yang juga ketua tim katering mengatakan, penyiapan layanan konsumsi jemaah sudah dilakukan sejak awal tahun 2022. Namun, karena belum ada kepastian kuota, prosesnya masih dalam tahap negosiasi kontrak dengan basis data perkiraan.
Tim saat ini juga ke Arab Saudi, untuk finalisasi negosiasi kontrak layanan dengan penyedia konsumsi, khususnya untuk layanan di Jeddah dan pada fase puncak haji di Arafah Muzdalifah Mina (Armuzna).
"Alhamdulillah untuk layanan konsumsi di Makkah dan Madinah, proses negosiasi sudah dilakukan, tinggal penyesuaian kuota," paparnya.
Baca Juga:
Kuota Haji 2022; Terbesar Jawa Barat Terkecil Kaltara
Setelah proses negosiasi selesai, menurut Abdullah, tim akan mengajukan usulan penetapan penyediaan konsumsi kepada Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI Jeddah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dengan begitu, proses kontrak penyedia konsumsi di Makkah, Madinah, Armuzna dan Jeddah bisa segera dilakukan oleh PPK.
"Selama musim haji, jemaah haji 1443 H akan mendapat layanan makan sebanyak maksimal 119 kali. Jumlah ini terdiri atas 75 kali layanan konsumsi di Makkah, 27 kali di Madinah, 16 kali di Arafah Mina Muzdalifah atau Armuzna (termasuk 1 paket snack Muzdalifah), dan satu kali makan di bandara Jeddah (saat kedatangan/kepulangan)," tandasnya. (Asp)
Baca Juga:
Subsidi Jemaah Haji Tahun Ini Rp 41 Juta Per Orang
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Kemenag Harap Perpres Ditjen Pesantren Terbit Sebelum 2026, Siap-Siap Pendidikan Santri Naik Kelas
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Tragedi Masjid Sibolga: Kemenag Murka Rumah Ibadah Diubah Jadi Arena Kekerasan, Program Inklusif Terancam Gagal Gara-Gara Aksi Para Pelaku
Biaya Haji Turun, Puan Sebut Terapkan Prinsip Berkeadilan Bagi Seluruh Calon Jemaah
2 Syarikah Ditunjuk Urus Haji 2026, DPR Ingin Pastikan Komitmen Pelayanan Terbaik
Komnas Haji Apresiasi Biaya Haji 2026 Turun, Minta Kualitas Layanan Tetap Maksimal
Ongkos Haji 2026 Diketok Rp 54,19 Juta, Jemaah Punya Waktu Pelunasan 6 Bulan
Biaya Haji 2026 Turun Rp 2 Juta, DPR: Kualitas Layanan Jamaah Harus Tetap Terjaga