Negara Jamin Kebebasan Pers Sejak Reformasi, Pelaku 'Teror Kepala Babi' Tempo Pasti Terungkap
Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri melakukan olah TKP di Gedung Tempo, Jakarta Selatan, Minggu (23/3/2025). ANTARA/HO-Dittipidum Bareskrim Polri
MerahPutih.com - Aksi teror yang diterima kantor media Tempo menuai reaksi keras dari publik dicap sebagai bentuk provokasi yang tidak dapat dibenarkan dalam negara demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan pers.
Pada 19 Maret 2025, kantor Tempo mendapat kiriman paket berisi kepala babi tanpa telinga. Selang beberapa hari, petugas kebersihan Tempo menemukan kardus berisi enam ekor tikus dengan kondisi kepala terpenggal pada 22 Maret.
Padahal, kebebasan pers di Indonesia telah terjamin sejak era Reformasi sejak kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri hingga Presiden Prabowo Subianto saat ini dengan adannya UU Pers. Ketua Umum (Ketum) Pasbata David Febrian menduga aksi teror itu merupakan bentuk provokasi untuk mengadu domba para elite politik dengan media.
Baca juga:
Bareskrim Ungkap Ada 1 Terduga Pelaku Pengirim Kepala Babi ke Kantor Tempo
“Kita semua mendukung kebebasan pers, dan untuk teror-teror semacam ini jelas merupakan upaya adu domba. Ini adalah tindakan yang sengaja dibuat untuk memperkeruh situasi politik dan mengadu domba para elite politik dengan media,” kata David dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (25/3)
Untuk itu, David menyarankan agar pihak Tempo segera melaporkan kejadian ini ke kepolisian agar dapat diproses secara hukum. Menurut dia, tindakan teror seperti ini seharusnya tidak menjadi polemik berkepanjangan di tengah masyarakat karena pasti akan langsung ditindaklanjuti pemerintahan Prabowo.
“Tidak ada larangan ini dan itu sejak zaman Ibu Megawati hingga sekarang. Orang bebas saja membuat berita, jadi kalau ada yang mempertanyakan kebebasan pers, Presiden kita sangat terbuka. Jangan ragukan itu,” paparnya.
Baca juga:
Olah TKP Kantor Tempo, Bareskrim Identifikasi Kurir Teror Kepala Babi dari CCTV Satpam
"Negara kita sudah mengatur kebebasan pers, jadi tidak perlu ada keraguan terkait itu. Jika ada ancaman atau teror, cukup laporkan saja ke aparat hukum agar bisa segera ditelusuri dan ditemukan pelakunya,” tandas David.
Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan Kabareskrim Komjen Wahyu Widada untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dugaan teror yang menimpa media Tempo. Saat ini, Bareskrim tengah menganalisis rekaman CCTV sekuriti dan ruas jalan sekitar kantor Tempo untuk mengidentifikasi pelaku teror. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Teror Bom Ancam 3 Sekolah Internasional di Jakarta Utara dan Tangsel, Minta Tebusan Uang hingga Kripto
Revisi Undang-Undang Hak Cipta: Upaya Melindungi Royalti Karya Jurnalistik dari Platform Digital Besar
Kepala BGN Minta Maaf Terkait Insiden Petugas Dapur MBG Aniaya Jurnalis di Pasar Rebo
Kronologis Jurnalis Wartakota Dianiaya Saat Liput Dapur MBG di Pasar Rebo
Iwakum Desak Polisi Usut Dugaan Jurnalis Wartakota Dianiaya Petugas Dapur MBG Pasar Rebo
Kasus Pencabutan ID Pers Istana Jurnalis CNN Momentum Benahi Sekretariat Presiden
Kasus Pencabutan ID Pers Istana Jurnalis CNN, Koliasi Pewarta Desak Presiden Rombak BPMI
Prabowo Diminta Evaluasi Oknum Istana yang Mencabut ID Pers Jurnalis Penanya Insiden MBG
Pasal 8 UU Pers Dianggap Biang Kerok Kriminalisasi Wartawan! Iwakum Ajukan Judicial Review Tepat di HUT ke-80 RI
Dewan Pers Mau Berantas Media Pakai Nama Mirip Lembaga Negara