Negara Jamin Kebebasan Pers Sejak Reformasi, Pelaku 'Teror Kepala Babi' Tempo Pasti Terungkap

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 25 Maret 2025
Negara Jamin Kebebasan Pers Sejak Reformasi, Pelaku 'Teror Kepala Babi' Tempo Pasti Terungkap

Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri melakukan olah TKP di Gedung Tempo, Jakarta Selatan, Minggu (23/3/2025). ANTARA/HO-Dittipidum Bareskrim Polri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Aksi teror yang diterima kantor media Tempo menuai reaksi keras dari publik dicap sebagai bentuk provokasi yang tidak dapat dibenarkan dalam negara demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan pers.

Pada 19 Maret 2025, kantor Tempo mendapat kiriman paket berisi kepala babi tanpa telinga. Selang beberapa hari, petugas kebersihan Tempo menemukan kardus berisi enam ekor tikus dengan kondisi kepala terpenggal pada 22 Maret.

Padahal, kebebasan pers di Indonesia telah terjamin sejak era Reformasi sejak kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri hingga Presiden Prabowo Subianto saat ini dengan adannya UU Pers. Ketua Umum (Ketum) Pasbata David Febrian menduga aksi teror itu merupakan bentuk provokasi untuk mengadu domba para elite politik dengan media.

Baca juga:

Bareskrim Ungkap Ada 1 Terduga Pelaku Pengirim Kepala Babi ke Kantor Tempo

“Kita semua mendukung kebebasan pers, dan untuk teror-teror semacam ini jelas merupakan upaya adu domba. Ini adalah tindakan yang sengaja dibuat untuk memperkeruh situasi politik dan mengadu domba para elite politik dengan media,” kata David dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (25/3)

Untuk itu, David menyarankan agar pihak Tempo segera melaporkan kejadian ini ke kepolisian agar dapat diproses secara hukum. Menurut dia, tindakan teror seperti ini seharusnya tidak menjadi polemik berkepanjangan di tengah masyarakat karena pasti akan langsung ditindaklanjuti pemerintahan Prabowo.

“Tidak ada larangan ini dan itu sejak zaman Ibu Megawati hingga sekarang. Orang bebas saja membuat berita, jadi kalau ada yang mempertanyakan kebebasan pers, Presiden kita sangat terbuka. Jangan ragukan itu,” paparnya.

Baca juga:

Olah TKP Kantor Tempo, Bareskrim Identifikasi Kurir Teror Kepala Babi dari CCTV Satpam

"Negara kita sudah mengatur kebebasan pers, jadi tidak perlu ada keraguan terkait itu. Jika ada ancaman atau teror, cukup laporkan saja ke aparat hukum agar bisa segera ditelusuri dan ditemukan pelakunya,” tandas David.

Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan Kabareskrim Komjen Wahyu Widada untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dugaan teror yang menimpa media Tempo. Saat ini, Bareskrim tengah menganalisis rekaman CCTV sekuriti dan ruas jalan sekitar kantor Tempo untuk mengidentifikasi pelaku teror. (*)

#Teror #Kebebasan Pers #Jurnalistik
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Teror Bom Ancam 3 Sekolah Internasional di Jakarta Utara dan Tangsel, Minta Tebusan Uang hingga Kripto
Tiga sekolah internasional di Jakarta Utara dan Tangsel tengah digegerkan dengan adanya teror bom. Peneror meminta tebusan uang hingga kripto.
Soffi Amira - Kamis, 09 Oktober 2025
Teror Bom Ancam 3 Sekolah Internasional di Jakarta Utara dan Tangsel, Minta Tebusan Uang hingga Kripto
Indonesia
Revisi Undang-Undang Hak Cipta: Upaya Melindungi Royalti Karya Jurnalistik dari Platform Digital Besar
Pemerintah bertekad untuk melindungi hak cipta dan kekayaan intelektual
Angga Yudha Pratama - Rabu, 08 Oktober 2025
Revisi Undang-Undang Hak Cipta: Upaya Melindungi Royalti Karya Jurnalistik dari Platform Digital Besar
Indonesia
Kepala BGN Minta Maaf Terkait Insiden Petugas Dapur MBG Aniaya Jurnalis di Pasar Rebo
Jurnalis M dianiaya hingga dicekik seorang pria yang diduga pegawai SPPG Gedong 2 Pasar Rebo.
Wisnu Cipto - Rabu, 01 Oktober 2025
Kepala BGN Minta Maaf Terkait Insiden Petugas Dapur MBG Aniaya Jurnalis di Pasar Rebo
Indonesia
Kronologis Jurnalis Wartakota Dianiaya Saat Liput Dapur MBG di Pasar Rebo
Penganiayaan bermula dari sejumlah wartawan yang hendak mencari tahu lokasi SPPG pembuatan MBG yang diduga mengakibatkan keracunan makanan di SDN 01 Gedong Jakarta Timur.
Wisnu Cipto - Selasa, 30 September 2025
Kronologis Jurnalis Wartakota Dianiaya Saat Liput Dapur MBG di Pasar Rebo
Indonesia
Iwakum Desak Polisi Usut Dugaan Jurnalis Wartakota Dianiaya Petugas Dapur MBG Pasar Rebo
Jurnalis Wartakota berinisial M menjadi korban penganiayaan saat akan meliput penyajian MBG di SPPG Gedong 2, Jakarta Timur, Selasa siang.
Wisnu Cipto - Selasa, 30 September 2025
Iwakum Desak Polisi Usut Dugaan Jurnalis Wartakota Dianiaya Petugas Dapur MBG Pasar Rebo
Indonesia
Kasus Pencabutan ID Pers Istana Jurnalis CNN Momentum Benahi Sekretariat Presiden
Pembenahan kelembagaan sangat diperlukan untuk memastikan kejadian serupa tidak lagi berulang di masa mendatang.
Wisnu Cipto - Senin, 29 September 2025
Kasus Pencabutan ID Pers Istana Jurnalis CNN Momentum Benahi Sekretariat Presiden
Indonesia
Kasus Pencabutan ID Pers Istana Jurnalis CNN, Koliasi Pewarta Desak Presiden Rombak BPMI
BPMI sebagai representasi Istana seharusnya menjadi contoh dalam menjunjung tinggi kebebasan pers, bukan justru melakukan tindakan yang bertentangan dengan semangat demokrasi
Wisnu Cipto - Senin, 29 September 2025
Kasus Pencabutan ID Pers Istana Jurnalis CNN, Koliasi Pewarta Desak Presiden Rombak BPMI
Indonesia
Prabowo Diminta Evaluasi Oknum Istana yang Mencabut ID Pers Jurnalis Penanya Insiden MBG
Kasus semacam ini bukan hanya serangan terhadap individu, melainkan juga serangan terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi.
Dwi Astarini - Senin, 29 September 2025
Prabowo Diminta Evaluasi Oknum Istana yang Mencabut ID Pers Jurnalis Penanya Insiden MBG
Indonesia
Pasal 8 UU Pers Dianggap Biang Kerok Kriminalisasi Wartawan! Iwakum Ajukan Judicial Review Tepat di HUT ke-80 RI
Ketidakjelasan ini membuka celah kriminalisasi dan gugatan perdata terhadap wartawan atas karya jurnalistiknya
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Pasal 8 UU Pers Dianggap Biang Kerok Kriminalisasi Wartawan! Iwakum Ajukan Judicial Review Tepat di HUT ke-80 RI
Indonesia
Dewan Pers Mau Berantas Media Pakai Nama Mirip Lembaga Negara
Penertiban dilakukan untuk mencegah salah kaprah media-media itu dianggap perpanjangan tangan dari lembaga negara yang bersangkutan.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Agustus 2025
Dewan Pers Mau Berantas Media Pakai Nama Mirip Lembaga Negara
Bagikan