Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Negara Jamin Kebebasan Pers Sejak Reformasi, Pelaku 'Teror Kepala Babi' Tempo Pasti Terungkap

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 25 Maret 2025
Negara Jamin Kebebasan Pers Sejak Reformasi, Pelaku 'Teror Kepala Babi' Tempo Pasti Terungkap

Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri melakukan olah TKP di Gedung Tempo, Jakarta Selatan, Minggu (23/3/2025). ANTARA/HO-Dittipidum Bareskrim Polri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Aksi teror yang diterima kantor media Tempo menuai reaksi keras dari publik dicap sebagai bentuk provokasi yang tidak dapat dibenarkan dalam negara demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan pers.

Pada 19 Maret 2025, kantor Tempo mendapat kiriman paket berisi kepala babi tanpa telinga. Selang beberapa hari, petugas kebersihan Tempo menemukan kardus berisi enam ekor tikus dengan kondisi kepala terpenggal pada 22 Maret.

Padahal, kebebasan pers di Indonesia telah terjamin sejak era Reformasi sejak kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri hingga Presiden Prabowo Subianto saat ini dengan adannya UU Pers. Ketua Umum (Ketum) Pasbata David Febrian menduga aksi teror itu merupakan bentuk provokasi untuk mengadu domba para elite politik dengan media.

Baca juga:

Bareskrim Ungkap Ada 1 Terduga Pelaku Pengirim Kepala Babi ke Kantor Tempo

“Kita semua mendukung kebebasan pers, dan untuk teror-teror semacam ini jelas merupakan upaya adu domba. Ini adalah tindakan yang sengaja dibuat untuk memperkeruh situasi politik dan mengadu domba para elite politik dengan media,” kata David dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (25/3)

Untuk itu, David menyarankan agar pihak Tempo segera melaporkan kejadian ini ke kepolisian agar dapat diproses secara hukum. Menurut dia, tindakan teror seperti ini seharusnya tidak menjadi polemik berkepanjangan di tengah masyarakat karena pasti akan langsung ditindaklanjuti pemerintahan Prabowo.

“Tidak ada larangan ini dan itu sejak zaman Ibu Megawati hingga sekarang. Orang bebas saja membuat berita, jadi kalau ada yang mempertanyakan kebebasan pers, Presiden kita sangat terbuka. Jangan ragukan itu,” paparnya.

Baca juga:

Olah TKP Kantor Tempo, Bareskrim Identifikasi Kurir Teror Kepala Babi dari CCTV Satpam

"Negara kita sudah mengatur kebebasan pers, jadi tidak perlu ada keraguan terkait itu. Jika ada ancaman atau teror, cukup laporkan saja ke aparat hukum agar bisa segera ditelusuri dan ditemukan pelakunya,” tandas David.

Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan Kabareskrim Komjen Wahyu Widada untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dugaan teror yang menimpa media Tempo. Saat ini, Bareskrim tengah menganalisis rekaman CCTV sekuriti dan ruas jalan sekitar kantor Tempo untuk mengidentifikasi pelaku teror. (*)

#Teror #Kebebasan Pers #Jurnalistik
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
BNPT Siapkan 111 Pencegahan Terorime Sejak Dini, 250 Anak Telah Berhasil Direhabilitasi
Ancaman terorisme saat ini sudah mulai bergeser. Kini, internet dijadikan sarana untuk melakukan rekrutmen, kontrapropaganda, hingga pendanaan terorisme
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 27 Juli 2026
BNPT Siapkan 111 Pencegahan Terorime Sejak Dini, 250 Anak Telah Berhasil Direhabilitasi
Indonesia
Kejagung Resmi Tahan Febrie Adriansyah, Sebut Kasusnya Kriminalisasi
AJI mendesak Presiden RI, Prabowo Subianto, meminta maaf usai menyebut wartawan sebagai Londo Ireng.
Soffi Amira - Sabtu, 25 Juli 2026
Kejagung Resmi Tahan Febrie Adriansyah, Sebut Kasusnya Kriminalisasi
Indonesia
Represi Terhadap Media Terus Terjadi, Serangan Digital Lebih Sulit Dilacak
Kini, tekanan lebih sering muncul dalam bentuk serangan DDoS, doxing, maupun tekanan terhadap ruang redaksi.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 19 Juli 2026
Represi Terhadap Media Terus Terjadi, Serangan Digital Lebih Sulit Dilacak
Berita
PWI Gandeng Bank Jakarta Gelar Anugerah Jurnalistik MHT 2026, Rano Karno Beri Dukungan Penuh
Anugerah Jurnalistik MHT 2026 resmi dibuka. PWI menggandeng Bank Jakarta sebagai sponsor.
Soffi Amira - Kamis, 16 Juli 2026
PWI Gandeng Bank Jakarta Gelar Anugerah Jurnalistik MHT 2026, Rano Karno Beri Dukungan Penuh
Indonesia
Teror Bom di SDN Srengseng Sawah Hoaks, Pelaku Terancam Pidana Terorisme
Penyidik kini menelusuri nomor telepon yang digunakan untuk mengirim pesan WhatsApp serta memeriksa rekaman CCTV di sekitar sekolah.
Dwi Astarini - Senin, 13 Juli 2026
Teror Bom di SDN Srengseng Sawah Hoaks, Pelaku Terancam Pidana Terorisme
Indonesia
Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah 15 Jagakarsa Ditangkap Tak Jauh dari Sekolah
Tim penyidik Polda Metro Jaya saat ini tengah memeriksa intensif terduga pelaku teror bom SDN Srengseng Sawah 15 Jagakarsa guna mengungkap motif asli tindakan tersebut
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Juli 2026
Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah 15 Jagakarsa Ditangkap Tak Jauh dari Sekolah
Berita Foto
Petugas Polisi Berjaga Pasca Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15 Jakarta
Personel Polisi membawa anjing pelacak saat proses penyisiran di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Didik Setiawan - Senin, 13 Juli 2026
Petugas Polisi Berjaga Pasca Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15 Jakarta
Indonesia
Densus 88 Lacak Nomor Pengirim Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah 15 Jaksel
Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SDN Srengseng Sawah 15, Jakarta Selatan terpaksa harus dihentikan, karena adanya ancaman bom.
Frengky Aruan - Senin, 13 Juli 2026
Densus 88 Lacak Nomor Pengirim Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah 15 Jaksel
Indonesia
Kaca Mobil Putri Indonesia Pariwisata 2022 Pecah Berantakan, Polisi Sisir CCTV Sepanjang Jalan Raya Pondok Indah
Polisi memperluas radius pencarian saksi maupun bukti petunjuk di sekitar lokasi pelemparan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 30 Juni 2026
Kaca Mobil Putri Indonesia Pariwisata 2022 Pecah Berantakan, Polisi Sisir CCTV Sepanjang Jalan Raya Pondok Indah
Indonesia
Karya Jurnalistik Jadi Objek Hak Cipta, Dipakai Komersil Tanpa Izin Wajib Bayar Royalti
Menkumham Supratman Andi Agtas tegaskan karya jurnalistik akan masuk objek hak cipta dalam revisi UU. Konten yang dipakai untuk tujuan komersil wajib bayar royalti.
Wisnu Cipto - Jumat, 26 Juni 2026
Karya Jurnalistik Jadi Objek Hak Cipta, Dipakai Komersil Tanpa Izin Wajib Bayar Royalti
Bagikan