Nasib Anak di Bawah Umur yang Menjadi Tersangka Kerusuhan 21-22 Mei
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (MP/Noer Ardiansjah)
MerahPutih.com - Kerusuhan yang terjadi di Jakarta Barat dan kawasan Jakarta Pusat pada aksi 21-22 Mei lalu menahan sebanyak 447 tersangka. Sebanyak 35 orang dari tersangka yang ditahan masih dibawah umur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, bahwa pihaknya sudah memproses secara hukum oleh pihaknya sesuai dengan Undang-Undang perlindungan anak.
"Ini sudah kita proses, sudah kita ajukan dan hasilnya ada yang dikembambalikan ke orang tua. Kedua, ada anak yang berketerbelakangan mental dan dikembalikan ke orang tua. Ketiga, juga ada anak yang sudah menjalani sidang diskresi," ucap Argo dalam keterangannya, Kamis (20/6).
Baca Juga: Usut Kematian Korban Kerusuhan 21-22 Mei, LPSK: Komnas HAM Dapat Bentuk TPF
Namun demikian, Argo tidak merinci secara pasti jumlah anak yang dikembalikan ke orangtua, keterbelakangan mental, dan sidang Diskresi. Tapi, kata Argo pihaknya memberikan hukuman sesuai dengan prosedur hukum.
"Ada yang diputus 2 bulan kemudian dilakukan pelatihan di tempat Handayani Jaktim. Juga ada anak yang sidang diskresi diputus 6 bulan, kemudian ditempatkan juga di Handayani Jaktim," ungkap Argo.
Polisi sendiri telah mencatat ada 447 massa aksi 21-22 Mei yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dengan mencari para pelaku yang sudah merusak dan membakar mobil dinas.
"Kami hingga kini masih melakukan penyelidikan dalam kasus itu," ungkap dia.
Selain itu, pihaknya juga tengah mencari dalang siapa yang sudah membuat kerusuhan pada bulan Ramadhan lalu.
"Kami juga masih mencari apakah ada dalang yang bertanggung jawab penuh dalam kerusuhan tersebut," pungkas dia. (Knu)
Baca Juga: KPAI Sesalkan Anak-Anak dari Tasikmalaya Ikut Aksi 21-22 Mei Diajak Guru Ngaji
Bagikan
Berita Terkait
Aksi Mahasiswa Gelar Rapat Dengar Pendapat Warga di Gedung DPR Jakarta
Demo Ojol 17 September 2025 di Istana dan DPR, Massa Tuntut Pencopotan Menteri Perhubungan
Kondisi Nepal Memanas akibat Kerusuhan, Kemlu Jamin 134 WNI Tak Ada yang Jadi Korban
DPRD DKI Awasi Perbaikan Fasilitas Rusak Akibat Kericuhan, Pastikan Tak Melenceng dari Tenggat Waktu
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
Polisi Tembaki Kampus Unpas - Unisba dengan Gas Air Mata, Ketua Komisi X DPR: Kami Sangat Menyesalkan Terjadinya Aksi Kekerasan
Bagikan Mawar Putih dan Pink untuk Polisi hingga Tentara, Ojol: Kami Tak Mau Diprovokasi Lagi
Bukti Kerusuhan Dilakukan ‘Penumpang Gelap’ saat Demo Buruh dan Mahasiswa, Polda Metro: Datang dan Langsung Menyerang Polisi
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Dari Jilbab Merah Muda hingga Jaket Hijau: Warna Simbol Perlawanan di Jalanan dan Media Sosial