Dari Jilbab Merah Muda hingga Jaket Hijau: Warna Simbol Perlawanan di Jalanan dan Media Sosial


Warna merah muda dan hijau mendominasi media sosial Indonesia. (Foto: dok/media sosial)
MerahPutih.com - Beberapa hari terakhir, linimasa media sosial di Indonesia dipenuhi oleh dua warna mencolok: merah muda dan hijau. Bukan sekadar tren estetika, keduanya hadir sebagai simbol perlawanan masyarakat yang terangkum dalam gerakan '17+8 Tuntutan Rakyat'.
Alih-alih memilih warna kontras seperti merah atau biru yang sebelumnya kerap mendominasi, warganet kini ramai-ramai mengadopsi nuansa pink dan hijau dalam unggahan visual mereka.
Foto-foto pribadi maupun konten komunitas banyak yang diedit menggunakan dua warna ini. Bahkan sejumlah akun juga ikut mengganti foto profil dengan kombinasi tersebut. Di dunia digital, keduanya kemudian populer dengan sebutan 'Brave Pink' untuk pink dan 'Hero Green' untuk hijau.
Meski demikian, hingga saat ini belum diketahui siapa yang pertama kali menggagas penggunaan dua warna tersebut dalam kampanye '17+8'. Begitu juga dengan makna resminya, belum ada pihak yang memberi penjelasan secara formal. Namun, sejak lama merah muda dan hijau sering dipilih dalam ekspresi visual karena dianggap membawa pesan psikologis yang kuat.
Baca juga:
View this post on Instagram
Dari penelusuran di media sosial, warna merah muda diyakini lahir dari sosok seorang ibu berjilbab pink yang viral saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, 28 Agustus 2025.
Dalam berbagai rekaman, ia terlihat lantang menyuarakan aspirasi dengan pengeras suara, meski harus berdiri di atas aspal basah, tubuh kuyup, sambil mengibarkan bendera merah putih menghadapi aparat berpelindung lengkap.
Sementara itu, warna hijau muncul sebagai bentuk penghormatan sekaligus solidaritas terhadap almarhum Affan Kurniawan, pengemudi ojek daring yang menjadi korban kekerasan aparat pada aksi malam di tanggal yang sama.
Identitas hijau—warna khas jaket dan helm ojol—menjadi simbol rakyat kecil yang kerap terpinggirkan. Kehadirannya menegaskan pentingnya solidaritas masyarakat untuk saling menjaga di tengah situasi penuh tekanan.
Catatan Redaksi:
Dalam negara demokrasi, menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Namun, pelaksanaannya harus dilakukan secara damai, bertanggung jawab, serta menghormati hak orang lain tanpa merusak fasilitas publik maupun mengganggu ketertiban umum. (Far)
Bagikan
Berita Terkait
Warga Solo Boleh Ikut Demo 1 Tahun Prabowo-Gibran Berkuasa, Tapi Ada Syaratnya

Demo 1 Tahun Pemerintahan Prabowo, Warga Diimbau Jauhi Istana Negara, DPR dan Gedung Danantara

Kecam Kekerasan dalam Demo di Jayapura, DPR: Ungkap Aktor Intelektual

Imbas Demo di Gedung Trans7, Sejumlah Layanan Transjakarta Terganggu

Aksi Unjuk Rasa Emak-emak Tolak MBG di Depan Gedung Badan Gizi Nasional Jakarta

DPR Nilai Unjuk Rasa Anarkis Bukti Kegagalan Intelijen dan Koordinasi TNI-Polri Akibat Ego Sektoral

Aksi Mahasiswa Gelar Rapat Dengar Pendapat Warga di Gedung DPR Jakarta

TikTok Akhirnya Serahkan Data Detail Live Demo Agustus, Komdigi Cabut Status Pembekuan Izin

Usman Hamid Desak Bentuk TGPF Independen Ungkap Fakta Kerusuhan Agustus

[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Tantang Demonstran Datang ke Rumahnya, Siap Lawan Sendirian
![[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Tantang Demonstran Datang ke Rumahnya, Siap Lawan Sendirian](https://img.merahputih.com/media/41/fc/87/41fc87054230be18eb0febe556b02abe_182x135.png)