Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

NasDem Capreskan Anies, Pengamat Sebut Ada Campur Tangan JK

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 04 Oktober 2022
NasDem Capreskan Anies, Pengamat Sebut Ada Campur Tangan JK

Anies Baswedan. Foto: Twitter/@aniesbaswedan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Partai Nasional Demokrat (NasDem) mendeklarasikan Anies Baswedan sebagai calon presiden (capres) di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Pengamat politik, Jamiluddin Ritonga menilai keputusan NasDem mencalonkan Anies tidak terlepas dari campur tangan mantan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla.

Baca Juga

Anak Buah AHY: Rekam Jejak Anies Selaras dengan Nilai yang Diperjuangkan Demokrat

"Melalui kedekatan hubungannya, JK mampu meyakinkan Surya Paloh bahwa sosok Anies paling kompetitif untuk memenangkan Pilpres 2024," kata Jamiluddin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (4/10).

Ia pun menyebut, JK nantinya jadi sosok kunci yang akan mendorong Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk segera mendeklarasikan Anies sebagai capres.

"Peran JK dalam mengusung Anies menjadi capres tampaknya sangat besar. JK tampaknya mampu menjadi fasilitator dan dinamisator dengan NasDem, Demokrat, dan PKS untuk mengusung Anies," paparnya.

Menurutnya, setidaknya ada tiga alasan yang menjadi latar belakang Ketua Umum NasDem Surya Paloh memilih Anies ketimbang sosok lainnya.

Baca Juga

Anies Ogah Berbicara Langkah ke Depan sebagai Capres NasDem

Pertama, soal kedekatan historis antara Anies dengan Partai NasDem, di mana eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu merupakan salah satu pendiri NasDem saat masih menjadi organisasi masyarakat (ormas).

"Dengan begitu, Anies dinilai memahami visi dan misi Partai NasDem, termasuk semangat restorasi yang digaungkan partai tersebut," urainya.

Keputusan NasDem memilih Anies juga tak terlepas dari elektabilitasnya yang cenderung meningkat dibandingkan kandidat lainnya.

Sebagai informasi, selain Anies sosok Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Panglima TNI Andhika Perkasa juga sempat masuk bursa capres 2024 Partai NasDem.

"Anies dinilai sosok yang punya nilai jual tinggi sehingga akan mudah mengemasnya dan dikampanyekan ke khalayak luas," jelasnya.

Hal ini semakin diperkuat dengan hasil jajak pendapat yang dilakukan lembaga survei Centre for Strategic and International Studies (CSIS).

Dalam rilis terakhirnya, CSIS menyebut bahwa elektabilitas Anies berada di atas Ganjar Pranowo dan Menteri Pertahanan RI sekaligus Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.

"Survei CSIS ini tampaknya meyakinkan Partai Nasdem untuk mengusung Anies," tutupnya. (Asp).

Baca Juga

PDIP Minta Anies Tak Manfaatkan Jabatan Gubernur Usai Jadi Capres NasDem

#Jusuf Kalla #Partai Nasdem #Anies Baswedan #Pilpres #Pemilu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Gerindra soal Safari Politik Jokowi: Kami Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo
Gerindra menegaskan, bahwa pihaknya belum membahas Pilpres. Mereka masih fokus menyukseskan program Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Rabu, 01 Juli 2026
Gerindra soal Safari Politik Jokowi: Kami Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
JK Ungkap Hasil Pertemuan dengan Prabowo, Bahas Proyek Energi Raksasa Senilai Rp 70 Triliun
JK membeberkan hasil pertemuan dengan Prabowo. Salah satu agenda utama yang dibahas adalah percepatan proyek energi nasional bernilai hingga Rp 70 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
JK Ungkap Hasil Pertemuan dengan Prabowo, Bahas Proyek Energi Raksasa Senilai Rp 70 Triliun
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan