MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi munculnya nama Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam sidang lanjutan terdakwa korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, siang tadi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya akan mempelajari kesaksian mantan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Mirwan Amir, yang menyebut SBY meminta pelaksanaan proyek e-KTP diteruskan meski bermasalah.
"Jika muncul fakta persidangan, tentu saja JPU yang akan melihat setiap rinci proses persidangan," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/1) malam.
Meski demikian, kata Febri, pihaknya belum berencana meminta keterangan SBY dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut. Pasalnya, kesaksian Mirwan baru muncul dalam sidang siang tadi.
"Sampai saat ini belum ada rencana seperti itu (meminta keterangan SBY), karena ini kan muncul di fakta persidangan tadi ya," jelas Febri.
Dalam persidangan dengan terdakwa Setnov ini, Mirwan mengungkapkan, bahwa dirinya pernah menyarankan kepada SBY agar proyek pengadaan e-KTP tak dilanjutkan.
Pasalnya, kata Mirwan, ia mendapat masukan dari rekannya yang merupakan pengusaha bernama Yusnan Solihin, bahwa proyek milik Kementerian Dalam Negeri itu bermasalah.
Dia mengaku menyampaikan saran itu langsung kepada SBY di Cikeas, ketika mega proyek senilai Rp5.8 triliun itu masih dalam tahap persiapan.
"Pernah saya sampaikan (kepada SBY), bahwa program e-KTP ini lebih baik tidak dilanjutkan," kata Mirwan Amir.
Setelah mendengarkan sarannya, lanjut Mirwan, SBY meminta proyek e-KTP itu tetap diteruskan. Saat itu, SBY beralasan proyek pengadaan e-KTP ini dibuat untuk menghadapi Pilkada.
"Tanggapan dari bapak SBY bahwa ini kita untuk menuju Pilkada. Jadi poyek ini harus diteruskan," tandas Mirwan.(Pon)