Nama Jaksa Agung dan Eks Ketua MA Kembali Disebut di Sidang Djoko Tjandra

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 04 November 2020
Nama Jaksa Agung dan Eks Ketua MA Kembali Disebut di Sidang Djoko Tjandra

Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin (Ant)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Nama Jaksa Agung ST Burhanuddin dan mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali kembali disebut dalam surat dakwaan kasus dugaan suap pengurusan fatwa MA dengan terdakwa mantan politikus Partai Nasdem, Andi Irfan Jaya.

Nama kedua pejabat itu, tertulis di dalam action plan pengurusan fatwa Djoko Tjandra, agar terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali, itu tidak dieksekusi.

Baca Juga

Irjen Napoleon Disebut Ungkap Dugaan 'Setoran' untuk 'Petinggi Kita', Mabes Polri: Tak Ada Di BAP

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan, action plan tersebut bermula pada 25 November 2019, saat itu Andi Irfan Jaya bersama Pinangki Sirna Malasari dan advokat Anita Kolopaking menemui Djoko Soegiarto Tjandra Kuala Lumpur, Malaysia.

"Terdakwa Andi Irfan Jaya, Pinangki Sirna Malasari dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking menyerahkan serta memberikan penjelasan mengenai rencana/planning berupa action plan kepada Joko Soegiarto Tjandra untuk mengurus Fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung," kata Jaksa Didi Kurniawan membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (4/11).

Dalam pertemuan tersebut, Andi Irfan Jaya menjelaskan 10 action plan kepada Djoko Tjandra. Action plan pertama mengenai penandatanganan security deposit (akta kuasa jual) yang dimaksud oleh Pinangki sebagai jaminan apabila security deposit yang dijanjikan Djoko Tjandra tidak terealisasi.

Jaksa menyebut dalam action plan kedua, ada nama pejabat Kejaksaan Agung Burhanudin (BR) yang nantinya akan dikirimi surat dari pengacara dalam hal ini Anita Kolopaking. Pinangki akan meneruskan surat permohonan fatwa MA dari pengacara kepada Kejaksaan Agung untuk diteruskan kepada MA.

"Penanggungjawab action ini adalah Andi Irfan dan Anita yang akan dilaksanakan pada 24-25 Februari," ujar Jaksa Didi.

Dalam action pan ketiga, Burhanudin disebut akan mengirimkan surat kepada Hatta Ali (HA) atau pejabat MA. Hal ini agar Pinangki menindaklanjuti surat dari pengacara tentang permohonan fatwa MA.

"Penanggungjawab action tersebut adalah Andi Irfan dan Pinangki yang akan dilaksanakan pada 1 Maret 2020," ungkap Jaksa Didi

Sementara action plan keempat mengenai pembayaran 25 persen konsultan fee terdakwa Pinangki USD 250 ribu. Tertulis, pembayaran tahap satu atas kekurangan pemberian fee kepada Pinangki sebesar USD 1 juta yang telah dibayarkan DP sebesar USD 500 ribu oleh Djoko Tjandra.

Kemudian action plan kelima, pembayaran konsultan media fee kepada Andi Irfan USD 500 ribu. Yang dimaksud adalah pemberian fee kepada Andi Irfan untuk mengkondisikan media sebesar USD 500 ribu.

Action plan keenam, HA atau pejabat MA menjawab surat BR atau pejabat Kejaksaan Agung. Yang dimaksudkan adalah jawaban surat MA atas surat Kejagung terkait permohonan fatwa MA.

"Penanggungjawab action ini adalah HA atau pejabat MA/ DK belum diketahui/ AK atau Anita Kolopaking yang akan dilaksanakan pada tanggal 6 Maret 2020," kata Jaksa Didi.

Terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra menjalani sidang pembacaan dakwaan dalam perkara dugaan pemberian suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (2/11). (Desca Lidya Natalia)
Terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra menjalani sidang pembacaan dakwaan dalam perkara dugaan pemberian suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (2/11). (Desca Lidya Natalia)

Selanjutnya action plan ketujuh, Burhanudin atau pejabat Kejagung menerbitkan instruksi menindaklanjuti surat HA selaku pejabat MA. Kemudian Kejagung menginstruksikan kepada bawahannya untuk melaksanakan fatwa MA.

"Penanggungjawab action tersebut adalah IF yang belum diketahui dan jaksa Pinangki yang akan dilaksanakan pada 16 Maret," jelasnya.

Action plan kedelapan adalah mengenai security deposit cair USD 10 juta, yang dimaksudkan oleh terdakwa adalah Djoko Tjandra akan membayarkan sejumlah uang tersebut apabila action plan poin kedua, action plan poin ketiga, action plan poin keenam, serta action plan poin ketujuh berhasil dilaksanakan.

Action plan kesembilan, Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa menjalani eksekusi pidana penjara selama dua tahun berdasarkan putusan PK. Penanggung jawab action ini adalah Pinangki atau Andi Irfan atau Djoko Tjandra yang akan dilaksanakan pada Mei 2020 sampai dengan Juni 2020.

Kemudian action plan terakhir, soal pembayaran konsultan fee 25 persen Jaksa Pinangki sebesar USD 250 ribu atau pembayaran tahap dua pelunasan atas fee terhadap terdakwa Pinangki sebesar USD 1 juta yang DP telah dibayar sebesar USD 500 ribu jika Djoko Tjandra kembali ke Indonesia sesuai action plan poin kesembilan.

Sebagai tanda jadi, akhirnya Djoko Tjandra memberikan uang 500 ribu USD kepada Pinangki melalui adik iparnya, Herriyadi. Kemudian, Pinangki memberikan USD 50 ribu dari USD 500 ribu yang diterimanya ke Anita.

"Sebagaimana dalam action plan tersebut, tidak ada satu pun yang terlaksana padahal Djoko Soegiarto Tjandra sudah memberikan down payment kepada terdakwa melalui Andi Irfan Jaya sebesar USD 500 ribu. Sehingga Djoko Soegiarto Tjandra pada bulan Desember 2019 membatalkan action plan," kata Jaksa Didi.

Baca Juga

Uang Suap Djoko Tjandra Diduga Mengalir ke Atasan Irjen Napoleon

Atas perbuatannya, Andi Irfan Jaya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (2) Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Dia juga didakwa melanggar Pasal 15 Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 Juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Pon)

#Jaksa Agung #Hatta Ali #Djoko Tjandra #Suap Djoko Tjandra #Jaksa Pinangki
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Jaksa Mulai Cari Relawan Jokowi Silfester Matutina Buat Segera Dibui
Burhanuddin menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya mencari terpidana tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Jaksa Mulai Cari Relawan Jokowi Silfester Matutina Buat Segera Dibui
Indonesia
DPR Dukung Kenaikan Anggaran Lembaga Peradilan Demi Kesejahteraan Hakim dan Integritas Hukum
Ia berharap KY tidak hanya fokus pada seleksi calon hakim agung, tetapi juga memperkuat pengawasan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 10 Juli 2025
DPR Dukung Kenaikan Anggaran Lembaga Peradilan Demi Kesejahteraan Hakim dan Integritas Hukum
Indonesia
Jaksa yang ‘Seret’ Tom Lembong ke Penjara dan Bongkar Skandal Korupsi Pertamina Dipromosikan Jadi Kajati Sulawesi Tenggara
Abdul Qohar juga yang mengusut skandal suap-gratifikasi vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Frengky Aruan - Jumat, 04 Juli 2025
Jaksa yang ‘Seret’ Tom Lembong ke Penjara dan Bongkar Skandal Korupsi Pertamina Dipromosikan Jadi Kajati Sulawesi Tenggara
Indonesia
Bantah Isu Mundur, Jaksa Agung: Itu Hak Prerogatifnya Presiden
Burhanuddin menegaskan keputusan lanjut tidaknya terus menjabat Jaksa Agung merupakan kewenangan penuh Presiden Prabowo Subianto.
Wisnu Cipto - Kamis, 05 Juni 2025
Bantah Isu Mundur, Jaksa Agung: Itu Hak Prerogatifnya Presiden
Indonesia
Bantah ST Burhanuddin Mundur dari Jaksa Agung, Kejagung Tegaskan itu Berita Hoaks
Narasi yang ramai diperbincangkan di media sosial yakni Presiden Prabowo Subianto disebut telah mengantongi nama jaksa senior pengganti ST Burhanuddin.
Dwi Astarini - Senin, 19 Mei 2025
Bantah ST Burhanuddin Mundur dari Jaksa Agung, Kejagung Tegaskan itu Berita Hoaks
Indonesia
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku
Penyidik KPK telah memeriksa Djoko Tjandra sebagai saksi kasus suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 11 April 2025
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku
Indonesia
KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur
KPK menyebut Djoko Tjandra bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia. Hal itu membuat dirinya dipanggil penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap PAW Anggota DPR 2019-2024.
Soffi Amira - Rabu, 09 April 2025
KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur
Indonesia
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
Djoko Tjandra selesai diperiksa KPK pada Rabu (9/4). Ia mengaku tak mengenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto.
Soffi Amira - Rabu, 09 April 2025
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
Indonesia
KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
Djoko Tjandra adalah terpidana korupsi pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali. Ia juga pernah divonis 4,5 tahun penjara lantaran terbukti menyuap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 09 April 2025
KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
Indonesia
Soal Pengoplosan Pertamax, Jaksa Agung: Itu Bukan Kebijakan Pertamina
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengakui terdapat oplosan BBM
Frengky Aruan - Kamis, 06 Maret 2025
Soal Pengoplosan Pertamax, Jaksa Agung: Itu Bukan Kebijakan Pertamina
Bagikan