Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Nama Jaksa Agung dan Eks Ketua MA Kembali Disebut di Sidang Djoko Tjandra

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 04 November 2020
Nama Jaksa Agung dan Eks Ketua MA Kembali Disebut di Sidang Djoko Tjandra

Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin (Ant)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Nama Jaksa Agung ST Burhanuddin dan mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali kembali disebut dalam surat dakwaan kasus dugaan suap pengurusan fatwa MA dengan terdakwa mantan politikus Partai Nasdem, Andi Irfan Jaya.

Nama kedua pejabat itu, tertulis di dalam action plan pengurusan fatwa Djoko Tjandra, agar terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali, itu tidak dieksekusi.

Baca Juga

Irjen Napoleon Disebut Ungkap Dugaan 'Setoran' untuk 'Petinggi Kita', Mabes Polri: Tak Ada Di BAP

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan, action plan tersebut bermula pada 25 November 2019, saat itu Andi Irfan Jaya bersama Pinangki Sirna Malasari dan advokat Anita Kolopaking menemui Djoko Soegiarto Tjandra Kuala Lumpur, Malaysia.

"Terdakwa Andi Irfan Jaya, Pinangki Sirna Malasari dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking menyerahkan serta memberikan penjelasan mengenai rencana/planning berupa action plan kepada Joko Soegiarto Tjandra untuk mengurus Fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung," kata Jaksa Didi Kurniawan membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (4/11).

Dalam pertemuan tersebut, Andi Irfan Jaya menjelaskan 10 action plan kepada Djoko Tjandra. Action plan pertama mengenai penandatanganan security deposit (akta kuasa jual) yang dimaksud oleh Pinangki sebagai jaminan apabila security deposit yang dijanjikan Djoko Tjandra tidak terealisasi.

Jaksa menyebut dalam action plan kedua, ada nama pejabat Kejaksaan Agung Burhanudin (BR) yang nantinya akan dikirimi surat dari pengacara dalam hal ini Anita Kolopaking. Pinangki akan meneruskan surat permohonan fatwa MA dari pengacara kepada Kejaksaan Agung untuk diteruskan kepada MA.

"Penanggungjawab action ini adalah Andi Irfan dan Anita yang akan dilaksanakan pada 24-25 Februari," ujar Jaksa Didi.

Dalam action pan ketiga, Burhanudin disebut akan mengirimkan surat kepada Hatta Ali (HA) atau pejabat MA. Hal ini agar Pinangki menindaklanjuti surat dari pengacara tentang permohonan fatwa MA.

"Penanggungjawab action tersebut adalah Andi Irfan dan Pinangki yang akan dilaksanakan pada 1 Maret 2020," ungkap Jaksa Didi

Sementara action plan keempat mengenai pembayaran 25 persen konsultan fee terdakwa Pinangki USD 250 ribu. Tertulis, pembayaran tahap satu atas kekurangan pemberian fee kepada Pinangki sebesar USD 1 juta yang telah dibayarkan DP sebesar USD 500 ribu oleh Djoko Tjandra.

Kemudian action plan kelima, pembayaran konsultan media fee kepada Andi Irfan USD 500 ribu. Yang dimaksud adalah pemberian fee kepada Andi Irfan untuk mengkondisikan media sebesar USD 500 ribu.

Action plan keenam, HA atau pejabat MA menjawab surat BR atau pejabat Kejaksaan Agung. Yang dimaksudkan adalah jawaban surat MA atas surat Kejagung terkait permohonan fatwa MA.

"Penanggungjawab action ini adalah HA atau pejabat MA/ DK belum diketahui/ AK atau Anita Kolopaking yang akan dilaksanakan pada tanggal 6 Maret 2020," kata Jaksa Didi.

Terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra menjalani sidang pembacaan dakwaan dalam perkara dugaan pemberian suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (2/11). (Desca Lidya Natalia)
Terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra menjalani sidang pembacaan dakwaan dalam perkara dugaan pemberian suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (2/11). (Desca Lidya Natalia)

Selanjutnya action plan ketujuh, Burhanudin atau pejabat Kejagung menerbitkan instruksi menindaklanjuti surat HA selaku pejabat MA. Kemudian Kejagung menginstruksikan kepada bawahannya untuk melaksanakan fatwa MA.

"Penanggungjawab action tersebut adalah IF yang belum diketahui dan jaksa Pinangki yang akan dilaksanakan pada 16 Maret," jelasnya.

Action plan kedelapan adalah mengenai security deposit cair USD 10 juta, yang dimaksudkan oleh terdakwa adalah Djoko Tjandra akan membayarkan sejumlah uang tersebut apabila action plan poin kedua, action plan poin ketiga, action plan poin keenam, serta action plan poin ketujuh berhasil dilaksanakan.

Action plan kesembilan, Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa menjalani eksekusi pidana penjara selama dua tahun berdasarkan putusan PK. Penanggung jawab action ini adalah Pinangki atau Andi Irfan atau Djoko Tjandra yang akan dilaksanakan pada Mei 2020 sampai dengan Juni 2020.

Kemudian action plan terakhir, soal pembayaran konsultan fee 25 persen Jaksa Pinangki sebesar USD 250 ribu atau pembayaran tahap dua pelunasan atas fee terhadap terdakwa Pinangki sebesar USD 1 juta yang DP telah dibayar sebesar USD 500 ribu jika Djoko Tjandra kembali ke Indonesia sesuai action plan poin kesembilan.

Sebagai tanda jadi, akhirnya Djoko Tjandra memberikan uang 500 ribu USD kepada Pinangki melalui adik iparnya, Herriyadi. Kemudian, Pinangki memberikan USD 50 ribu dari USD 500 ribu yang diterimanya ke Anita.

"Sebagaimana dalam action plan tersebut, tidak ada satu pun yang terlaksana padahal Djoko Soegiarto Tjandra sudah memberikan down payment kepada terdakwa melalui Andi Irfan Jaya sebesar USD 500 ribu. Sehingga Djoko Soegiarto Tjandra pada bulan Desember 2019 membatalkan action plan," kata Jaksa Didi.

Baca Juga

Uang Suap Djoko Tjandra Diduga Mengalir ke Atasan Irjen Napoleon

Atas perbuatannya, Andi Irfan Jaya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (2) Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Dia juga didakwa melanggar Pasal 15 Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 Juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Pon)

#Jaksa Agung #Hatta Ali #Djoko Tjandra #Suap Djoko Tjandra #Jaksa Pinangki
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Sosok Asep Nana Mulyana, Profesor Hukum yang Menjabat Wakil Jaksa Agung
Selama lebih dari dua dekade, ia menduduki berbagai jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan RI.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Juli 2026
Sosok Asep Nana Mulyana, Profesor Hukum yang Menjabat Wakil Jaksa Agung
Indonesia
Usut Korupsi Jaksa Harus Izin Presiden, Hotman Paris Dinilai Bawa Bawa Prabowo
Ketentuan mengenai imunitas jaksa dalam Undang-Undang Kejaksaan sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 19 Juli 2026
Usut Korupsi Jaksa Harus Izin Presiden, Hotman Paris Dinilai Bawa Bawa Prabowo
Indonesia
Pertemuan Kapolri, Jaksa Agung, dan Panglima TNI, Komisi III DPR: jangan Ada Narasi Keretakan
Kerja sama tersebut dibutuhkan, terutama dalam penegakan hukum, pemberantasan korupsi, serta penguatan pertahanan negara.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
Pertemuan Kapolri, Jaksa Agung, dan Panglima TNI, Komisi III DPR: jangan Ada Narasi Keretakan
Indonesia
Prabowo Panggil Jaksa Agung hingga Kapolri, Mensesneg Beberkan Alasannya
Presiden RI, Prabowo Subianto, memanggil Jaksa Agung dan Kapolri di tengah kasus eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Rabu, 15 Juli 2026
Prabowo Panggil Jaksa Agung hingga Kapolri, Mensesneg Beberkan Alasannya
Indonesia
Profil Kuntadi, Calon Kuat Jampidsus Pilihan Jaksa Agung yang Diusulkan ke Prabowo
Profil Kuntadi kini mencuat usai menjadi calon Jampidsus baru yang diusulkan Jaksa Agung ke Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Rabu, 15 Juli 2026
Profil Kuntadi, Calon Kuat Jampidsus Pilihan Jaksa Agung yang Diusulkan ke Prabowo
Indonesia
Politikus Wacanakan Hak Angket Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Penggunaan Hak Angket tidak dimaksudkan untuk mencampuri proses penyidikan maupun memengaruhi penanganan perkara yang sedang berlangsung.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
Politikus Wacanakan Hak Angket Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Indonesia
Ketemu Kapolri, Jaksa Agung: jangan Berpikir Kami Rival
Pertemuan ini bukan karena ada masalah.
Dwi Astarini - Senin, 13 Juli 2026
Ketemu Kapolri, Jaksa Agung: jangan Berpikir Kami Rival
Indonesia
Kapolri Sowan ke Jaksa Agung, Pastikan tak Ada Masalah dan Perseteruan Antarinstitusi
Hasil pertemuan dengan Jaksa Agung itu juga akan ditindaklanjuti jajarannya di tingkat provinsi dan kabupaten.
Dwi Astarini - Senin, 13 Juli 2026
Kapolri Sowan ke Jaksa Agung, Pastikan tak Ada Masalah dan Perseteruan Antarinstitusi
Indonesia
Panglima TNI, Jaksa Agung, dan Kepala BIN Kumpul di Peringatan Harkopnas 2026
Mereka terlihat tersenyum sambil memperagakan salam komando sebagai simbol kebersamaan. 

Dwi Astarini - Minggu, 12 Juli 2026
Panglima TNI, Jaksa Agung, dan Kepala BIN Kumpul di Peringatan Harkopnas 2026
Indonesia
Kompolnas Dukung Pengusutan Korupsi Kortastipidkor, Ada Dampak Sistemis Dari Pemadaman Listrik
Tindakan korupsi di sektor pemenuhan hajat hidup orang banyak ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung dan mengganggu aktivitas harian masyarakat luas.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 10 Juli 2026
Kompolnas Dukung Pengusutan Korupsi Kortastipidkor, Ada Dampak Sistemis Dari Pemadaman Listrik
Bagikan