Nahkoda Baru BPKH Harus Mampu Tingkatkan Dana Pengelolaan Keuangan Haji


Pelantikan anggota Dewan Pengawas dan anggota BPKH masa jabatan tahun 2022-2027 di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (17/10). (Foto: Biro Pers Setpres)
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik anggota Dewan Pengawas dan anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) masa jabatan tahun 2022-2027 di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (17/10).
Usai pembacaan Keputusan Presiden oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti, prosesi dilanjutkan dengan pengucapan sumpah oleh pejabat yang akan dilantik.
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia dan taat kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab," demikian Presiden mendiktekan sumpah jabatan.
Baca Juga:
Beralih Digital, BPKH Jaga Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Haji
Mantan Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu meminta, dengan adanya nahkoda baru kualitas penyelenggara ibadah haji BPKH sebagai penyedia pendanaan dapat terlibat aktif dalam penyusunan BPIH dan penghitungan setiap komponen biaya haji.
"BPKH diharapkan mendapat peran lebih dalam penyusunan BPIH di mana tidak hanya diminta pendapatnya dalam penentuan besaran BPIH, tetapi juga mendapatkan peran yang menentukan besaran BPIH bersama Kementerian Agama dan juga Dewan Perwakilan Rakyat," kata Anggito, Senin (17/10).
Anggito mengungkapkan bahwa selama 5 tahun ia menjabat sebagai Kepala BPKH, perjalanan BPKH telah menorehkan kinerja positif dalam mengelola keuangan haji.
Sebab, kata dia, dana pengelolaan haji terus meningkat semenjak perpindahan dari Kementerian Agama sebesar Rp 90 triliun di tahun 2019 menjadi Rp 163,21 triliun di tahun 2022 ini.
Dengan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 4 kali berturut-turut, BPKH akan terus menjaga kepercayaan umat dengan mengelola keuangan haji yang merupakan titipan dari calon jemaah untuk dikelola secara hati-hati, profesional dan amanah.
"Persentase nilai manfaat yang dihasilkan BPKH pun meningkat lebih tinggi dari tahun-tahun sebelumnya, tercatat di tahun 2021 BPKH menghasilkan nilai manfaat sebesar Rp 10,52 triliun," ungkapnya.
Baca Juga:
DPR Bersama Kemenag Wacanakan Revisi UU BPKH dan UU Haji
Anggito mengatakan, pada tahun 2020 dengan disahkan Undang-Undang Cipta Kerja BPKH dikecualikan untuk pajak penghasilan dari pengembangan keuangan haji menjadikan besaran nilai manfaat yang diperoleh menambah.
Ia juga mendorong ke depan BPKH harus mampu meningkatkan dana pengelolaan melalui tambahan jumlah jemaah haji baru.
"Rencana Strategis BPKH 2021-2025 yang sangat penting adalah peningkatan jumlah jemaah haji baru," katanya.
Lanjut, dikatakan Anggito, BPKH sebelumnya sudah mencanangkan target jumlah jemaah haji baru dan akan mencapai puncaknya pada tahun 2025 yakni 550 ribu jemaah haji per tahun. Untuk itu, kata dia, diperlukan faktor enabler.
"Sinergi regulasi pendaftaran dengan Kementerian Agama, BPS BPIH, KBIH dan PIHK," ucapnya.
Berikut susunan anggota Dewan Pengawas BPKH periode 2022 - 2027 yang dilantik:
1. Deni Suardini
2. Heru Muara Sidik
3. M. Dawud Arif Khan
4. Mulyadi
5. Rojikin
6. Ishfah Abidal Aziz
7. Firmansyah N. Nazaroedin
Sedangkan anggota Badan Pelaksana BPKH periode 2022 - 2027 yang dilantik, sebagai berikut:
1. Fadlul Imansyah
2. Indra Gunawan
3. H.M. Arief Mufraini
4. Acep Riana Jayaprawira
5. Amri Yusuf
6. Harry Alexander
7. Sulistyowati. (Asp)
Baca Juga:
Jokowi: BPKH Punya Peran Kunci Optimalkan Keuangan Syariah
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
BPKH Dukung Penyidikan KPK Terkait dengan Kuota Haji 2024

BP Haji Bakal Jadi Kementerian Haji, Presiden Bakal Tunjuk Menteri

Istana Akui Rencana Bentuk Nomenklatur Baru Kementerian Haji

Politikus PKS Ingatkan KPK Tidak Buru-Buru Umumkan Mantan Menag Yaqut Jadi Tersangka, Bukti Harus Jelas

Pemerintah Serahkan DIM RUU Haji dan Umrah, Ada 700 Poin Yang Bakal Dibahas

Danantara Bakal Terlibat Aktif Bangun Kampung Haji di Makkah

Pengalihan Penyelenggaraan Haji dari Kemenag ke BP Haji Masih Belum Jelas, DPR Baru Usulkan RUU Peralihan

BPKH Hormati Penyelidikan KPK soal Kuota Haji 2024

42.000 Peserta Haji Dapat Kompensasi 862.000 SAR Karena Kurang Layanan

Jemaah Haji Lansia dan Sakit Saat Wukuf di Arafah Difasilitasi Hotel Transit dan Armada Bus, Haji Dijamin Tetap Sah
