Beralih Digital, BPKH Jaga Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Haji

Mula AkmalMula Akmal - Minggu, 09 Oktober 2022
Beralih Digital, BPKH Jaga Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Haji

Arsip foto - Kedatangan jamaah haji debarkasi Aceh ke Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, pada 2019. (ANTARA/Khalis Surry)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Perkembangan digitalisasi dimanfaatkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam pengelolaan dana jemaah haji aga bisa lebih aman dan transparan.

Anggota Badan Pelaksana BPKH, Beny Witjaksono menuturkan, BPKH memaknai digitalisasi sebagai perubahan digital untuk membuka peluang memperoleh pendapatan yang lebih besar.

Baca Juga:

DPR Bersama Kemenag Wacanakan Revisi UU BPKH dan UU Haji

"Kami memiliki prinsip BPKH harus untung. Tapi BPKH tidak mendapatkan bonus untuk pengelolaan haji. Jadi, setiap manfaat atau keuntungan yang kami dapatkan akan mengalir ke calon jamaah," jelas Beny, yang dikutip Minggu, (9/10).

Beny mengisahkan, ketika dibentuk pada 2017 BPKH mengelola keuangan haji secara manual.

"Dulu tidak ada teknologi yang kita gunakan. Pada awalnya bisnis kami ada dua, yang pertama mengumpulkan uang dari haji sekitar Rp 25 juta untuk kami tempatnya di bank dan kedua untuk investasi tersebut," turutnya.

BPKH baru beralih ke teknologi dengan menciptakan Sistem Keuangan Haji Terpadu (Siskehat) yang didukung penggunaan data center canggih.

"Dengan menggunakan Siskehat pelaporan kami menjadi lebih jelas dan sehat. Sekarang kami memiliki Siskehat generasi 2 yang membuat BPKH lebih mudah untuk melakukan laporan dan menunjukan transparansi pada publik," ujar Beny.

Setelah itu, pemanfaatan teknologi meluas pada pengelolaan dana umat. BPKH menggunakan big data analytic untuk memastikan penempatan dana jemaah ke investasi yang tepat.

"Sehingga kita bisa berbagi data tersebut ke bank, dan bank memiliki data calon potensial jamaah untuk dipasarkan secara digital," paparnya.

Sebagai informasi tambahan, BPKH juga telah meluncurkan aplikasi Integrasi Keuangan Haji Sistem Waktu Nyata (IKHSAN) yang salah satu fiturnya dapat memantau saldo nilai manfaat setoran awal haji.

Baca Juga:

Jokowi: BPKH Punya Peran Kunci Optimalkan Keuangan Syariah

IKHSAN merupakan hasil "perkawinan" Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) dengan beberapa data di Sistem Keuangan Haji Terpadu (Siskehat).

Melalui IKHSAN, calon jamaah haji yang sudah melakukan setoran ke Bank Penerima Setoran bisa memantau saldo setoran awal hajinya secara real time.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief mengatakan, pengelolaan dana haji dengan teknologi digital menjadi penting untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji dan umroh terus berkembang.

Dengan demikian, ritual ibadah ini mampu memberi manfaat dan kemaslahatan bagi umat Islam, baik dari sisi spiritual, budaya, ekonomi maupun sosial.

"Pemanfaatan kerangka kerja digital untuk mengelola haji telah mencapai puncaknya ketika Indonesia mengalami transformasi dan pergeseran ke sistem digital. Apalagi, antusiasme muslim Indonesia untuk berangkat haji terus meningkat hampir setiap tahun, kecuali di masa pandemi," kata Hilman.

"Kami (Kemenag) mengelola lebih dari 5 juta jemaah haji dan calon jamaah haji yang setiap tahun akan diberangkatkan ke Saudi. Karenanya kami mulai pemanfaatan beberapa platform seperti Aplikasi Kepatuhan BPKH Online," sambung Hilman.

Menurut Hilman, digitalisasi bukan hanya dibutuhkan untuk mengelola pemberangkatan jemaah, tapi juga merumuskan kebijakan ke depan yang berkelanjutan.

"Mengapa platform digital ini perlu? Bagi kami tidak hanya untuk mengelola orang. Tapi pada saat yang sama juga membuat kebijakan yang berkelanjutan, termasuk secara finansial," ungkapnya. (Asp)

Baca Juga:

BPKH Gandeng Laznas BSMU Salurkan Berkah Qurban 1442 H ke Pelosok Negeri

#BPKH #Calon Haji #Perjalanan Umroh #Jemaah Haji
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
BPKH Dukung Penyidikan KPK Terkait dengan Kuota Haji 2024
Pengelolaan keuangan haji oleh BPKH dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014.
Dwi Astarini - Rabu, 03 September 2025
BPKH Dukung Penyidikan KPK Terkait dengan Kuota Haji 2024
Indonesia
Merepresentasikan NU dan Muhammadiyah, Kepala dan Wakil BP Haji Dinilai Cocok Naik Jabatan Sebagai Menteri-Wakil Menteri
Posisi pemimpin kementerian baru tersebut membutuhkan sosok yang kompeten, profesional, dan memiliki rekam jejak yang baik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 September 2025
Merepresentasikan NU dan Muhammadiyah, Kepala dan Wakil BP Haji Dinilai Cocok Naik Jabatan Sebagai Menteri-Wakil Menteri
Indonesia
Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ditangani Kementerian Baru, Komisi VIII DPR Minta Transisi tak Ganggu Layanan Jemaah
Penyelenggaraan haji dan umrah akan ditangani Kementerian baru. Komisi VIII DPR pun meminta transisi tersebut tak mengganggu layanan jemaah.
Soffi Amira - Kamis, 28 Agustus 2025
Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ditangani Kementerian Baru, Komisi VIII DPR Minta Transisi tak Ganggu Layanan Jemaah
Indonesia
Evaluasi Haji 2025: Gus Irfan Soroti Data tak Sinkron dan Tingginya Kematian Jemaah
Kepala Badan Penyelenggara Haji, Mochamad Irfan Yusuf mengatakan, ada sejumlah catatan penting dalam hasil evaluasi penyelenggaran haji 2025.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Evaluasi Haji 2025: Gus Irfan Soroti Data tak Sinkron dan Tingginya Kematian Jemaah
Indonesia
Kementerian Haji Diminta Negosiasi Harga dan Lobi Arab Saudi untuk Calon Jemaah, Antrean Panjang Bisa Jadi Pendek
Padahal, ia menilai ada banyak alternatif bandara internasional lain yang bisa digunakan untuk melancarkan arus keberangkatan dan kepulangan jemaah
Angga Yudha Pratama - Rabu, 27 Agustus 2025
Kementerian Haji Diminta Negosiasi Harga dan Lobi Arab Saudi untuk Calon Jemaah, Antrean Panjang Bisa Jadi Pendek
Indonesia
PCO Tegaskan Kementerian Haji Tunggu Perpres dari Prabowo
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Undang-undang (UU) yang baru saja disahkan oleh DPR
Angga Yudha Pratama - Selasa, 26 Agustus 2025
PCO Tegaskan Kementerian Haji Tunggu Perpres dari Prabowo
Indonesia
Layanan Haji Satu Atap di Bawah Kementerian Haji dan Umrah, Pengelolaan Tabungan Jemaah Tetap dipisah
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tidak akan ikut dimasukkan dalam Kementerian Haji dan Umrah karena menurutnya lebih baik pengelolaan dana haji atau tabungan jemaah haji, menjadi tanggung jawab lembaga tersendiri.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Agustus 2025
Layanan Haji Satu Atap di Bawah Kementerian Haji dan Umrah, Pengelolaan Tabungan Jemaah Tetap dipisah
Indonesia
Keppres Kementerian Haji dan Umrah Terbit Pekan ini, Nama Menteri jadi Urusan Prabowo
DPR hanya sebatas menyusun undang-undang
Angga Yudha Pratama - Selasa, 26 Agustus 2025
Keppres Kementerian Haji dan Umrah Terbit Pekan ini, Nama Menteri jadi Urusan Prabowo
Indonesia
RUU Haji dan Umrah Menuju Paripurna, Perbaikan Layanan Ibadah Jadi Prioritas Utama
Dengan adanya kementerian baru ini, diharapkan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah akan menjadi lebih mudah dan lancar
Angga Yudha Pratama - Senin, 25 Agustus 2025
RUU Haji dan Umrah Menuju Paripurna, Perbaikan Layanan Ibadah Jadi Prioritas Utama
Indonesia
Menkumham Tegaskan Pembentukan Kementerian Haji untuk Perkuat Sistem dan Jawab Kebutuhan Jutaan Calon Jemaah
RUU ini juga akan menyempurnakan mekanisme dan akuntabilitas dalam ekosistem ekonomi haji dan umrah
Angga Yudha Pratama - Senin, 25 Agustus 2025
Menkumham Tegaskan Pembentukan Kementerian Haji untuk Perkuat Sistem dan Jawab Kebutuhan Jutaan Calon Jemaah
Bagikan