DPR Bersama Kemenag Wacanakan Revisi UU BPKH dan UU Haji
Arsip foto - Kedatangan jamaah haji debarkasi Aceh ke Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, pada 2019. (ANTARA/Khalis Surry)
MerahPutih.com - Kementerian Agama mengusulkan penambahan biaya operasional haji reguler dan khusus sekitar Rp 1,5 triliun. Salah satunya untuk untuk menutupi kekurangan imbas dari adanya kebijakan Arab Saudi yang menaikkan harga paket layanan di Masyair.
Atas dasar itu, Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto, menyatakan pihaknya tengah membahas kemungkinan adanya revisi dua undang-undang yakni UU Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) serta UU Haji dan Umrah.
Baca Juga:
Kemenkes Luncurkan Aplikasi Pemantau Kesehatan Jemaah Haji Risiko Tinggi
"Penting juga dengan adanya tambahan anggaran Rp 1,5 triliun dalam waktu yang singkat ini. Perlu dipikirkan melakukan revisi UU tentang BPKH serta UU Haji dan Umrah," ujar Yandri dalam rapat kerja bersama Kementerian Agama dan BPKH, Selasa, (31/5) dikutip dari Antara.
Yandri mengatakan, dengan adanya revisi UU BPKH dan UU Haji diharapkan ke depan akan lebih siap apabila menghadapi situasi dinamis yang diterapkan Arab Saudi, seperti saat ini yang menaikkan harga paket layanan di Masyair.
Baca Juga:
Kementerian Agama Ajukan Tambahan Biaya Operasional Haji Rp 1,5 Triliun
Menurut dia, tak kalah penting yakni persiapan penyelenggaraan ibadah haji yang perlu terus dimatangkan seperti aspek pembinaan, pelayanan, dan perlindungan agar jamaah bisa melakukan ibadah dengan khusyuk sesuai syariat.
"Kalau selesai haji nanti kita mulai dari awal tahun saja (pembahasan soal haji), kita sisir semua persoalan apa sehingga tidak ada istilah keterkejutan kita," kata Yandri.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan usulan tambahan itu muncul akibat kebijakan terbaru Arab Saudi yang menaikkan harga paket layanan di Masyair, baik Arafah, Muzdalifah, maupun Mina (Armuzna). (*)
Baca Juga:
15.477 Calhaj Jateng dan Yogyakarta Berangkat dari Asrama Haji Donohudan
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Haji Indonesia Pakai Skema Murur & Tanazul di Mina, Lebih Ramah Lansia
Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka, Komisi VIII DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Korupsi Kuota Haji
Diklat Petugas Haji 2026 Pakai Semimiliter, Biar Disiplin dan Tepis Isu Nebeng Haji
Bakal Kirim 221 Ribu Jemaah, Kementerian Haji Mulai Susun Kloter Keberangkatan
Petugas Haji 2026 Masuk Barak Mulai 10 Januari Ikut Diklat Semimiliter
Kampung Haji Indonesia di Makkah Tahap Pertama Berkapasitas 22.000 Jemaah
[HOAKS atau FAKTA]: Pemerintah Australia Bagi-bagi Uang untuk Modal Usaha, Dititip Lewat Kementerian Agama
Masa Tunggu Haji Indonesia Kini Dipukul Rata Maksimal 25 Tahun
Bantuan Jaminan Hidup untuk Korban Banjir Sumatera, DPR Ingatkan Penyaluran Tepat Sasaran
Kemenag Samakan Antrean Haji Nasional, DPR Pastikan Daerah yang Kuotanya Turun Akan Kembali Normal