DPR Bersama Kemenag Wacanakan Revisi UU BPKH dan UU Haji


Arsip foto - Kedatangan jamaah haji debarkasi Aceh ke Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, pada 2019. (ANTARA/Khalis Surry)
MerahPutih.com - Kementerian Agama mengusulkan penambahan biaya operasional haji reguler dan khusus sekitar Rp 1,5 triliun. Salah satunya untuk untuk menutupi kekurangan imbas dari adanya kebijakan Arab Saudi yang menaikkan harga paket layanan di Masyair.
Atas dasar itu, Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto, menyatakan pihaknya tengah membahas kemungkinan adanya revisi dua undang-undang yakni UU Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) serta UU Haji dan Umrah.
Baca Juga:
Kemenkes Luncurkan Aplikasi Pemantau Kesehatan Jemaah Haji Risiko Tinggi
"Penting juga dengan adanya tambahan anggaran Rp 1,5 triliun dalam waktu yang singkat ini. Perlu dipikirkan melakukan revisi UU tentang BPKH serta UU Haji dan Umrah," ujar Yandri dalam rapat kerja bersama Kementerian Agama dan BPKH, Selasa, (31/5) dikutip dari Antara.
Yandri mengatakan, dengan adanya revisi UU BPKH dan UU Haji diharapkan ke depan akan lebih siap apabila menghadapi situasi dinamis yang diterapkan Arab Saudi, seperti saat ini yang menaikkan harga paket layanan di Masyair.
Baca Juga:
Kementerian Agama Ajukan Tambahan Biaya Operasional Haji Rp 1,5 Triliun
Menurut dia, tak kalah penting yakni persiapan penyelenggaraan ibadah haji yang perlu terus dimatangkan seperti aspek pembinaan, pelayanan, dan perlindungan agar jamaah bisa melakukan ibadah dengan khusyuk sesuai syariat.
"Kalau selesai haji nanti kita mulai dari awal tahun saja (pembahasan soal haji), kita sisir semua persoalan apa sehingga tidak ada istilah keterkejutan kita," kata Yandri.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan usulan tambahan itu muncul akibat kebijakan terbaru Arab Saudi yang menaikkan harga paket layanan di Masyair, baik Arafah, Muzdalifah, maupun Mina (Armuzna). (*)
Baca Juga:
15.477 Calhaj Jateng dan Yogyakarta Berangkat dari Asrama Haji Donohudan
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Pembentukan Ditjen Pesantren, DPR: Perumusan Tupoksi Harus Relevan dengan Kebutuhan Pesantren

Kampung Haji Indonesia Diyakini Turunkan Biaya Haji

Setujui Pembentukan Ditjen Pesantren di Hari Santri, DPR: Bukti Perhatian Presiden terhadap Dunia Pesantren

Kementerian Haji Tetapkan BPIH 2026 setelah raker dengan DPR, Bulan Ini

Presiden Prabowo Klaim Indonesia yang Pertama Punya Perkampungan Haji di Mekah

Perintah Prabowo ke Gus Irfan: Pangkas Waktu Tunggu Haji dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun

KPK Mulai Sasar Masalah Katering di Kasus Dugaan Korupsi Haji

Respons Arahan Presiden, Cak Imin dan Menag Siapkan Pembenahan Pesantren

Presiden Prabowo Minta Cak Imin Periksa Semua Ponpes di Indonesia, DPR: Demi Santri Aman dan Nyaman

KPK Ungkap Asal Uang Rp100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag
