Nah Lho, Warganet Desak Zaadit Beri Kartu Kuning DPR
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas (kiri) menyerahkan berkas pembahasan revisi UU MD3 kepada Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (12/2). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Merahputih.com - Warganet dibuat murka dengan disahkannya revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3). Dalam revisi UU MD3 itu, mengandung pasal-pasal kontroversial. Dimana salah satunya pengkritik DPR bisa dipidana.
Bahkan, akun facebook Maklambeturah menyinggung mengenai insiden kartu kuning Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Zaadit Taqwa kepada Presiden Jokowi beberapa waktu lalu saat saat Dies Natalis Universitas Indonesia.
"Hayoo mana itu Zaadit Taqwa ketua BEM UI.....kamu mau ngasih kartu apa ke DPR kita? sementara pasal penghinaan terhadap presiden ditolak dengan dalih Presiden jangan anti kritik, padahal kritik dan menghina itu beda jauh....Sementara DPR sendiri tidak mau dikritik.. jadi karena sudah sah, rakyat mengkritik DPR pun sudah tidak boleh....kalau begitu mak akan nyatakan ABSEN UNTUK PILEG 2019, tidak akan memilih satupun calon wakil rakyat!!," tulis Maklambeturah.
Mengetahui itu, warganet pun membanjiri kolom komen milik Maklambeturah. Para warganet mengkritik sikap DPR yang merevisi UU MD3.
Bahkan, warganet meminta Zaadit juga memberikan kartu kuning kepada Pimpinan DPR Fadli Zon yang saat itu mengetuk palu menandai sahnya revisi UU MD3.
"Mana simahasiswa yg memberi kartu kuning sama pak presiden itu,ngasih kartu apa ama DPR," tulis Clarisa Theressa.
"BEM UI BEM UI yg ketuanya si gendut mana nih.. Kok diem aja.. Mana suaranya???," tulis Estarika Dyah.
"Bang zadit bertaqwa.. Tolong bantu kami....," cuit Udel Tea.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Pidato Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR Perdana Tahun 2026