Nah Lho, Komisi Pemilihan Umum Digugat PBB

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Kamis, 02 November 2017
Nah Lho, Komisi Pemilihan Umum Digugat PBB

Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penerapan sistem informasi partai politik (sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali dipermasalahkan. Kali ini, Partai Bulan Bintang (PBB) menggugat sistem yang diterapkan oleh pihak KPU.

Pasalnya, akibat dari sistem tersebut, partai yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra tidak lolos dalam pendaftaran calon peserta Pemilu 2019.

Dalam persidangan yang digelar di Gedung Badan Pengawas Pemilu, Yusril mengatakan secara faktual, dokumen persyaratan pendaftaran yang disampaikan PBB baik di daerah maupun pusat sudah lengkap.

Hanya saja, kata Yusril, ketika dokumen tersebut diunggah ke sipol, proses tersebut mengalami kendala teknis.

"Yang penting bagi kami, seluruh hard copy itu ada dan bisa kami buktikan di persidangan ini. Kemudian, pendaftaran yang dilakukan oleh pengurus cabang PBB di kabupaten, kota, dan provinsi itu sudah diterima oleh KPUD dan mendapatkan tanda terima, semua buktinya ada," kata Yusril di Jakarta, Kamis, (2/11).

Dia menyebut sipol, yang diterapkan KPU sebagai salah satu syarat pendaftaran calon peserta pemilu memiliki banyak kelemahan dan bermasalah sehingga seharusnya sistem informasi itu tidak digunakan sebagai syarat mutlak dalam pendaftaran parpol calon peserta Pemilu.

Kendala sipol yang dialami pengurus PBB pada masa pendaftaran parpol antara lain seringnya laman Sipol mengalami perbaikan teknis, sistem informasi mendadak mati atau shut down, dan data yang diunggah tidak sesuai.

"Pernah kami memasukkan data kami di Jawa Barat, tapi beberapa jam berikutnya yang muncul malah NTT. Bagi kami ini masalah. Padahal sistem ini menentukan siapa pemenang Pemilu dan siapa yang terpilih menjadi presiden," katanya.

Setelah mendengarkan laporan secara lisan dari para pelapor, Bawaslu akan kembali menggelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan dari terlapor, KPU.

Tujuh dari 10 pengaduan oleh partai politik diproses oleh Bawaslu untuk dilanjutkan ke agenda persidangan. Enam partai lain adalah adalah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) pimpinan AM Hendropriyono, PKPI pimpinan Haris Sudarno, Partai Islam Damai Aman (Idaman), Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, dan Partai Republik.

Proses persidangan Bawaslu dijadwalkan berlangsung selama 14 hari kerja, dengan batas waktu putusan dikeluarkan pada 16 Novermber. (*)

Sumber: ANTARA

#Partai Bulan Bintang #Yusril Ihza Mahendra
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Tok! Negara Larang Konser Israel di Jakarta 24 Oktober: Uang Tiket Wajib Dikembalikan!
Pemerintah resmi melarang konser penyanyi gospel AS Israel Houghton pada 24 Oktober 2026 di Jakarta demi keamanan dan menolak motif politik pro-Israel.
Wisnu Cipto - Senin, 05 Oktober 2026
Tok! Negara Larang Konser Israel di Jakarta 24 Oktober: Uang Tiket Wajib Dikembalikan!
Indonesia
Alasan Indonesia Legowo Mary Jane Veloso Dapat Pengampunan Mutlak dari Filipina
Kasus Mary Jane Veloso akhirnya menemui titik terang setelah Presiden Filipina memberikan pengampunan mutlak. Simak alasan Pemerintah RI menghormati keputusan ini dan kesepakatan di baliknya!
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 26 September 2026
Alasan Indonesia Legowo Mary Jane Veloso Dapat Pengampunan Mutlak dari Filipina
Indonesia
Ombudsman Temukan Sel Mewah di Lapas Cibinong, Yusril: Jangan Ada Dusta di Antara Kita
Menko Yusril tegaskan sanksi berat bagi oknum terkait dugaan sel mewah Lapas Cibinong temuan Ombudsman. "Jangan ada dusta!" Cek selengkapnya!
Wisnu Cipto - Kamis, 24 September 2026
Ombudsman Temukan Sel Mewah di Lapas Cibinong, Yusril: Jangan Ada Dusta di Antara Kita
Indonesia
Menko Yusril Persilakan Media Liput Lapas Cibinong Buktikan Sendiri Tuduhan Sel Napi Sultan
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan media buktikan temuan Ombudsman soal sel mewah berfasilitas apartemen di Lapas Cibinong. Cek selengkapnya!
Wisnu Cipto - Kamis, 24 September 2026
Menko Yusril Persilakan Media Liput Lapas Cibinong Buktikan Sendiri Tuduhan Sel Napi Sultan
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Terungkap Awal Mula 8 WNI Diduga Masuk Militer Rusia, Pemerintah Kini Telusuri Perekrutnya
Pemerintah menelusuri pihak yang merekrut 8 WNI yang diduga awalnya ditawari pekerjaan sebelum diarahkan mengikuti dinas militer Rusia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
Terungkap Awal Mula 8 WNI Diduga Masuk Militer Rusia, Pemerintah Kini Telusuri Perekrutnya
Indonesia
WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia, Yusril Ingatkan Masyarakat Tak Gegabah
Kasus 8 WNI yang diduga direkrut menjadi tentara Rusia mendapat perhatian pemerintah. Yusril meminta masyarakat waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia, Yusril Ingatkan Masyarakat Tak Gegabah
Indonesia
Kericuhan Pejompongan Telan Korban, Menko Yusril Minta Warga Tak Termakan Isu Liar
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra angkat bicara soal kericuhan Pejompongan pasca demo 27 Agustus. Warga diminta tenang dan tak termakan hoaks selagi Polda Metro Jaya usut tuntas kasus ini
Angga Yudha Pratama - Minggu, 30 Agustus 2026
Kericuhan Pejompongan Telan Korban, Menko Yusril Minta Warga Tak Termakan Isu Liar
Indonesia
Yusril Minta Situasi Aceh Tetap Kondusif Usai Kericuhan Peringatan Damai Aceh
Yusril Ihza Mahendra berharap situasi Aceh tetap kondusif setelah kericuhan dalam rangkaian peringatan 21 tahun Hari Damai Aceh.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 17 Agustus 2026
Yusril Minta Situasi Aceh Tetap Kondusif Usai Kericuhan Peringatan Damai Aceh
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Bagikan