Nah Lho, Komisi Pemilihan Umum Digugat PBB

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Kamis, 02 November 2017
Nah Lho, Komisi Pemilihan Umum Digugat PBB

Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penerapan sistem informasi partai politik (sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali dipermasalahkan. Kali ini, Partai Bulan Bintang (PBB) menggugat sistem yang diterapkan oleh pihak KPU.

Pasalnya, akibat dari sistem tersebut, partai yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra tidak lolos dalam pendaftaran calon peserta Pemilu 2019.

Dalam persidangan yang digelar di Gedung Badan Pengawas Pemilu, Yusril mengatakan secara faktual, dokumen persyaratan pendaftaran yang disampaikan PBB baik di daerah maupun pusat sudah lengkap.

Hanya saja, kata Yusril, ketika dokumen tersebut diunggah ke sipol, proses tersebut mengalami kendala teknis.

"Yang penting bagi kami, seluruh hard copy itu ada dan bisa kami buktikan di persidangan ini. Kemudian, pendaftaran yang dilakukan oleh pengurus cabang PBB di kabupaten, kota, dan provinsi itu sudah diterima oleh KPUD dan mendapatkan tanda terima, semua buktinya ada," kata Yusril di Jakarta, Kamis, (2/11).

Dia menyebut sipol, yang diterapkan KPU sebagai salah satu syarat pendaftaran calon peserta pemilu memiliki banyak kelemahan dan bermasalah sehingga seharusnya sistem informasi itu tidak digunakan sebagai syarat mutlak dalam pendaftaran parpol calon peserta Pemilu.

Kendala sipol yang dialami pengurus PBB pada masa pendaftaran parpol antara lain seringnya laman Sipol mengalami perbaikan teknis, sistem informasi mendadak mati atau shut down, dan data yang diunggah tidak sesuai.

"Pernah kami memasukkan data kami di Jawa Barat, tapi beberapa jam berikutnya yang muncul malah NTT. Bagi kami ini masalah. Padahal sistem ini menentukan siapa pemenang Pemilu dan siapa yang terpilih menjadi presiden," katanya.

Setelah mendengarkan laporan secara lisan dari para pelapor, Bawaslu akan kembali menggelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan dari terlapor, KPU.

Tujuh dari 10 pengaduan oleh partai politik diproses oleh Bawaslu untuk dilanjutkan ke agenda persidangan. Enam partai lain adalah adalah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) pimpinan AM Hendropriyono, PKPI pimpinan Haris Sudarno, Partai Islam Damai Aman (Idaman), Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, dan Partai Republik.

Proses persidangan Bawaslu dijadwalkan berlangsung selama 14 hari kerja, dengan batas waktu putusan dikeluarkan pada 16 Novermber. (*)

Sumber: ANTARA

#Partai Bulan Bintang #Yusril Ihza Mahendra
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Nobar Film Pesta Babi Bisa Lanjut, Tidak Ada Perintah Pembubaran
Papua merupakan bagian sah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan referendum resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan program ketahanan pangan juga dijalankan di daerah lain seperti Kalimantan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 19 Mei 2026
Nobar Film Pesta Babi Bisa Lanjut, Tidak Ada Perintah Pembubaran
Indonesia
9 WNI Ditahan Militer Israel, Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Siapkan Langkah Hukum
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra tegaskan Indonesia siap ambil langkah hukum terkait dugaan penculikan sembilan WNI oleh militer Israel di perairan Mediterania.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Mei 2026
9 WNI Ditahan Militer Israel, Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Siapkan Langkah Hukum
Indonesia
PDIP Respons Usulan Ambang Batas 13 Kursi DPR, Hasto: Perlu Kajian Mendalam
PDIP merespons usulan ambang batas parpol 13 kursi di DPR. PDIP mengatakan, bahwa harus ada kajian mendalam.
Soffi Amira - Senin, 04 Mei 2026
PDIP Respons Usulan Ambang Batas 13 Kursi DPR, Hasto: Perlu Kajian Mendalam
Indonesia
DPR Sebut Usulan Ambang Batas Parpol Berdasarkan Komisi sudah Lama Digodok
Pembahasan itu berkaitan dengan kebutuhan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR.
Dwi Astarini - Minggu, 03 Mei 2026
DPR Sebut Usulan Ambang Batas Parpol Berdasarkan Komisi sudah Lama Digodok
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Imigrasi Gagalkan Keberangkatan Haji Ilegal, Yusri Ingatkan Patuhi Aturan
Berhaji secara tidak resmi hanya akan merugikan diri sendiri dan menyebabkan masalah begitu masuk ke wilayah Arab Saudi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 April 2026
Imigrasi Gagalkan Keberangkatan Haji Ilegal, Yusri Ingatkan Patuhi Aturan
Indonesia
Yusril Ingatkan Revolusi Digital dan AI Harus Berpijak pada Prinsip Negara Hukum
Yusril menekankan revolusi digital dan AI tidak hanya berbicara soal kemajuan teknologi, tetapi juga menyangkut aspek fundamental seperti keadilan, kekuasaan, dan arah peradaban bangsa.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Yusril Ingatkan Revolusi Digital dan AI Harus Berpijak pada Prinsip Negara Hukum
Indonesia
Yusril Bawa Usul Wapres Libatkan Hakim Ad Hoc di Sidang Kasus Andrie Yunus ke MA
Yusril menyatakan kemungkinan melibatkan hakim ad hoc masih terbuka di kasus teror air keras yang dialami aktivis KontraS Andrie Yunus
Wisnu Cipto - Sabtu, 11 April 2026
Yusril Bawa Usul Wapres Libatkan Hakim Ad Hoc di Sidang Kasus Andrie Yunus ke MA
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan UU Organisasi Profesi Bakal Tertibkan Ormas Gadungan
Boleh saja membuat perkumpulan, nggak ada yang marah. Tapi tidak bisa memberi sanksi misalnya kepada dokter yang melakukan malapraktik. Nah, ini yang belum ada sampai sekarang
Angga Yudha Pratama - Kamis, 12 Maret 2026
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan UU Organisasi Profesi Bakal Tertibkan Ormas Gadungan
Indonesia
Menko Yusril Usulkan Penggabungan Suara Partai di Akhir Pemilu
Suara yang telah diberikan pemilih kepada partai-partai tersebut tidak terbuang percuma karena tidak terkonversi menjadi kursi parlemen,
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Maret 2026
Menko Yusril Usulkan Penggabungan Suara Partai di Akhir Pemilu
Bagikan