Mutilasi Pacarnya Kasir Indomaret, Prajurit TNI Divonis Penjara Seumur Hidup


Terdakwa pembunuhan dan mutilasi Prada Deri Permana saat mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (26/9) (ANTARA/Aziz Munajar/19)
MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilam Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Prajurit Dua (Prada) TNI Deri Purnama terdakwa pembunuhan dan mutilasi terhadap kasir minimarket di Kota Palembang.
"Menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana," kata Majelis Hakim Letkol Chk Khazim saat membacakan vonis di di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (26/9).
Baca Juga:
Tega Mutilasi Pacar Sendiri, Prajurit TNI Mewek di Sidang Militer
Mendengar vonis itu, terdakwa terisak sembari berdiri tegap di depan majelis hakim. Vonis sama dengan tuntutan Oditur Mayor Chk Darwin Butarbutar yang meminta terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Hakim menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur pembunuhan berencana terhadap korban Vera Oktaria yang dilakukan pada 9 Mei 2019, bukti terencana diperoleh dari pemeriksaan dan keterangan saksi yang menyebut terdakwa akan membunuh korban jika dugaan terdakwa terbukti.

Prada Deri menuduh Vera Oktaria yang telah menjalin hubungan dengan pria lain, meski akhirnya dugaan tidak pernah terungkap karena korban mengunci layar ponselnya dan ponsel dihilangkan oleh terdakwa.
Majelis hakim menganggap sudah ada niatan terdakwa untuk membunuh yang dikuatkan dari fakta terdakwa membawa korban ke penginapan di Kabupaten Musi Banyuasin, padahal terdakwa mengatakan ingin ke rumah bibinya.
Baca Juga:
Hendardi Dorong Panglima TNI Mendatang Reformasi Pengadilan Militer
Namun niat terdakwa yang ingin memutilasi korban tidak terbukti karena saat kejadian terdakwa tidak menyiapkan peralatan, tapi upaya terdakwa yang membeli gergaji dan koper dianggap sebagai langkah menghilangkan jejak pembunuhan.
Terdakwa Prada Deri juga resmi dipecat dari satuan TNI yang semakin memberatkan vonis terhadap terdakwa. "Terdakwa telah mencoreng nama baik TNI," ujar hakim, dikutip Antara.
Terhadap vonis hukuman seumur hidup, terdakwa mengaku menyesal, tetapi meminta waktu tujuh hari untuk menerima atau mengajukan banding. Sebaliknya, keluarga korban tidak puas dengan putusan pengadilan militer itu.
"Saya tidak puas, sepantasnya hukuman mati karena dia membunuh anak saya, orang tua mana yang tak sakit anaknya dibunuh," kata ibu korban, Suhartini, usai persidangan. (*)
Baca Juga:
Polri dan Interpol Lakukan Penyidikan Bersama Kasus Mutilasi WNI di Malaysia
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Kasus Mutilasi di Padang Pariaman Masuk Kategori Pembunuhan Femisida

Temuan Dugaan Mutilasi Perempuan di Sumbar, Potongan Tubuh Disebar di 3 Lokasi

Simpan Mayat Korban di Freezer Setahun Lebih, Pelaku Mutilasi Pasar Kemis Terancam Hukuman Mati

Kasus Mutilasi Sadis Pasar Kemis, Pelaku Simpan Mayat Korban di Freezer Sejak Desember 2023

Pelaku Mutilasi Sadis Mayat dalam Freezer di Pasar Kemis Ternyata Sepupu Korban

Jombang Heboh Temuan Mayat Kepala Terpotong di Tepi Sungai Konto

Pelaku Mutilasi Cewek dalam Koper Ngawi Pakai Pisau Kecil, Disayat Tipis-Tipis Sampai 5 Jam

Kepala Cewek Korban Mutilasi Ngawi Ditemukan di Trenggalek, Pinggir Jalan Terbungkus Plastik

Kaki Perempuan Korban Mutilasi Ngawi Ditemukan, Dibuang Tersangka di Ponorogo

Pelaku Mutilasi Perempuan Tanpa Kepala dalam Koper di Ngawi Berhasil Ditangkap
