Musisi Sekaligus Anggota DPR Once Usulkan Penarikan Royalti Musik Dimulai Dari Pengusaha Besar
Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Once Mekel saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria
MerahPutih.com - Sidang Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I Tahun 2025–2026 di Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8), Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa DPR memberikan perhatian besar terkait permasalahan yang menjadi perhatian rakyat, mulai pemblokiran rekening dormant hingga permasalahan royalti.
Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Once Mekel mengingatkan agar pengumpulan royalti musik harus dilakukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) secara bertahap mulai dari pemain besar.
Pengumpulan royalti secara bertahap, menurutnya, dilakukan agar gairah UMKM tidak terganggu di tengah perekonomian saat ini yang sedang tidak baik, karena UMKM harus menjadi andalan perekonomian RI.
"Yang jelas begini ya, saya kira ini pekerjaan harus bertahap, sistematis, dan ada prioritas-prioritas. Jangan mengganggu usaha-usaha kecil," ujar Once saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.
Baca juga:
Kisruh Royalti Musik, Komisi XIII DPR Dukung Pemerintah Audit LMKN dan LMK
Dengan demikian, lanjutnya, pengenaan royalti musik bisa didahulukan kepada pemain besar, seperti penyanyi besar serta lagu-lagu papan atas.
Meski begitu, Once menekankan pemungutan royalti bagi dunia usaha tetap penting untuk dilaksanakan, namun harus diatur lebih lanjut tarif yang sesuai, terutama bagi UMKM.
"Jadi, harus ada titik temu untuk tarif yang katakan-lah bisa diterima semua pihak, masuk akal, pas, gitu lah gampangnya," tutur anggota komisi DPR yang antara lain membidangi ekonomi kreatif itu.
Terkait hal tersebut, dia mengaku telah berbicara dengan Kementerian Hukum (Kemenkum) sebagai perancang aturan serta LMKN untuk menyelesaikannya.
Ia mengatakan Ketua DPR Puan Maharani juga telah memasukkan permasalahan royalti dalam prioritas DPR.
Once, yang juga seorang penyanyi, mengaku senang karena ada keseriusan DPR untuk menyelesaikan persoalan royalti dengan aturan-aturan yang baik.
Dia berharap dalam waktu dekat, akan ada titik terang mengenai permasalahan royalti, yang disepakati seluruh pihak, baik pemerintah, DPR, LMKN, pencipta, penyanyi, maupun pemilik hak terkait.
"Biar semua itu lebih tenang, tidak ada yang gelisah, juga toko-toko bisa memutar lagu. Apalagi, warung dan usaha-usaha mikro dan kecil semua bisa bergairah," kata Once.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Raker Menkopolkam Djamari Chaniago dengan Baleg DPR Bahas RUU Pemerintah Aceh
Komisi III DPR Ungkap RUU Penyesuaian Pidana untuk Menyesuaikan KUHP
Momen BPK Serahkan IHPS I Tahun 2025 Selamatkan Keuangan Negara Sebesar Rp69,21 Triliun
Momen Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU KUHAP menjadi Undang-undang
Cerita Perangkat Desa Tidak Ada Kejelasan Status Pegawai, Gaji Hanya Rp 700 Ribu Sampai Ditund-Tunda
DPR Klaim 99 Persen Substansi KUHAP Sesuai Aspirasi
Tok, DPR Sahkan UU KUHAP
BPJPH Temukan Banyak Logo Halal Palsu, DPR Kesal Jangan Cuma Sidak Tapi Ditindak
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal Bertemu Persatuan Ahli Gizi Indonesia Bahas MBG
Politikus Ingatkan Kehati-Hatian Saat Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza