Muncul Klaster COVID-19 di Lapas Kendal, ICJR Sayangkan Warga Binaan Tak Divaksin

Ilustrasi. (MP/Alfi Ramadhani)
Merahputih.com - Muncul klaster COVID-19 baru di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendal. 222 orang disana terkonfirmasi terpapar COVID-19, baik petugas maupun Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Institute For Criminal Justice Reform (IJCR) menilai, hal ini bukan pertama kali terjadi. Klaster COVID-19 sudah terjadi sejak pertengahan 2020.
Baca Juga
"Tapi dengan kondisi ini, yang juga diperburuk dengan kondisi overcrowding Rutan dan Lapas warga binaan secara keseluruhan tidak pernah masuk dalam skema prioritas vaksin secara khusus," tulis peneliti ICJR, Maidina Rahmawati dalam keteranganya, Jumat (4/6).
Maidina menyoroti ucapan Kementerian Hukum dan HAM yang menyatakan bahwa overcrowding sebagai suatu masalah. Kondisi ini membuat banyak warga binaan tertampung secara tidak layak. Namun, mereka tidak pernah disuarakan sebagai prioritas penerima vaksin.
Sebagai catatan, pertumbuhan angka penghuni rutan dan lapas telah kembali merangkak naik kendati ada program asimilasi pencegahan COVID-19. Pada Februari 2021, beban lapas diangka 186%, pada Juni ini telah meningkat cukup besar sebanyak 10% hanya dalam waktu kurang dari 4 bulan.

"Harusnya jika Kementerian Hukum dan HAM mengatakan overcrowding sebagai hambatan pemenuhan hak kesehatan, maka WBP harus menjadi prioritas untuk divaksin," jelas Maidina.
ICJR sejak Januari 2021 telah menyerukan bahwa WBP harus divaksin. Paling tidak pada skema kedua setelah tenaga kesehatan berbarengan dengan populasi umum lansia. Karena, warga binaan rentan dan tidak dapat menjalani physical distancing seperti populasi umum.
"Memang benar beberapa warga binaan dilaporkan telah menerima vaksin, namun hanya dibatasi lansia dengan skema yang hanya menempel dengan skema dinas kesehatan daerah setempat," ungkap Maid8na.
Baca Juga
Krisis Akibat COVID-19, BI Telah Gelontorkan Rp781 Triliun di Pasar Keuangan
Ia meminta, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly harus pastikan vaksin diprioritaskan diberikan bagi WBP, klaster-klaster baru COVID-19 di Lapas harus dicegah.
"Petugas publik kementerian saja bisa disediakan akses vaksin, seharusnya warga binaan juga bisa masuk skema sebagai prioritas kementerian," tutup Maidina. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
1.300 narapidana Dibui di Penjara Super Maximum dan Maximum Security Nusakambang

375 Ribu Napi Dapat Remisi saat HUT ke-80 RI, Negara Hemat Pengeluaran untuk Uang Makan Sampai Rp 639 Miliar

Jenguk Suami di Lapas, Istri Nekat Selundupkan Paket Nasi Bungkus Isi Sabu

16 Napi Pengendali Prostitusi Anak Lewat Open BO Dari Lapas Cipinang Dipindah ke Lapas Nusa Kembangan

Pemerintah Siapkan Lapas dengan Keamanan Supermaksimum, Menteri Imipas Pesan ke Warga Binaan di Medan Jangan Macam-Macam

Makin Canggih Aja Penyelundupan Sabu ke Lapas, Sekarang Lewat Drone

Lontong Isi Sabu, Modus Baru Penyelundupan Narkoba ke Lapas

Fakta Kerusuhan Lapas Narkotika Muara Beliti: Dihuni 1.083 Napi, Daya Tampung Cuma 324 Orang

Polisi Ungkap Kondisi Terkini Lapas Narkotika Muara Beliti Pasca Kerusuhan Narapidana yang Tak Terima Dirazia

Menteri Agus Ungkap Kerusuhan Lapas di Sumsel Akibat Napi Tolak Razia HP
