Mulai 1 Februari 2022, Pemerintah Tetapkan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng


Minyak Goreng. (Foto: MP/ Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Pemerintah menetapkan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) untuk produk minyak goreng kepada seluruh produsen dalam negeri yang melakukan ekspor.
Langkah ini diambil sebagai cara agar harga minyak goreng di dalam negeri dapat stabil dan terjangkau bagi masyarakat. Tetapi juga tetap menguntungkan produsen.
Baca Juga:
"Mempertimbangkan hasil evaluasi atas kebijakan minyak goreng satu harga yang telah kami jalankan, maka kami menerapkan DMO dan DPO," kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi saat menggelar konferensi pers secara virtual di Jakarta, Kamis (28/1).
Mendag menjelaskan, mekanisme DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor.
"Seluruh eksportir minyak goreng wajib memasok produknya ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing-masing pada 2022," katanya.
Per 1 Februari 2022, Kemendag akan memberlakukan penetapan harga eceran tertinggi (HET) dengan rincian, minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter, dengan seluruh HET tersebut sudah termasuk PPN.
"Selama masa transisi, yakni sejak hari ini sampai 1 Februari 2022, maka kebijakan minyak goreng satu harga yakni Rp 14.000 per lt tetap berlaku. Dengan mempertimbangkan waktu kepada produsen dan pedagang untuk melakukan penyesuaian,"

Mendag menginstruksikan kepada produsen untuk segera mempercepat penyaluran minyak goreng dan memastikan tidak terjadi kekosongan stok di tingkat pedagang maupun pengecer da masyarakat agar bijaksana dalam membeli/
"Kami juga mengingatkan bahwa pemerintah akan mengambil langkah hukum yang sangat tegas kepada pelaku usaha yang tidak patuh atau melanggar ketentuan ini," katannya.
Kebutuhan minyak goreng tahun ini adalah 5,7 juta kiloliter (kl) yang terdiri atas kebutuhan rumah tangga dan industri.
Untuk kebutuhan rumah tangga tahun ini diperkirakan adalah sebesar 3,9 juta kl yang terdiri dari 1,2 juta kl kemasan premium, 231 ribu kl kemasan sederhana, dan 2,4 juta kl curah. Sedangkan kebutuhan industri diperkirakan 1,8 juta kl. (Asp)
Baca Juga:
Warga Solo Serbu Minyak Goreng Murah Operasi Pasar
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Gerakan Pangan Murah di Seluruh Indonesia, Polri-Bulog Jual Beras hingga Minyak di Bawah Harga Normal

Harga Mayoritas Kebutuhan Pokok Kompak Turun pada Minggu (10/8), Bikin Emak-Emak Auto Tersenyum Lebar

Harga Minyakita Selalu Melebihi Ketentuan HET, Ini Permintaan Para Pengusaha

Minyakita Capai Rp 50 Ribu Per Liter di Papua, Pemerintah Bakal Ubah Pola Distribusi

Tidak Perlu Cemas saat Antrean KJP Sembako Terlewat dan QR Code Hilang, Ini yang Harus Dilakukan

Harga MinyaKita 59 Kota/Kabupaten di Bawah HET, Termurah Probolinggo

Pemerintah Kasih Paket Intensif pada Juni-Juli 2025, Ada Diskon Listrik hingga Transportasi

Kejagung Kembali Sita Kendaraan Mewah dari Kasus Suap Putusan Minyak Goreng, Ada 2 Unit Mercedes Benz

Kronologi Suap Hakim PN Jaksel, 3 Korporasi Minta Vonis Lepas Kasus Migor

Suap Vonis Lepas Kasus Minyak Goreng, Kejagung Sita Valas Hingga Mobil Mewah
