MUI Segera Kaji Fatwa Hukum Pemanfaatan Ganja untuk Medis
Dokumen foto kemasan ganja untuk kebutuhan medis. (ANTARA/intcannabiscorp.com)
MerahPutih.com - Seorang ibu bernama Santi Warastuti memberanikan diri menyuarakan legalisasi ganja untuk kebutuhan medis saat hari bebas kendaraan atau car free day (CFD) di Jakarta, Minggu (26/6).
Perempuan itu membawa poster yang bertulis 'Tolong, Anakku Butuh Ganja Medis'. Foto tersebut menjadi viral di media sosial setelah diunggal penyanyi Andien di akun Twitternya, @andienaisyah.
Baca Juga:
Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan kajian secara komprehensif untuk menggali perspektif keagamaan terhadap pemanfaatan tanaman ganja untuk kebutuhan medis.
"Kami mengapresiasi harapan tersebut dan akan ditindaklanjuti dengan kajian komprehensif dalam perspektif keagamaan," kata Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu malam
Ia mengatakan, MUI akan berkontribusi dalam memberikan solusi keagamaan atas dasar pertimbangan kemaslahatan umum secara holistik dalam bentuk sosialisasi fatwa yang sudah ada, penguatan regulasi, rekomendasi untuk penyusunan regulasi, atau dalam bentuk fatwa baru.
Terlebih Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur bahwa ganja termasuk jenis narkotika Golongan I yang tidak bisa digunakan untuk kepentingan kesehatan, kata Asrorun Niam.
Ia mengatakan, fatwa adalah jawaban keagamaan atas masalah yang muncul di tengah masyarakat. Hingga hari ini, MUI belum menerima pertanyaan maupun permohonan fatwa secara resmi dari para pihak terkait terhadap masalah penggunaan ganja untuk kepentingan medis.
Baca Juga:
Menurut Asrorun kajian itu merupakan respons MUI terhadap harapan Wakil Presiden Ma'ruf Amin kepada Bidang Fatwa MUI agar menindaklanjuti dinamika yang terjadi di masyarakat terhadap pro dan kontra pemanfaatan ganja untuk kebutuhan media dari sudut pandang fikih.
Ia mengatakan dalam Islam, setiap yang memabukkan hukumnya haram, baik sedikit maupun banyak.
"Ganja termasuk barang yang memabukkan. Karenanya mengonsumsi ganja hukumnya haram karena memabukkan dan membahayakan kesehatan," ujarnya.
Akan tetapi, kata Asrorun, jika ada kebutuhan yang dibenarkan secara syariah, bisa saja penggunaan ganja dibolehkan, dengan syarat dan kondisi tertentu.
"Karenanya, perlu ada kajian mendalam mengenai ihwal manfaat ganja tersebut. Kita akan kaji substansi masalah terkait dengan permasalahan ganja dari sisi kesehatan, sosial, ekonomi, regulasi, serta dampak yang ditimbulkan," ujarnya. (*)
Baca Juga:
Respons Wakil Ketua DPR soal Legalisasi Ganja untuk Kebutuhan Medis
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Korban Banjir dan Longsor di Sumatra Capai 753 Jiwa, MUI: Mereka Mati Syahid
MUI Minta Umat Islam Gelar Shalat Gaib untuk Korban Longsor dan Banjir di Sumut
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
MUI Keluarkan Fatwa Soal Pajak, Dirjen Segera Tabayyun Biar Tidak Terjadi Polemik
Roy Suryo Cs Dijadikan Tersangka Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Palsu Jokowi, Ketum MUI : Pelajaran agar tak Gampang Caci Maki Orang Lain
Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Onadio Leonardo, Ada Barbuk Ganja
Ini Awal Kronologi Onad Ditangkap Polisi Diduga Konsumsi Ganja
MUI Tolak Keikusertaan Tim Israel dalam Kejuaraan Dunia Senam di Jakarta
Insiden Ambruknya Ponpes Al Khoziny, MUI Minta Infrastruktur Bangunan Segera Dicek
MUI Dorong Sanksi Tegas Aksi Gabungan Arab-Islam dan Barat untuk Akhiri Kekejaman Israel di Gaza