MUI Minta Pelaku Penyimpangan Seksual Dihukum Mati

Fredy WansyahFredy Wansyah - Selasa, 03 Maret 2015
MUI Minta Pelaku Penyimpangan Seksual Dihukum Mati

Wakil Ketua MUI Ma'ruf Amin (Foto: MUI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPuitih Nasional - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta para penegak hukum memberikan hukuman mati bagi pelaku penyimpangan seksual. Apalagi penyimpangan seksual tersebut melakukan tindak kejahatan seksual kepada anak-anak.

Hal itu disampaikan pihak MUI dalam konferensi pers ihwal fatwa MUI, di Gedung MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (3/3).
"Sodomi, homoseksual, gay dan lesbi dalam hukum Islam adalah haram. Itu merupakan perbuatan yang keji yang bisa dikenakan hukuman hingga hukuman mati," ujar Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin A.

BACA JUGA: MUI: Australia hanya Mengancam, Indonesia Jangan Takut

MUI juga mengecam tindakan tidak bermoral, baik kepada anak di bawah umur maupun tidak. "Pencabulan yang dilakukan seseorang, baik kepada lawan jenis, sesama jenis, maupun dewasa atau anak-anak adalah haram," imbuh Hasanuddin.

Terkait kejahatan seksual sodomi, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am menjelaskan, hukuman pelaku kejahatan sodomi harus dihukum lebih berat dibanding pezina. "Dalam hukum Islam, kegiatan sodomi diberikan ganjaran hukum yang lebih berat daripada zina," kata Asrorun Ni'am.
Selain dihadiri Sekretaris Fatwa MUI Asrorun Ni'am dan Ketua Komisi fatwa MUI Hasanuddin A, konferensi pers juga dihadiri Wakil Ketua MUI Ma'ruf Amin. (fre)

#Hukuman Mati #Seks #Majelis Ulama Indonesia
Bagikan
Ditulis Oleh

Fredy Wansyah

Berita Terkait

Indonesia
Pemilik Pabrik Obat PCC Serang Divonis Mati, Terpidana Mengaku Cuma Orang Suruhan
Beny merupakan residivis yang pernah mengendalikan produksi pil PCC saat menjalani hukuman di Lapas Pemuda Tangerang.
Wisnu Cipto - Sabtu, 16 Agustus 2025
Pemilik Pabrik Obat PCC Serang Divonis Mati, Terpidana Mengaku Cuma Orang Suruhan
Indonesia
Tak Terima Divonis Hukuman Mati, Kopda Bazarsah Bakal Ajukan Banding
Kopda Bazarsah tak terima divonis hukuman mati. Melalui kuasa hukumnya, ia akan mengajukan upaya banding.
Soffi Amira - Senin, 11 Agustus 2025
Tak Terima Divonis Hukuman Mati, Kopda Bazarsah Bakal Ajukan Banding
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: MUI Dukung Serangan Israel karena Iran Menganut Syiah
Beredar informasi yang menyebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung penuh langkah Israel menyerang Iran.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 Juli 2025
[HOAKS atau FAKTA]: MUI Dukung Serangan Israel karena Iran Menganut Syiah
Indonesia
Meta Memutus Akses Enam Grup Fantasi Sedarah, Sudah Tidak Bisa Ditolerir
Angga mengecam keras penyebaran konten yang bertentangan dengan norma sosial serta hukum yang berlaku di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 17 Mei 2025
Meta Memutus Akses Enam Grup Fantasi Sedarah, Sudah Tidak Bisa Ditolerir
Indonesia
30 Bandar Narkoba Jakarta Dituntut Vonis Hukuman Mati di Tingkat Banding
"Bandar, pengedar, apalagi produsen ini harus diberikan hukuman berat. Jika perlu hukuman mati agar memberikan efek jera," kata Kajati DKI.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Mei 2025
30 Bandar Narkoba Jakarta Dituntut Vonis Hukuman Mati di Tingkat Banding
Indonesia
Idul Fitri 1446 H, MUI Ajak Umat Islam untuk Tetap Miliki Integritas yang Tercermin dalam 3 Aspek
Tiga aspek yang dimaksud meliputi menjaga lisan, menegakkan kejujuran dan kedisiplinan, serta menjauhi hal-hal yang syubhat dan melanggar etika.
Frengky Aruan - Senin, 31 Maret 2025
Idul Fitri 1446 H, MUI Ajak Umat Islam untuk Tetap Miliki Integritas yang Tercermin dalam 3 Aspek
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Sahkan Aturan Hukuman Mati bagi Kepala Daerah yang Tersangkut Korupsi
Presiden Prabowo Subianto dikabarkan mengesahkan aturan hukuman mati untuk para kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi.
Frengky Aruan - Minggu, 09 Maret 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Sahkan Aturan Hukuman Mati bagi Kepala Daerah yang Tersangkut Korupsi
Indonesia
Terjadi Pas Pandemi COVID-19, Jaksa Agung Buka Opsi Jerat Tersangka Korupsi BBM Pertamina Hukuman Mati
Tindak pidana itu bisa masuk dalam kategori korupsi di tengah bencana alam.
Wisnu Cipto - Jumat, 07 Maret 2025
Terjadi Pas Pandemi COVID-19, Jaksa Agung Buka Opsi Jerat Tersangka Korupsi BBM Pertamina Hukuman Mati
Indonesia
Alasan 300 WNA Dihukum Mati Belum Dieksekusi Kejaksaan Agung
Sudah terdapat beberapa kebijakan pemulangan terpidana mati WNA ke negara asalnya, seperti Mary Jane Veloso yang merupakan warga negara Filipina serta Serge Areski Atlaoui yang berasal dari Prancis.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 Februari 2025
Alasan 300 WNA Dihukum Mati Belum Dieksekusi Kejaksaan Agung
Indonesia
Motif Suami Istri Bikin Pesta Seks Ganti Pasangan, Fantasi Jadi Faktor Utama
Polisi juga akan menjerat pasutri tersebut dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 10 Januari 2025
Motif Suami Istri Bikin Pesta Seks Ganti Pasangan, Fantasi Jadi Faktor Utama
Bagikan