MUI: Aparat Penegak Hukum Perlu Bantu Menag Tindak Penyelewengan Dana BOP Pesantren
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas. (Foto: MUI.or.id)
MerahPutih.com - Kementerian Agama (Kemenag) akan menindak tegas oknum yang terbukti melakukan penyelewengan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pesantren.
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, mendukung sikap tegas Kemenag dalam menindak oknum yang terbukti menyelewengkan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pesantren.
Baca Juga:
DPR Minta Menag Tindak Oknum Selewengkan Dana BOP dan BOS Pesantren
Menurutnya, sikap Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas yang menerapkan zero tolerance terhadap oknum penyelewengan dana BOP Pesantren perlu didukung.
"Kita perlu mendukung sikap tegas Menag terhadap penyimpangan-penyimpangan yang terjadi di kementerian yang beliau pimpin," ucapnya, Jumat, (3/6), dilansir dari Antara.
Penyimpangan tersebut, lanjut dia, mencakup pemotongan, pungutan, atau hal lainnya yang terkait dengan dana BOP Pesantren.
Lebih lanjut, Anwar menilai Gus Yaqut, sapaan akrab Yaqut Cholil Qoumas, akan mengalami banyak hambatan serta kendala dalam melaksanakan tekad untuk menindak secara tegas penyelewengan dana BOP Pesantren.
Meskipun begitu, menurut dia, dengan semangat dan keinginan yang kuat dari Gus Yaqut untuk membuat Kemenag menjadi sebuah kementerian yang bersih dari berbagai bentuk penyelewengan, hambatan dan kendala tersebut tidak akan menyurutkan niat baiknya.
Selanjutnya, Anwar berharap para penegak hukum ikut pula membantu Kemenag untuk menjadi kementerian yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Kami harapkan para penegak hukum turun membantu supaya keinginan beliau (Gus Yaqut) untuk menciptakan Kementerian Agama menjadi kementerian yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dapat terwujud secepatnya," ujar Anwar.
Baca Juga:
Sebelumnya, pada Rabu (1/6), Staf Khusus Menteri Agama Nuruzzaman menyampaikan bahwa Kemenag akan menindak tegas oknum yang terbukti melakukan penyelewengan dana BOP Pesantren.
"Kementerian Agama berprinsip zero tolerance terhadap siapa pun yang hendak melakukan penyelewengan dana BOP," ujar dia.
Ia mengatakan terdapat beberapa kasus penyelewengan dana BOP Pesantren pada tahun anggaran 2020. Sebagian kasus sedang diproses hukum dan sebagian lainnya telah disidangkan.
"Bahkan, pelaku penyelewengan dana BOP Pesantren juga telah dijatuhi hukuman pidana," tambah dia.
Nuruzzaman menyampaikan pula bahwa Gus Yaqut sejak menjabat sebagai Menteri Agama (Menag) pada akhir Desember 2020 langsung melakukan pembenahan di Kemenag.
Menag, kata dia, mengambil langkah-langkah pencegahan dan penindakan penyelewengan APBN, termasuk membenahi sistem penyaluran dan pengawasan dana BOP Pesantren.
"Kemenag juga memerintahkan seluruh jajarannya dan mengajak seluruh masyarakat untuk turut mengawal, mengamankan, dan memastikan penyaluran dana BOP Pesantren tepat sasaran dan tepat guna," kata dia.
Ia menambahkan bahwa Kemenag di bawah kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas bertekad memberantas segala bentuk penyelewengan. (*)
Baca Juga:
Pondok Pesantren Miftahul Khoirot Karawang Terbakar, 8 Santri Meninggal Dunia
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Roy Suryo Cs Dijadikan Tersangka Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Palsu Jokowi, Ketum MUI : Pelajaran agar tak Gampang Caci Maki Orang Lain
Pesantren SAQJ Situbondo Libur Sepekan Pascainsiden Atap Asrama Ambruk Tewaskan Santriwati
Semangat Resolusi Jihad Kembali Dipompa Presiden Prabowo Melalui Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren
Wapres Gibran Bawa Kabar Gembira! Prabowo Beri Kado Istimewa yang Bikin Santri Full Senyum, Apa Ya?
Hari Santri Momentum Menyalakan Jihad Ilmu dan Pengabdian Sosial
Hari Santri 2025: Cak Imin Ajak Santri Menerobos Belenggu Keterbatasan
Hari Santri Nasional, 33 Ponpes Solo Deklarasi Pesantren Ramah Anak
Pameran Foto Jurnalistik ‘SANTRI V.2’ Hadirkan Imaji Kehidupan Pondok Pesantren
Menag Nasaruddin Umar: Jangan Ada yang Beri ‘Stempel Negatif’ pada Pesantren
Klarifikasi Pernyataan Atalia Praratya soal Dana Pesantren, Golkar Tegaskan Tak Ada Larangan APBN untuk Ponpes