Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Muhammadiyah Jelaskan Alasan Rokok itu Haram

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 29 Agustus 2017
Muhammadiyah Jelaskan Alasan Rokok itu Haram

Para Pengurus PP Muhammadiyah Gelar Jumpa pers (Foto: Twitter @muhammadiyah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Muhammadiyah tercatat sebagai salah satu organisasi keagamaan yang secara tegas mengeluarkan fatwa haram untuk rokok. Alasannya selain berdampak buruk bagi kesehatan, merokok juga merugikan orang lain.

Menurut Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Anwar Abbas dasar larangan merokok juga bisa dijelaskan secara ilmiah.

"Menghukumi sesuatu yang belum jelas perlu dua pendekatan, yaitu syariah dan ilmiah. Dalam pendekatan syariah, Allah menghalalkan segala sesuatu yang baik dan mengharamkan yang buruk," kata Anwar Abbas dalam sebuah diskusi, di Jakarta, Selasa (29/8).

Anwar mengatakan untuk mengetahui apakah rokok merupakan barang yang baik atau buruk, sementara dalam Alquran tidak ada ayat tentang rokok, maka perlu dilakukan kajian yang mendalam secara empiris.

Dia menyebutkan, hasil penelitian para ilmuwan menyatakan rokok mengandung zat-zat yang berbahaya. Bahkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan epidemik rokok telah menyebabkan 4,5 juta orang di dunia meninggal akibat penyakit karena rokok.

"Bila pengendalian tembakau tidak dilakukan dengan baik, WHO menyatakan bisa mengancam delapan juta nyawa per tahun," ujarnya lagi.

Islam sendiri, kata Anwar, mengajarkan umatnya agar dalam melakukan kegiatan konsumsi tidak menjatuhkan diri dalam kebinasaan apalagi kematian. Salah satu hadis juga melarang mengonsumsi barang yang memabukkan dan melemahkan fisik.

"Islam juga melarang perilaku boros dan menghambur-hamburkan orang. Orang yang boros adalah sahabat setan," ujarnya pula.

"Umat Islam juga diajarkan untuk memikirkan orang lain. Tidak boleh mencelakai diri sendiri maupun orang lain," katanya.

Center for Health Economics and Policy Studies (CHEPS) Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia bekerja sama dengan Majelis Ekonomi Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Indonesia Institute for Social Development (IISD) mengadakan Diskusi Publik "Harga Rokok dan Kemiskinan: Pandangan Pemuka Agama".

Selain Anwar Abbas sebagai pembicara kunci, pembicara lain yang hadir adalah Ketua Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Pdt Bambang H Wijaya, Bendahara Umum Parisada Hindu Dharma Indonesia Ida I Dewa Gede Ngurah Utama, Sekretaris Komisi Hubungan Antaragama dan Kepercayaan Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) Romo Benny Soesatyo, dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Ahmad Dahlan Mukhaer Pakkana.(*)

#Rokok #Harga Rokok #Muhammadiyah #Fatwa Ulama
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Komunitas KucingMu Berdiri, Kucing Sekarang Bisa Punya KTA Muhammadiyah
: Muhammadiyah DIY meluncurkan Komunitas KucingMu sebagai wadah dakwah pecinta hewan. Uniknya, ada KTAM khusus kucing yang mengikuti pemeriksaan kesehatan gratis.
Wisnu Cipto - Sabtu, 11 Juli 2026
Komunitas KucingMu Berdiri, Kucing Sekarang Bisa Punya KTA Muhammadiyah
Indonesia
Ketum PBNU dan PP Muhammadiyah Ikut ke Iran Hadiri Pemakaman Ali Khamenei
Delegasi Indonesia ke Iran tersebut merupakan perwakilan bangsa Indonesia yang diutus Presiden Prabowo Subianto untuk mengunjungi Iran, sebagai negara sahabat bagi Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 09 Juli 2026
Ketum PBNU dan PP Muhammadiyah Ikut ke Iran Hadiri Pemakaman Ali Khamenei
Indonesia
Warga Beralih ke Rokok Ilegal, Harga Harus Disesuaikan Dengan Pendapatan Kelas Menengah Bawah
Fenomena downtrading sendiri menjadi salah satu isu yang terus menjadi perhatian dalam pembahasan kebijakan cukai hasil tembakau.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Warga Beralih ke Rokok Ilegal, Harga Harus Disesuaikan Dengan Pendapatan Kelas Menengah Bawah
Indonesia
Survei Temukan Ratusan Iklan Rokok Dekat Sekolah, Matraman Jadi Titik Terparah
Hasil survei penelitian IYCTC mendapati 99 persen iklan rokok luar ruang di Jakarta terpasang dalam radius 500 meter dari sekolah, melanggar PP Nomor 28 Tahun 2024 dan Pergub DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015.
Wisnu Cipto - Jumat, 26 Juni 2026
Survei Temukan Ratusan Iklan Rokok Dekat Sekolah, Matraman Jadi Titik Terparah
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,9 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari PY, rokok ilegal tersebut dikirim atas perintah HH, seorang pengendali barang di Pamekasan
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Juni 2026
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,9 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai
Indonesia
Cegah Perokok Muda, Kemenkes Seragamkan Desain Bungkus Rokok Konvensional dan Elektrik
Kebijakan baru ini bertujuan menekan daya tarik produk bagi anak dan remaja serta menekan prevalensi perokok muda.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Juni 2026
Cegah Perokok Muda, Kemenkes Seragamkan Desain Bungkus Rokok Konvensional dan Elektrik
Indonesia
Kemenkes Tantang Pemprov DKI Wujudkan Sudirman–Thamrin Bebas Asap Rokok
Wakil Menteri Kesehatan menantang Pemprov DKI Jakarta mewujudkan kawasan bebas asap rokok di Sudirman-Thamrin dan Kuningan sebagai contoh lingkungan sehat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
Kemenkes Tantang Pemprov DKI Wujudkan Sudirman–Thamrin Bebas Asap Rokok
Indonesia
Gerindra Beri Sanksi Keras ke Anggota DPRD Jember Achmad Syahri yang Asyik Merokok dan Main Game Saat Rapat
Partai Gerindra memberikan peringatan keras bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran serupa di masa depan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 15 Mei 2026
Gerindra Beri Sanksi Keras ke Anggota DPRD Jember Achmad Syahri yang Asyik Merokok dan Main Game Saat Rapat
Indonesia
KPK Kantongi Dokumen Kasus Bea Cukai, Sejumlah Nama Bos Rokok Terseret
KPK mengantongi dokumen dari pejabat Bea Cukai yang memuat nama pengusaha rokok. Penyidikan suap impor barang terus dikembangkan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 14 April 2026
KPK Kantongi Dokumen Kasus Bea Cukai, Sejumlah Nama Bos Rokok Terseret
Bagikan