Muannas: Seharusnya Buni Yani Dituntut 5 Tahun Penjara


Terdakwa pelanggaran UU ITE Buni Yani mendengarkan tuntutan JPU hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. (Antara/Agus Bebeng)
MerahPutih.com - Buni Yani dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU).
Pelapor Buni Yani, Muannas Al-Aidid menilai tuntutan jaksa terlalu rendah bila dibandingkan dengan dampak yang ditimbulkan.
"Fakta hukum lainnya terbukti ada perbedaan video asli durasi 1 jam 48 menit berbeda dengan postingan Buni Yani yang hanya 31 detik tanpa sebut sumbernya dari mana. Nah dia dapat dari mana durasi seperti itu, dalam postingan masalahnya dia tidak sebut sumbernya padahal dia jurnalis," kata Muannas kepada merahputih.com melalui pesan singkat, Selasa (3/10).
Menurut Ketua Kotak Badja itu, tidak salah kalau dianggap Buni Yani yang memotong dan mengedit durasi.
"Terserah kalau dia mau mengaku dari sumber media NKRI untuk bela diri. Nah perbuatan ini sudah masuk ketentuan Pasal 32 ayat 1 Jo Pasal 48 UU ITE ancaman pidananya 8 tahun dan denda Rp 2 miliar," bebernya.
Muannas melihat dampak yang ditimbulkan karena ulahnya dan sikap berbelit-belit Buni Yani selama persidangan.
"Saya anggap tuntutan JPU terlalu rendah, seharusnya 5 tahun dan denda Rp 1 miliar. Ini pendapat hukum saya," ungkapnya.
Maka dari itu, ia berharap majelis hakim nantinya bisa memberi rasa keadilan kepada masyarakat dengan melebihi tuntutan JPU.
"Sehingga saya berharap semoga majelis hakim dapat memberikan rasa keadilan masyarakat dengan menjatuhkan putusan ultra petita melebihi tuntutan nantinya," tandasnya. (Asp)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Ini Respons Pelapor Dengar Buni Yani Dituntut 2 Tahun Penjara
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital

Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Dikeluarkan dari Penjara, Diminta Lanjutkan Kuliah

ITB Beri Pendampingan untuk Mahasiswi yang Ditangkap Gara-Gara Meme Prabowo Jokowi, Keluarga Minta Maaf

Polisi Bakal Beradaptasi Dengan Putusan MK Terkait UU ITE, Tidak Tindak Kerusahan di Medsos

5 Orang yang Dilaporkan karena Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Disertakan Pasal UU ITE hingga Fitnah

Polri Pastikan Tunduk Putusan MK Pasca Sejumlah Pasal ‘Karet’ Dikoreksi

Cegah Abuse of Power, MK Kabulkan Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Tidak Berlaku untuk Pemerintah

MK Putuskan Syarat Hoaks Bisa Dipidana, Kerusuhan di Ruang Digital Tidak Termasuk

Amnesty International Sebut Serangan Kebebasan Berekspresi Tembus Level Mengkhawatirkan
