Muannas: Seharusnya Buni Yani Dituntut 5 Tahun Penjara

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 03 Oktober 2017
Muannas: Seharusnya Buni Yani Dituntut 5 Tahun Penjara

Terdakwa pelanggaran UU ITE Buni Yani mendengarkan tuntutan JPU hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. (Antara/Agus Bebeng)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Buni Yani dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU).

Pelapor Buni Yani, Muannas Al-Aidid menilai tuntutan jaksa terlalu rendah bila dibandingkan dengan dampak yang ditimbulkan.

"Fakta hukum lainnya terbukti ada perbedaan video asli durasi 1 jam 48 menit berbeda dengan postingan Buni Yani yang hanya 31 detik tanpa sebut sumbernya dari mana. Nah dia dapat dari mana durasi seperti itu, dalam postingan masalahnya dia tidak sebut sumbernya padahal dia jurnalis," kata Muannas kepada merahputih.com melalui pesan singkat, Selasa (3/10).

Menurut Ketua Kotak Badja itu, tidak salah kalau dianggap Buni Yani yang memotong dan mengedit durasi.

"Terserah kalau dia mau mengaku dari sumber media NKRI untuk bela diri. Nah perbuatan ini sudah masuk ketentuan Pasal 32 ayat 1 Jo Pasal 48 UU ITE ancaman pidananya 8 tahun dan denda Rp 2 miliar," bebernya.

Muannas melihat dampak yang ditimbulkan karena ulahnya dan sikap berbelit-belit Buni Yani selama persidangan.

"Saya anggap tuntutan JPU terlalu rendah, seharusnya 5 tahun dan denda Rp 1 miliar. Ini pendapat hukum saya," ungkapnya.

Maka dari itu, ia berharap majelis hakim nantinya bisa memberi rasa keadilan kepada masyarakat dengan melebihi tuntutan JPU.

"Sehingga saya berharap semoga majelis hakim dapat memberikan rasa keadilan masyarakat dengan menjatuhkan putusan ultra petita melebihi tuntutan nantinya," tandasnya. (Asp)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Ini Respons Pelapor Dengar Buni Yani Dituntut 2 Tahun Penjara

#Buni Yani #UU ITE
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital
Penangkapan ini jadi bukti Polri melindungi masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Mei 2025
Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital
Indonesia
Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Dikeluarkan dari Penjara, Diminta Lanjutkan Kuliah
Penangguhan penahanan SSS diberikan oleh penyidik berdasarkan permohonan dari tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 12 Mei 2025
Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Dikeluarkan dari Penjara, Diminta Lanjutkan Kuliah
Indonesia
ITB Beri Pendampingan untuk Mahasiswi yang Ditangkap Gara-Gara Meme Prabowo Jokowi, Keluarga Minta Maaf
Mahasiswi ITB ditangkap karena unggah meme Presiden Prabowo. ITB beri pendampingan dan koordinasi dengan berbagai pihak. Proses hukum masih berlangsung.
Hendaru Tri Hanggoro - Sabtu, 10 Mei 2025
ITB Beri Pendampingan untuk Mahasiswi yang Ditangkap Gara-Gara Meme Prabowo Jokowi, Keluarga Minta Maaf
Indonesia
Polisi Bakal Beradaptasi Dengan Putusan MK Terkait UU ITE, Tidak Tindak Kerusahan di Medsos
Aparat penegak hukum hanya dapat melakukan proses hukum terhadap penyebaran berita bohong yang menimbulkan keributan maupun kerusuhan secara fisik yang terjadi di lingkungan masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 April 2025
Polisi Bakal Beradaptasi Dengan Putusan MK Terkait UU ITE, Tidak Tindak Kerusahan di Medsos
Indonesia
5 Orang yang Dilaporkan karena Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Disertakan Pasal UU ITE hingga Fitnah
Para pelaku dilaporkan atas Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik hingga fitnah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 30 April 2025
5 Orang yang Dilaporkan karena Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Disertakan Pasal UU ITE hingga Fitnah
Indonesia
Polri Pastikan Tunduk Putusan MK Pasca Sejumlah Pasal ‘Karet’ Dikoreksi
Mahkamah Konstitusi (MK) mengoreksi sejumlah pasal kontroversial dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang selama ini dianggap sebagai “pasal karet”.
Frengky Aruan - Rabu, 30 April 2025
Polri Pastikan Tunduk Putusan MK Pasca Sejumlah Pasal ‘Karet’ Dikoreksi
Indonesia
Cegah Abuse of Power, MK Kabulkan Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Tidak Berlaku untuk Pemerintah
MK beralasan pengawasan, koreksi, dan saran terhadap pemerintah yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat merupakan hak warga negara yang diatur dalam konstitusi.
Wisnu Cipto - Rabu, 30 April 2025
Cegah Abuse of Power, MK Kabulkan Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Tidak Berlaku untuk Pemerintah
Indonesia
MK Putuskan Syarat Hoaks Bisa Dipidana, Kerusuhan di Ruang Digital Tidak Termasuk
ini aparat kepolisian hanya bisa menindak penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang memuat pemberitahuan bohong atau hoaks jika menimbulkan kerusuhan di ruang fisik, bukan di ruang digital.
Wisnu Cipto - Rabu, 30 April 2025
MK Putuskan Syarat Hoaks Bisa Dipidana, Kerusuhan di Ruang Digital Tidak Termasuk
Indonesia
Amnesty International Sebut Serangan Kebebasan Berekspresi Tembus Level Mengkhawatirkan
Praktik-praktik otoriter kian menyerang jaminan perlindungan hak asasi manusia dalam hukum nasional maupun hukum internasional.
Dwi Astarini - Selasa, 29 April 2025
Amnesty International Sebut Serangan Kebebasan Berekspresi Tembus Level Mengkhawatirkan
Bagikan