Ini Respons Pelapor Dengar Buni Yani Dituntut 2 Tahun Penjara

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 03 Oktober 2017
Ini Respons Pelapor Dengar Buni Yani Dituntut 2 Tahun Penjara

Buni Yani (tengah) bersiap mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/10). (ANTARA FOTO/Agus Bebeng)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Buni Yani dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU).

Pelapor Buni Yani, Muannas Al-Aidid angkat bicara terkait tuntutan 2 tahun penjara oleh JPU. Muannas menilai tuntutan jaksa terlalu rendah bila dibandingkan dengan dampak yang ditimbulkan.

"Karena nyata kegaduhan semua bermula dari transkrip yang dibuat oleh Buni Yani dalam akun Facebook-nya jelas berbeda dengan ucapan Ahok karena sengaja hilangkan kata penting 'pakai'," kata Muannas kepada merahputih.com melaluli pesan singkat, Selasa (3/10).

Kata Muannas, tujuan transkrip itu jelas untuk menggiring opini pembaca bahwa Ahok telah menghina Alquran. Padahal, maksud pidato tidak seperti itu.

"Jadi ini dua hal berbeda dengan peristiwa di mana Ahok pada akhirnya dinyatakan terbukti menurut hukum melakukan penodaan dan penistaan terhadap agama berdasarkan putusan pengadilan, dengan cara Buni Yani menggiring opini pembaca atas tulisannya objektif," bebernya.

Lebih lanjut, Muannas menuturkan bahwa pengakuan Buni Yani tentang adanya perbedaan transkrip hilangkan kata "pakai" sudah diakui dan dia mengakui dirinya salah di sebuah acara talkshow tv swasta.

"Unsur kesengajaan juga sudah tergambar jelas dalam dua kesaksian Guntur Romli dan Nong Darol Mahmada di persidangan yang sudah mengingatkan kekeliruan transkrip Buni Yani, tapi dia tetap menantang," ungkapnya.

Menurut Ketum Kotak Badja itu, keterangan saksi merupakan fakta hukum yang tidak dapat dibantah.

"Sehingga harus dipertimbangkan sebagai perbuatan sengaja menyebarkan informasi permusuhan yang kontennya SARA, yang memicu kemarahan umat sesuai Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 UU ITE," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa Buni Yani ditutuntut 2 penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU) dalam sidang lanjutan di Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip) Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (3/10).

Buni Yani dikenakan pidana dalam ketentuan Pasal 32 ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam dakwaan bersama. (Asp)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Buni Yani Dituntut 2 Tahun Penjara

#Buni Yani #Ujaran Kebencian
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Supporter PSIS Semarang Dilaporkan Calon Wali Kota Semarang
Satu tokoh pendukung kesebelasan PSIS Semarang ini dilaporkan atas dugaan penyampaian ujaran kebencian.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 31 Oktober 2024
Supporter PSIS Semarang Dilaporkan Calon Wali Kota Semarang
Indonesia
Bawaslu Ungkap Banyak Ujaran Kebencian Pilkada 2024 Ditemukan di Facebook
Bawaslu ungkap banyak ujaran kebencian Pilkada 2024 ditemukan di Facebook.
Soffi Amira - Jumat, 13 September 2024
Bawaslu Ungkap Banyak Ujaran Kebencian Pilkada 2024 Ditemukan di Facebook
Indonesia
Penghapusan Ambang Batas Parlemen Dinilai Muluskan Partai yang Dekat dengan Jokowi
Buni Yani mempertanyakan kenapa baru ini diputuskan, bukan jauh-jauh hari sebelum pemilu 2024 berlangsung
Angga Yudha Pratama - Minggu, 03 Maret 2024
Penghapusan Ambang Batas Parlemen Dinilai Muluskan Partai yang Dekat dengan Jokowi
Indonesia
Sejumlah Akun Palsu Diduga Digunakan untuk Menyebarkan Ujaran Kebencian di Pemilu 2024
Polri mewanti-wanti maraknya akun palsu di media sosial pada Pemilu 2024 mendatang. Pada pengalaman Pemilu 2019, akun-akun anonim tersebut sering kali membuat ujaran kebencian hingga SARA.
Mula Akmal - Jumat, 02 Juni 2023
Sejumlah Akun Palsu Diduga Digunakan untuk Menyebarkan Ujaran Kebencian di Pemilu 2024
Indonesia
PSI Lapor Polisi Terkait Penghinaan Selvi, Gibran: Saya Serahkan Pihak Berwajib
PSI Kota Solo melaporkan pemilik akun Twitter Klasik Pianda (@p40812) ke Polresta Surakarta, Senin (29/5).
Zulfikar Sy - Selasa, 30 Mei 2023
PSI Lapor Polisi Terkait Penghinaan Selvi, Gibran: Saya Serahkan Pihak Berwajib
Indonesia
Istri Gibran Dihina di Medsos, PSI Lapor Polisi
Laporan tersebut dipicu cuitan tak senonoh tentang Selvi Ananda yang merupakan istri Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
Zulfikar Sy - Senin, 29 Mei 2023
Istri Gibran Dihina di Medsos, PSI Lapor Polisi
Indonesia
Hari Ini Peneliti BRIN Hadapi Sidang Etik Buntut Ancaman kepada Muhammadiyah
BRIN akan menggelar sidang etik buntut komentar ancaman bernada SARA yang dilontarkan APH kepada Muhammadiyah itu, Rabu (26/4).
Zulfikar Sy - Rabu, 26 April 2023
Hari Ini Peneliti BRIN Hadapi Sidang Etik Buntut Ancaman kepada Muhammadiyah
Indonesia
Dua Terdakwa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Divonis 6 Tahun Penjara
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hakim menghukum 10 tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 April 2023
Dua Terdakwa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Divonis 6 Tahun Penjara
Bagikan