Penghapusan Ambang Batas Parlemen Dinilai Muluskan Partai yang Dekat dengan Jokowi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Minggu, 03 Maret 2024
Penghapusan Ambang Batas Parlemen Dinilai Muluskan Partai yang Dekat dengan Jokowi

Dok: Buni Yani (ANTARA FOTO/Agus Bebeng)

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Partai Ummat menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas parlemen atau Parliamantary Threshold yang sebelumnya ditetapkan 4 persen.

"Partai Ummat secara umum menyambut baik hasil keputusan penghapusan 4 persen ambang batas parlemen karena persyaratan ini bertentangan dengan amanat rakyat dan demokrasi," kata politikus Partai Ummat, Buni Yani dalam keterangannya, Minggu (3/2).

Baca Juga:

PSI Tetap Optimis Lolos ke Parlemen Walau Elektabilitasnya Masih Rendah

Meski demikian, Buni Yani mengatakan partainya memberi sejumlah catatan soal putusan tersebut. Salah satunya, adalah putusan ini baru berlaku pada pemilu selanjutnya tahun 2029 mendatang.

Buni Yani mempertanyakan kenapa baru ini diputuskan, bukan jauh-jauh hari sebelum pemilu 2024 berlangsung.

"Ini mengingatkan kita semua bagaimana zalimnya rezim ini mengacak-acak UU Pemilu dan MK sehingga Gibran yang kualitasnya di bawah standar bisa jadi cawapres," kata Buni Yani.

Baca Juga:

MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Berlaku untuk Pemilu 2029

Meski putusan penghapusan ambang batas parlemen menguntungkan partai-partai kecil seperti partai Ummat, Buni Yani curiga putusan tersebut cuma langkah untuk memuluskan partai tertentu yang dekat dengan Jokowi.

"Oleh karena hal ini, maka kecurigaan publik bahwa ambang batas parlemen dihapuskan untuk memuluskan partai tertentu yang dekat dengan Jokowi menjadi punya dasar," kata dia.

"Karena kalau tetap ada ambang batas perleman maka kemungkinan besar partai tersebut tidak akan pernah bisa masuk Senayan karena tidak memiliki cukup pemilih," sambungnya.

Baca Juga:

Mahfud Tegaskan Angket Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu, Tapi Bisa Makzulkan Presiden

Buni Yani bersama Partai Ummat pun mendesak agar MK bisa terus independen, dan terlepas dari kepentingan politik oleh elite tertentu.

"Kami mendesak agar MK menjadi lembaga yang jauh dari kepentingan politik kelompok tertentu, namun murni berpikir agar membawa bangsa secara keseluruhan ke arah yang lebih baik," pungkasnya. (Pon)

#Partai Ummat #Buni Yani #Presidential Threshold
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Tak Ada Presidential Threshold di Pemilu, Bamsoet: Capres Berkualitas Rendah Diprediksi bakal Muncul
Bamsoet menilai dihapusnya Presidential Threshold akan membawa implikasi komplek bagi politik Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 10 Januari 2025
Tak Ada Presidential Threshold di Pemilu, Bamsoet: Capres Berkualitas Rendah Diprediksi bakal Muncul
Indonesia
Konsekuensi Penghapusan Ambang Batas Capres, Presiden Tak Punya ‘Beking’ di DPR
Pengamat kebijakan publik Riko Noviantoro menyebut bahwa putusan MK itu juga punya nilai plus.
Frengky Aruan - Selasa, 07 Januari 2025
Konsekuensi Penghapusan Ambang Batas Capres, Presiden Tak Punya ‘Beking’ di DPR
Indonesia
Presidential Threshold Dihapus, Partai Politik Harus Segera Berbenah
Partai politik, terutama non-parlemen, perlu bersiap dari sekarang agar lolos menjadi partai politik peserta pemilu.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Januari 2025
Presidential Threshold Dihapus, Partai Politik Harus Segera Berbenah
Indonesia
MK Hapus Presidential Threshold, Pemerintah dan DPR Didorong Segera Revisi UU Pemilu
Mahkamah Konstitusi memutuskan penghapusan presidential threshold pada Kamis, 2 Januari 2025, melalui putusan No.62/PUU-XXII/2024
Angga Yudha Pratama - Minggu, 05 Januari 2025
MK Hapus Presidential Threshold, Pemerintah dan DPR Didorong Segera Revisi UU Pemilu
Indonesia
DPR Jangan Bermanuver Mengingkari Putusan Penghapusan Presidential Threshold
Putusan itu sekaligus mengembalikan makna presidential threshold sesuai Pasal 6 UUD NRI 1945 sebagai syarat keterpilihan bukan ambang batas minimal persentase 20 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 04 Januari 2025
DPR Jangan Bermanuver Mengingkari Putusan Penghapusan Presidential Threshold
Indonesia
Gerindra Hormati Putusan MK yang Hapus Presidential Threshold
Partai Gerindra buka suara perihal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengabulkan permohonan uji materi terkait ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Frengky Aruan - Jumat, 03 Januari 2025
Gerindra Hormati Putusan MK yang Hapus Presidential Threshold
Indonesia
MPR: Sudah Seharusnya Pemilihan Presiden Tidak Dihalangi Ambang Batas
Rakyat sebagai pemilih akan semakin selektif
Angga Yudha Pratama - Jumat, 03 Januari 2025
MPR: Sudah Seharusnya Pemilihan Presiden Tidak Dihalangi Ambang Batas
Indonesia
PKB Sebut Putusan MK akan Memicu Kontroversi
PKB bakal mencermati putusan tersebut dan mempersiapkan langkah yang perlu diambil untuk menyambut kontestasi politik ke depan.
Angga Yudha Pratama - Jumat, 03 Januari 2025
PKB Sebut Putusan MK akan Memicu Kontroversi
Indonesia
MK Hapus Presidential Threshold, PAN: Sejak Awal Menghendaki Nol Persen
Ini memberikan kesempatan bagi seluruh anak bangsa yang memiliki kemampuan untuk diusung oleh partai politik untuk maju di dalam kontestasi pilpres
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Januari 2025
MK Hapus Presidential Threshold, PAN: Sejak Awal Menghendaki Nol Persen
Indonesia
Presidential Threshold Dihapus MK, Menteri Hukum: Tidak Sebutkan Waktu Berlaku Putusan
Pemerintah dan parlemen juga akan membahas putusan tersebut dalam perubahan Undang-Undang (UU) Pemilu.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Januari 2025
Presidential Threshold Dihapus MK, Menteri Hukum: Tidak Sebutkan Waktu Berlaku Putusan
Bagikan