Penghapusan Ambang Batas Parlemen Dinilai Muluskan Partai yang Dekat dengan Jokowi

Dok: Buni Yani (ANTARA FOTO/Agus Bebeng)
Merahputih.com - Partai Ummat menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas parlemen atau Parliamantary Threshold yang sebelumnya ditetapkan 4 persen.
"Partai Ummat secara umum menyambut baik hasil keputusan penghapusan 4 persen ambang batas parlemen karena persyaratan ini bertentangan dengan amanat rakyat dan demokrasi," kata politikus Partai Ummat, Buni Yani dalam keterangannya, Minggu (3/2).
Baca Juga:
PSI Tetap Optimis Lolos ke Parlemen Walau Elektabilitasnya Masih Rendah
Meski demikian, Buni Yani mengatakan partainya memberi sejumlah catatan soal putusan tersebut. Salah satunya, adalah putusan ini baru berlaku pada pemilu selanjutnya tahun 2029 mendatang.
Buni Yani mempertanyakan kenapa baru ini diputuskan, bukan jauh-jauh hari sebelum pemilu 2024 berlangsung.
"Ini mengingatkan kita semua bagaimana zalimnya rezim ini mengacak-acak UU Pemilu dan MK sehingga Gibran yang kualitasnya di bawah standar bisa jadi cawapres," kata Buni Yani.
Baca Juga:
MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Berlaku untuk Pemilu 2029
Meski putusan penghapusan ambang batas parlemen menguntungkan partai-partai kecil seperti partai Ummat, Buni Yani curiga putusan tersebut cuma langkah untuk memuluskan partai tertentu yang dekat dengan Jokowi.
"Oleh karena hal ini, maka kecurigaan publik bahwa ambang batas parlemen dihapuskan untuk memuluskan partai tertentu yang dekat dengan Jokowi menjadi punya dasar," kata dia.
"Karena kalau tetap ada ambang batas perleman maka kemungkinan besar partai tersebut tidak akan pernah bisa masuk Senayan karena tidak memiliki cukup pemilih," sambungnya.
Baca Juga:
Mahfud Tegaskan Angket Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu, Tapi Bisa Makzulkan Presiden
Buni Yani bersama Partai Ummat pun mendesak agar MK bisa terus independen, dan terlepas dari kepentingan politik oleh elite tertentu.
"Kami mendesak agar MK menjadi lembaga yang jauh dari kepentingan politik kelompok tertentu, namun murni berpikir agar membawa bangsa secara keseluruhan ke arah yang lebih baik," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Tak Ada Presidential Threshold di Pemilu, Bamsoet: Capres Berkualitas Rendah Diprediksi bakal Muncul

Konsekuensi Penghapusan Ambang Batas Capres, Presiden Tak Punya ‘Beking’ di DPR

Presidential Threshold Dihapus, Partai Politik Harus Segera Berbenah

MK Hapus Presidential Threshold, Pemerintah dan DPR Didorong Segera Revisi UU Pemilu

DPR Jangan Bermanuver Mengingkari Putusan Penghapusan Presidential Threshold

Gerindra Hormati Putusan MK yang Hapus Presidential Threshold

MPR: Sudah Seharusnya Pemilihan Presiden Tidak Dihalangi Ambang Batas

PKB Sebut Putusan MK akan Memicu Kontroversi

MK Hapus Presidential Threshold, PAN: Sejak Awal Menghendaki Nol Persen

Presidential Threshold Dihapus MK, Menteri Hukum: Tidak Sebutkan Waktu Berlaku Putusan
