MRP Desak Bawaslu Panggil Ketua KPU RI Perihal Seleksi Calon Kepala Daerah Papua Barat Daya

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 03 Oktober 2024
MRP Desak Bawaslu Panggil Ketua KPU RI Perihal Seleksi Calon Kepala Daerah Papua Barat Daya

Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Daya melaporkan Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin dan Anggota KPU Idham Holik ke Bawaslu. (Foto: MerahPutih.com/Asropih)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Daya melaporkan Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin dan Anggota KPU Idham Holik ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (2/10).

Laporan ini dilayangkan Bawaslu lantaran adanya dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur (cagub-cawagub) di Papua Barat Daya.

Laporkan tersebut buntut dari KPU Papua Barat Daya yang meloloskan Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiw sebagai pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Wakil Gubernur (Cawagub) Papua Barat Daya 2024.

Baca juga:

MRP Papua Barat Daya Laporkan KPU RI ke DKPP dan Bawaslu

Ketua MRP Papua Barat Daya Alfons Kambu mengatakan, pihaknya melaporkan KPU karena mengeluarkan Surat Dinas Nomor 1718/PL.02.2-SD/05/2024, yang isinya mengecualikan kewenangan MRP dalam menyeleksi cagub-cawagub di seluruh wilayah Papua, yang diamanatkan UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua.

"Pada kesempatan ini saya menyampaikan laporan. Kami dengan tegas meminta Bawaslu segera menindaklanjuti laporan kami, memanggil ketua KPU RI bersama anggota yang sudah kami laporkan untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban. Sebab, surat tersebut telah mencederai, telah mengganjal kewenangan kami dalam Perintah Undang-Undang Otsus Pasal 20 ayat 1 huruf A dan pasal 12," ujar Alfons.

Baca juga:

Bawaslu: Penetapan Paslon Jadi Tahapan Rawan di Pilkada 2024

Alfons mengatakan, bahwa laporan tersebut baru akan ditindaklanjuti Bawaslu dalam 12 hari kerja. Kendati begitu, ia mendesak Bawaslu untuk dapat memanggil Ketua KPU RI dan satu anggotanya.

Dalam kasus ini, ucap Alfons, seharusnya KPU meminta pertimbangan MRP, setiap pasangan calon yang ingin maju sebagai kepala daerah. Pasalnya dalam Otsua aturan pencalonan kepala daerah harus orang asli Papua.

Baca juga:

Bawaslu Prediksi Akan Banyak Laporan Tindak Pidana Pilkada 2024

Apalagi, kata Alfons, berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan MRP Papua Barat Daya menyatakan, pasangan Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiw bukan orang asli Papua.

"Saya menyampaikan dengan tegas bahwa Bawaslu menindaklanjuti laporan kami dan memanggil Ketua KPU RI bersama anggota yang sudah kami laporkan untuk dimintai keterangan dan pertanggung jawaban," terang dia.

Menurut Alfons, KPU telah mengambil kewenangan MRP Papua Barat Daya dengan menetapkan Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiw sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Papua Barat Daya 2024. (Asp)

#Bawaslu #Bawaslu RI #Papua Barat #Pilkada 2024
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka
Penyelenggaraan pemilihan wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati pada pilkada ulang harus diselenggarakan dengan penuh integritas, taati aturan berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Agustus 2025
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Usulkan Referendum untuk Kemerdekaan Aceh dan Papua Barat
Kedua wilayah itu sampai kapanpun tetap menjadi bagian dari Indonesia.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Usulkan Referendum untuk Kemerdekaan Aceh dan Papua Barat
Indonesia
Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan Polri di PSU Pilkada Papua
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja merespons demonstrasi masyarakat Papua yang menemukan dugaan pelanggaran oleh Pj Gubernur Papua Agus Fatoni dan Kapolda Papua Irjen Petrus Patrige Rudolf Renwarin
Frengky Aruan - Selasa, 12 Agustus 2025
Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan Polri di PSU Pilkada Papua
Indonesia
24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025
PSU dan Pilkada ulang untuk memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang dan Bupati dan Wakil Bupati Bangka, Provinsi Bangka Belitung.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 20 Juni 2025
 24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025
Indonesia
Langgar Aturan dan Merusak Alam, Prabowo Akhirnya Hentikan Langsung Izin Tambang Nikel di Raja Ampat
Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pencabutan atas IUP empat perusahaan tambang di Raja Ampat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 10 Juni 2025
Langgar Aturan dan Merusak Alam, Prabowo Akhirnya Hentikan Langsung Izin Tambang Nikel di Raja Ampat
Indonesia
Komisi IX DPR Dorong Pemerataan Layanan Kesehatan Papua Barat: Tidak Ada RS Tipe A dan B dan Dokter Spesialis Masih Langka
Komisi IX DPR RI melakukan kunjungan kerja reses ke Provinsi Papua Barat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Mei 2025
Komisi IX DPR Dorong Pemerataan Layanan Kesehatan Papua Barat: Tidak Ada RS Tipe A dan B dan Dokter Spesialis Masih Langka
Indonesia
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP
DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Mei 2025
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP
Indonesia
Pilkada Barito Utara Berulang, Komisi II DPR Usulkan Evaluasi Pilkada
PSU berulang memakan biaya dan membuat daerah lama tanpa pemimpin.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Mei 2025
Pilkada Barito Utara Berulang, Komisi II DPR Usulkan Evaluasi Pilkada
Indonesia
Gugat ke MK, Paslon Pilkada Barito Utara Malah Terbukti Juga Main Politik Uang
Paslon Nomor Urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan Nomor Urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya sama-sama didiskualifikasi
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Mei 2025
Gugat ke MK, Paslon Pilkada Barito Utara Malah Terbukti Juga Main Politik Uang
Indonesia
KPU Tetapkan Bupati Serang Terpilih Hasil PSU, Istri Mendes Kembali Menang
PSU dilakukan karena Mahkamah Konstitusi menilai kemenangan Ratu Zakiyah lantaran sang suami, yaitu Menteri Desa Yandri Susanto terbukti membantu kemenangannya sebagai calon Bupati Serang di pilkada 2024.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Mei 2025
KPU Tetapkan Bupati Serang Terpilih Hasil PSU, Istri Mendes Kembali Menang
Bagikan