MRP Desak Bawaslu Panggil Ketua KPU RI Perihal Seleksi Calon Kepala Daerah Papua Barat Daya


Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Daya melaporkan Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin dan Anggota KPU Idham Holik ke Bawaslu. (Foto: MerahPutih.com/Asropih)
MerahPutih.com - Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Daya melaporkan Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin dan Anggota KPU Idham Holik ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (2/10).
Laporan ini dilayangkan Bawaslu lantaran adanya dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur (cagub-cawagub) di Papua Barat Daya.
Laporkan tersebut buntut dari KPU Papua Barat Daya yang meloloskan Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiw sebagai pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Wakil Gubernur (Cawagub) Papua Barat Daya 2024.
Baca juga:
MRP Papua Barat Daya Laporkan KPU RI ke DKPP dan Bawaslu
Ketua MRP Papua Barat Daya Alfons Kambu mengatakan, pihaknya melaporkan KPU karena mengeluarkan Surat Dinas Nomor 1718/PL.02.2-SD/05/2024, yang isinya mengecualikan kewenangan MRP dalam menyeleksi cagub-cawagub di seluruh wilayah Papua, yang diamanatkan UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua.
"Pada kesempatan ini saya menyampaikan laporan. Kami dengan tegas meminta Bawaslu segera menindaklanjuti laporan kami, memanggil ketua KPU RI bersama anggota yang sudah kami laporkan untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban. Sebab, surat tersebut telah mencederai, telah mengganjal kewenangan kami dalam Perintah Undang-Undang Otsus Pasal 20 ayat 1 huruf A dan pasal 12," ujar Alfons.
Baca juga:
Bawaslu: Penetapan Paslon Jadi Tahapan Rawan di Pilkada 2024
Alfons mengatakan, bahwa laporan tersebut baru akan ditindaklanjuti Bawaslu dalam 12 hari kerja. Kendati begitu, ia mendesak Bawaslu untuk dapat memanggil Ketua KPU RI dan satu anggotanya.
Dalam kasus ini, ucap Alfons, seharusnya KPU meminta pertimbangan MRP, setiap pasangan calon yang ingin maju sebagai kepala daerah. Pasalnya dalam Otsua aturan pencalonan kepala daerah harus orang asli Papua.
Baca juga:
Bawaslu Prediksi Akan Banyak Laporan Tindak Pidana Pilkada 2024
Apalagi, kata Alfons, berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan MRP Papua Barat Daya menyatakan, pasangan Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiw bukan orang asli Papua.
"Saya menyampaikan dengan tegas bahwa Bawaslu menindaklanjuti laporan kami dan memanggil Ketua KPU RI bersama anggota yang sudah kami laporkan untuk dimintai keterangan dan pertanggung jawaban," terang dia.
Menurut Alfons, KPU telah mengambil kewenangan MRP Papua Barat Daya dengan menetapkan Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiw sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Papua Barat Daya 2024. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Usulkan Referendum untuk Kemerdekaan Aceh dan Papua Barat
![[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Usulkan Referendum untuk Kemerdekaan Aceh dan Papua Barat](https://img.merahputih.com/media/57/8d/e2/578de21120a135d5d5e7d2c791ac4b97_182x135.png)
Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan Polri di PSU Pilkada Papua

24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025

Langgar Aturan dan Merusak Alam, Prabowo Akhirnya Hentikan Langsung Izin Tambang Nikel di Raja Ampat

Komisi IX DPR Dorong Pemerataan Layanan Kesehatan Papua Barat: Tidak Ada RS Tipe A dan B dan Dokter Spesialis Masih Langka

Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP

Pilkada Barito Utara Berulang, Komisi II DPR Usulkan Evaluasi Pilkada

Gugat ke MK, Paslon Pilkada Barito Utara Malah Terbukti Juga Main Politik Uang

KPU Tetapkan Bupati Serang Terpilih Hasil PSU, Istri Mendes Kembali Menang
