Motif Penganiayaan Ketum KNPI Masih Misterius


Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama melaporkan peristiwa pengeroyokan yang dialaminya di salah satu restoran di Menteng, Jakarta Pusat, ke Polda Metro Jaya, Senin malam (21/2). ANTARA/HO-dok pribadi
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya masih mendalami motif pengeroyokan dan aktor di balik aksi yang dilakukan terhadap Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.
Polisi menyebut, keterangan dari pelaku yang tertangkap belum menemui titik temu.
"Keterangan (para pelaku) masih berubah-ubah dan belum didukung fakta," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (24/2).
Baca Juga:
Polda Metro Tangkap Pelaku Pengeroyokan Ketum KNPI
Ditanya mengenai ada oknum di atas tersangka SS yang perannya memberikan perintah kepada para pelaku, Tubagus enggan menjawab secara pasti.
"Saya belum saatnya mengatakan itu. Kalau misalnya analisis orang tanpa fakta, bolehlah omong apa saja. Cuma saya tidak boleh ngomong begitu, kecuali ada faktanya," ucap mantan Kapolres Jakarta Selatan ini.
Haris Pertama menjadi korban pengeroyokan di salah satu restoran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/2) siang.
Haris melaporkan, kejadian pengeroyokan yang dialaminya ke Polda Metro Jaya pada malam harinya.
Baca Juga:
MUSDA XIV KNPI DKI Jakarta, Menyatukan Organisasi Kepemudaan yang Beragam
Haris menjelaskan, dia saat itu berada di salah satu restoran di Cikini untuk bertemu dengan tim hukum DPP KNPI pada Senin sekitar pukul 14.00 WIB.
Namun saat baru saja turun dari mobilnya, Haris mendadak diserang.
Laporan Haris tersebut telah diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/928/II/2020/SPKT/Polda Metro Jaya pada 21 Februari 2022.
Saat ini, ketiga pelaku yang sudah berhasil dibekuk berinisial MS, JT, dan SS.
Sementara dua orang lagi masih buron yakni H dan I, saat ini sedang dalam pengejaran aparat dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (Knu)
Baca Juga:
M. Taufik Harap Pemilihan Ketua KNPI DKI Selesaikan Polemik 4 Kubu
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
