Motif Kolonel Priyanto cs Buang Jasad Sejoli Nagreg Akhirnya Terkuak

Ilustrasi: Penyerahan barang bukti berupa mobil terkait kasus pembunuhan di Nagreg di Kantor Oditurat Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (6/1). ANTARA/Syaiful Hakim
Merahputih.com - Motif Kolonel Priyanto cs nekat menabrak hingga membuang jazad Handi Saputra dan Salsabila perlahan mulai terkuak.
Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen Chandra W Sukotjo menjelaskan, ketiga pelaku ingin menghilangkan barang bukti terkait kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mereka bertiga.
"Ada upaya dari mereka untuk melepas tanggung jawab ataupun melakukan tindakan menghilangkan bukti-bukti yang menghubungkan mereka dengan awalnya adalah kecelakaan lalu lintas," kata Chandra dalam konferensi pers di Kantor Oditurat Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (6/1).
Baca Juga:
Satu Oknum Anggota TNI AU Ditahan karena Diduga Terlibat Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia
Ia menyebut, tindakan ini menjadi sebuah tindak pidana yang di luar batas kemanusiaan. "Ini yang terjadi pada saat itu," jelas Chandra.
Chandra juga menjelaskan alasan Kolonel Priyanto dan dua anggota TNI lainnya mengubah cat mobil setelah membuang mayat korban. Ketiganya diduga hendak menghilangkan bukti.
Chandra mengatakan mobil pelaku sempat dicat yang awalnya hitam dicat ulang menjadi abu-abu. "Mereka mengganti warna mobil setelah kembali dan sampai di Sleman," ujarnya.
Dia menduga Kolonel Priyanto cs berupaya untuk bebas dari tanggung jawab.
"Ataupun melakukan tindakan menghilangkan bukti-bukti yang menghubungkan mereka dengan kecelakaan lalu lintas," kata Chandra.
Chandra pun mengaku bersyukur lantaran Puspom AD maupun penyidik dapat menangani kasus ini dengan baik.
Ia mengungkapkan, pihaknya juga telah melimpahkan kasus tersebut kepada pihak Oditurat Militer II Jakarta untuk diproses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, Panglima TNI Jendral Andika Perkasa juga telah memerintahkan jajarannya agar ketiga pelaku diproses secara hukum. Bahkan, Andika menyebut, tiga anggota TNI AD itu terancam pidana penjara seumur hidup.
"Jadi kalau dipelajari pasal-pasal KUHP yang dikenakan kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut, ada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup," kata Andika dalam keterangannya, Sabtu (25/12).
Baca Juga:
KSAD Minta Maaf Pastikan Hukum 3 Anggota TNI Buang Mayat Korban Tabrakan
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Handi Harisaputra (18) dan Salsabila (14) yang tengah mengendarai sepeda motor mengalami kecelakaan lalu lintas di Jl Raya Ciaro, Nagreg (depan SPBU Ciaro), Kabupaten Bandung, Rabu (8/12) sekitar pukul 16.00 WIB.
Korban yang mengendarai sepeda motor Suzuki Satria ditabrak oleh sebuah mobil Isuzu Panther.
Akibat kecelakaan tersebut keduanya mengalami luka serius. Sang penabrak kemudian membawa kedua korban dengan mobil tersebut dengan alasan akan dibawa ke rumah sakit.
Namun, setelah pihak keluarga melakukan pencarian ke sejumlah rumah sakit di Garut tak ada informasi tentang kedua remaja tersebut.
Pihak keluarga sempat putus asa mencari tahu keberadaan kedua remaja tersebut. Hingga akhirnya kedua jasad korban ditemukan di Sungai Serayu, Kabupaten Banyumas dan Cilacap, Sabtu (11/12).
Setelah dipastikan bahwa jasad yang ditemukan itu adalah Handi dan Salsa, polisi Banyumas dan Cilacap mengirim jenazah keduanya ke Nagreg, Kabupaten Bandung dan Garut, rumah orangtua kedua korban.
Baca Juga:
Panglima TNI Maksimalkan Tuntutan Hukuman Seumur Hidup Tiga Anggotanya
Kedua korban diduga dibuang oleh penabraknya ke Sungai Serayu dan ditemukan di Banyumas dan Cilacap Jateng, yang berjarak sekitar 300 kilometer dari tempat kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung.
Polresta Bandung kemudian melakukan penyelidikan kasus kecelakaan tersebut. Dari hasil penyelidikan itulah akhirnya terungkap kasus kecelakaan lalin yang berujung pembuangan kedua korban ke sungai diduga dilakukan anggota TNI AD. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Resmi Tersangka, Ini Peran Anggota TNI Kopda FH dalam Pembunuhan Kacab BRI

Oknum TNI Ditangkap dan Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab BRI

TNI Diminta Jalin Komunikasi dengan Ferry Irwandi, Yusril: Pidana Adalah Jalan Terakhir

Menko Yusril Tegaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Aktivis Ferry Irwandi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Menko Polkam Sjafrie Sjamsoeddin Merespons Dugaan Pidana Ferry Irwandi yang Dilaporkan TNI ke Polda Metro

Mengenal Sosok Sjafrie Sjamsoeddin, Menko Polkam Baru Pengganti Budi Gunawan yang Pernah jadi ‘Tameng Hidup’ Presiden Kedua RI Soeharto

Prabowo Buka Suara soal 17+8 Tuntutan Rakyat, Dukung Tim Investigasi Independen dan Tolak Tarik TNI dari Pengamanan Sipil

Langkah Langkah Polisi dan TNI Bereskan Situasi Setelah Demo di Berbagai Daerah Rusuh

TNI Tegaskan Masa Pembakaran dan Pejarahan Saat Demo Cukup Terlatih dan Terorganisasi

TNI Merasa Jadi Sasaran Hoaks dan Adu Domba, Pastikan Solid bersama Polri Jaga Stabilitas Keamanan Nasional
