KSAD Minta Maaf Pastikan Hukum 3 Anggota TNI Buang Mayat Korban Tabrakan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 27 Desember 2021
KSAD Minta Maaf Pastikan Hukum 3 Anggota TNI Buang Mayat Korban Tabrakan

Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Dudung Abdurachman mengunjungi makam Salsabila (14), korban tabrakan oleh oknum TNI AD di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (27/12/2021). (ANTA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman melakukan kunjungan ke rumah duka dari keluarga Handi Saputra (18) dan Salsabila (14). Keduanya adalah korban tewas dalam kecelakaan dan mayatnya dibuang di Sungai Serayu, oleh tiga oknum prajurit TNI.

"Saya sekaligus melihat makam dari korban yang ditabrak lari oleh oknum anggota TNI Angkatan Darat," kata Dudung kepada wartawan, Senin (27/12).

Baca Juga:

Kolonel dan 2 Kopral Terlibat Kecelakaan Nagreg Lalu Buang Korban ke Sungai Serayu

Dalam kesempatan tersebut, Dudung menyampaikan ucapan duka cita yang terdalam terhadap keluarga korban. Tak hanya itu, ia juga memastikan proses hukum terhadap tiga oknum prajurit TNI terus berlanjut.

"Selaku pembina kekuatan Kepala Staf TNI AD, tentunya akan bertanggungjawab dan proses hukum ini akan terus berlanjut kepada oknum prajurit TNI Angkatan Darat yang terlibat," jelasnya.

Dudung menerangkan, ketiga oknum prajurit TNI yakni Kolonel P, Koptu DA dan Kopda A sudah ditahan di Pomdam Jaya. Status ketiganya sudah dialihkan dari kesatuan asalnya.

"TNI Angkatan Darat akan tunduk pada supremasi hukum dengan menyerahkan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku sesuai dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer," terang mantan Pangdam Jaya ini.

Dudung menegaskan, tidak segan untuk memecat ketiga pelaku jika terbukti bersalah dalam kecelakaan hingga menghilangkan nyawa sejoli Handi dan Salsabila. Untuk pemecatan, TNI Angakatan Darat akan menyesuaikan dengan putusan dari Peradilan Militer.

"Jika putusan Peradilan Militer disertai dengan pidana pemecatan maka saya sebagai Kepala Staf Angkatan Darat akan menyesuaikan dan mengurus administrasi pemecatan," tegasnya.

Pemecatan, tegas dia, sangat layak karena yang dilakukan sudah di luar batas kemanusiaan.

Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Dudung Abdurachman. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Caption

"Saya juga sudah sampaikan ke keluarga korban permohonan maaf atas nama institusi Angkatan Darat yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," ujar Dudung.

Tiga prajurit TNI yang menabrak dan membuang korban, bakal dikenai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

Kemudian, Pasal 181 KUHP (ancaman penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman penjara maksimal seumur hidup).

Peristiwa tabrakan yang nenimpa Handi dan Salsabila, terjadi pada 8 Desember 2021. Setelah peristiwa tersebut, para korban diduga dibawa tiga oknum TNI tersebut lalu hilang secara misterius. Kemudian pada 11 Desember 2021 dua jenazah korban ditemukan di aliran Sungai Serayu yang ada di Jawa Tengah. (Knu)

Baca Juga:

Dilantik Jokowi Serentak, LHKPN Dudung Rp 1,08 M tak Sampai 1 Persen Harta Andika

#KSAD #Tabrakan #Tabrakan Maut #TNI AD #TNI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
2 Batalyon Komcad Bakal Dibangun di 514 Kabupaten
Pembangunan Batalyon Komcad itu dilakukan agar personel TNI di daerah mudah mendapatkan bantuan tambahan personel dalam melaksanakan tugas-tugas pertahanan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
2 Batalyon Komcad Bakal Dibangun di 514 Kabupaten
Indonesia
2.300 ASN Ikut Latihan Jadi Komponen Cadangan Gelombang II di Agustus
Donny membuka kemungkinan tempat pelatihan Komcad ASN gelombang II akan berbeda dari gelombang I.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
2.300 ASN Ikut Latihan Jadi Komponen Cadangan Gelombang II di Agustus
Indonesia
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Oditur militer menuntut empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Tindakan para terdakwa disebut dilakukan secara terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Empat personel TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dituntut 2,5 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Indonesia
Pemakaman Jenderal Ryamizard Ryacud Bertepatan Dengan Hari Pancasila, Kemhan Gelar Penghormatan Terakhir
Jenazah Ryamizard akan dimakamkan secara militer di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 01 Juni 2026
Pemakaman Jenderal Ryamizard Ryacud Bertepatan Dengan Hari Pancasila, Kemhan Gelar Penghormatan Terakhir
Indonesia
Eks Menhan Ryamizard Ryacudu Tutup Usia di RSPAD Pukul 14.03 WIB, Bakal Disemayamkan di Cikeas
Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu, eks Menteri Pertahanan RI, meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto pada 31 Mei 2026.
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Mei 2026
Eks Menhan Ryamizard Ryacudu Tutup Usia di RSPAD Pukul 14.03 WIB, Bakal Disemayamkan di Cikeas
Indonesia
Komisi I DPR Tegaskan Pemberantasan Begal Tugas Polisi, Bukan Tupoksi TNI
Komisi I DPR menegaskan pemberantasan begal adalah tugas Polri. TNI hanya bisa terlibat jika ada permintaan resmi dan koordinasi.
Wisnu Cipto - Kamis, 28 Mei 2026
Komisi I DPR Tegaskan Pemberantasan Begal Tugas Polisi, Bukan Tupoksi TNI
Indonesia
Beri Taklimat di Seskoad, Prabowo Minta Perwira TNI Adaptif Hadapi Geopolitik Global
Presiden Prabowo Subianto meminta perwira TNI mampu beradaptasi dengan perubahan geopolitik global dan menyesuaikan doktrin militer dengan perkembangan zaman.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Beri Taklimat di Seskoad, Prabowo Minta Perwira TNI Adaptif Hadapi Geopolitik Global
Indonesia
Keluarga Korban Minta 3 Terdakwa Pembunuhan Kacab BRI Divonis Seumur Hidup
Peristiwa itu menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban sekaligus mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi militer. 

Dwi Astarini - Senin, 25 Mei 2026
Keluarga Korban Minta 3 Terdakwa Pembunuhan Kacab BRI Divonis Seumur Hidup
Indonesia
Profil Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, Jenderal Muda yang Kini Jadi Waka Bais TNI
Mayjen Aulia Dwi Nasrullah yang dikenal sebagai salah satu jenderal termuda TNI kini dipercaya menjabat Wakil Kepala Bais TNI.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 22 Mei 2026
Profil Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, Jenderal Muda yang Kini Jadi Waka Bais TNI
Bagikan