KSAD Minta Maaf Pastikan Hukum 3 Anggota TNI Buang Mayat Korban Tabrakan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 27 Desember 2021
KSAD Minta Maaf Pastikan Hukum 3 Anggota TNI Buang Mayat Korban Tabrakan

Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Dudung Abdurachman mengunjungi makam Salsabila (14), korban tabrakan oleh oknum TNI AD di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (27/12/2021). (ANTA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman melakukan kunjungan ke rumah duka dari keluarga Handi Saputra (18) dan Salsabila (14). Keduanya adalah korban tewas dalam kecelakaan dan mayatnya dibuang di Sungai Serayu, oleh tiga oknum prajurit TNI.

"Saya sekaligus melihat makam dari korban yang ditabrak lari oleh oknum anggota TNI Angkatan Darat," kata Dudung kepada wartawan, Senin (27/12).

Baca Juga:

Kolonel dan 2 Kopral Terlibat Kecelakaan Nagreg Lalu Buang Korban ke Sungai Serayu

Dalam kesempatan tersebut, Dudung menyampaikan ucapan duka cita yang terdalam terhadap keluarga korban. Tak hanya itu, ia juga memastikan proses hukum terhadap tiga oknum prajurit TNI terus berlanjut.

"Selaku pembina kekuatan Kepala Staf TNI AD, tentunya akan bertanggungjawab dan proses hukum ini akan terus berlanjut kepada oknum prajurit TNI Angkatan Darat yang terlibat," jelasnya.

Dudung menerangkan, ketiga oknum prajurit TNI yakni Kolonel P, Koptu DA dan Kopda A sudah ditahan di Pomdam Jaya. Status ketiganya sudah dialihkan dari kesatuan asalnya.

"TNI Angkatan Darat akan tunduk pada supremasi hukum dengan menyerahkan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku sesuai dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer," terang mantan Pangdam Jaya ini.

Dudung menegaskan, tidak segan untuk memecat ketiga pelaku jika terbukti bersalah dalam kecelakaan hingga menghilangkan nyawa sejoli Handi dan Salsabila. Untuk pemecatan, TNI Angakatan Darat akan menyesuaikan dengan putusan dari Peradilan Militer.

"Jika putusan Peradilan Militer disertai dengan pidana pemecatan maka saya sebagai Kepala Staf Angkatan Darat akan menyesuaikan dan mengurus administrasi pemecatan," tegasnya.

Pemecatan, tegas dia, sangat layak karena yang dilakukan sudah di luar batas kemanusiaan.

Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Dudung Abdurachman. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Caption

"Saya juga sudah sampaikan ke keluarga korban permohonan maaf atas nama institusi Angkatan Darat yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," ujar Dudung.

Tiga prajurit TNI yang menabrak dan membuang korban, bakal dikenai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

Kemudian, Pasal 181 KUHP (ancaman penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman penjara maksimal seumur hidup).

Peristiwa tabrakan yang nenimpa Handi dan Salsabila, terjadi pada 8 Desember 2021. Setelah peristiwa tersebut, para korban diduga dibawa tiga oknum TNI tersebut lalu hilang secara misterius. Kemudian pada 11 Desember 2021 dua jenazah korban ditemukan di aliran Sungai Serayu yang ada di Jawa Tengah. (Knu)

Baca Juga:

Dilantik Jokowi Serentak, LHKPN Dudung Rp 1,08 M tak Sampai 1 Persen Harta Andika

#KSAD #Tabrakan #Tabrakan Maut #TNI AD #TNI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior, DPR Minta Tradisi Kekerasan di TNI Dihapus
TB Hasanuddin menyoroti kasus Serda Ahmad yang tewas setelah diduga dianiaya senior. Ia meminta tradisi kekerasan di lingkungan TNI dihentikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior, DPR Minta Tradisi Kekerasan di TNI Dihapus
Indonesia
Alasan Prabowo Tambah Batalion TNI di Berbagai Wilayah
Prabowo menegaskan penguatan pertahanan diarahkan untuk membangun sistem pertahanan dan keamanan yang lebih baik.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 September 2026
Alasan Prabowo Tambah Batalion TNI di Berbagai Wilayah
Indonesia
Kronologi Serda Ahmad Dipukul 3 Kali hingga Meninggal, 4 Tersangka Terancam Dipecat
Empat prajurit TNI AU tersangka penganiayaan Serda Ahmad Muzammil Farisa berpotensi diberhentikan tidak hormat. Ini kronologi pemukulan hingga korban meninggal.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Kronologi Serda Ahmad Dipukul 3 Kali hingga Meninggal, 4 Tersangka Terancam Dipecat
Indonesia
Kasus Penganiayaan Serda Ahmad: 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara
Puspom TNI AU menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan Serda Ahmad Muzammil yang berujung kematian.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Kasus Penganiayaan Serda Ahmad: 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara
Indonesia
Serda Ahmad Meninggal Usai Diduga Dianiaya Senior, 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka
Puspom AU menetapkan empat prajurit TNI AU sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan Serda Ahmad Muzammul Farisa meninggal.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Serda Ahmad Meninggal Usai Diduga Dianiaya Senior, 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka
Indonesia
520 Unit Alutsista Bakal Ramaikan Defile Puncak Peringatan HUT ke-81 TNI
Personel akan berbaris dalam defile dan mengikuti simulasi tempur yang ditampilkan di kawasan Monas
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 15 September 2026
520 Unit Alutsista Bakal Ramaikan Defile Puncak Peringatan HUT ke-81 TNI
Indonesia
Rute AKLI I Yang Jadi Pilihan Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Masuk Indonesia
Garibaldi sendiri nanti akan dikawal kapal fregat TNI AL saat memasuki perairan ALKI I
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 14 September 2026
Rute AKLI I Yang Jadi Pilihan Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Masuk Indonesia
Indonesia
TNI Kirim KRI dr. Wahidin Sudirohusodo-991 Gelar Operasi ke Vanauta, Fiji, Solomon dan Papua New Guinea
Operasi militer selain perang perang ini juga bagian dari diplomasi Indonesia ke empat negara yakni Vanauta, Fiji, Solomon dan Papua New Guinea.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 14 September 2026
TNI Kirim  KRI dr. Wahidin Sudirohusodo-991 Gelar Operasi ke Vanauta, Fiji, Solomon dan Papua New Guinea
Indonesia
Truk Tronton Tabrak Petugas Pemelihara Tol Wiyoto Wiyono: 3 Pekerja Tewas, 1 Nyebur Kali Ancol
Kecelakaan maut terjadi di Tol Wiyoto Wiyono Km 20.200 akibat sopir truk microsleep. Tiga pekerja jalan tol meninggal dunia dan satu korban terlempar ke Kali Ancol.
Wisnu Cipto - Kamis, 10 September 2026
Truk Tronton Tabrak Petugas Pemelihara Tol Wiyoto Wiyono: 3 Pekerja Tewas, 1 Nyebur Kali Ancol
Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Bagikan