Kolonel dan 2 Kopral Terlibat Kecelakaan Nagreg Lalu Buang Korban ke Sungai Serayu

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 Desember 2021
Kolonel dan 2 Kopral Terlibat Kecelakaan Nagreg Lalu Buang Korban ke Sungai Serayu

Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago bersama Kapendam III Siliwangi Kolonel Inf Arie Trie Hedhianto. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kasus kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, lalu diketahui jika korban dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah, melibatkan tiga orang aparat TNI.

Tercatat, dua orang remaja yang menjadi korban tewas, yakni Handi Saputra (16) dan Salsabila (14). Kala itu, dua korban yang menggunakan sepeda motor jenis Suzuki FU dengan nomor polisi D 2000 RS itu, diduga ditabrak oleh kendaraan lain saat hendak masuk ke Jalan Raya Nagreg, Rabu (8/12).

Baca Juga:

Datangi Katedral, Kapolri dan Panglima TNI Pastikan Perayaan Natal Berjalan Aman

Setelah tiga hari berlalu, aparat kepolisian dari Polda Jawa Tengah melaporkan bahwa ada penemuan jasad di kawasan Sungai Serayu pada Sabtu (11/12). Dua jasad itu memiliki ciri-ciri yang sama dengan para korban kecelakaan di Nagreg tersebut.

Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa menegaskan, Polresta Bandung telah melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan tiga anggota TNI AD pada Rabu (22/12).

Ia menegasan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum.

Tiga oknum anggota TNI AD itu, yakni Kolonel Inf P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ad. Ketiganya menjalani penyidikan di tempat yang berbeda.

Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado. Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang; dan Kopral Dua Ad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Prantara menyebutkan, ketiga oknum TNI AD itu melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

Selain itu, KUHP Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

Dia menegaskan, selain akan melakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI juga telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan.

Kapuspen TNI Mayjen Prantara Santosa. ANTARA/Prisca Triferna
Kapuspen TNI Mayjen Prantara Santosa. ANTARA/Prisca Triferna

"Hukuman tambahannya berupa pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut," kata Prantara.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan setelah peristiwa tabrakan di nagreg, dua korban tersebut ditemukan pada dua lokasi yang berbeda.

Handi ditemukan di bantaran Sungai Serayu, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, sedangkan Salsabila ditemukan di kawasan muara Sungai Serayu, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari pakaian para korban yang digunakan saat kecelakaan dan satu sepeda motor milik korban. (Knu)

Baca Juga:

Program Afirmasi Otsus Papua Diusulkan Rekrut 2.000 Tamtama TNI AD

#TNI #Garut #Jawa Barat #Polisi #Kecelakaan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Daftar Perubahan Rute Transjakarta Imbas TNI Run Monas Besok, Berlaku Mulai 05.00 WIB!
PT Transportasi Jakarta merubah dan menyesuaikan rute bus pada Minggu 20 September akibat event TNI Run di kawasan Monas-Bundaran HI. Cek detailnya!
Wisnu Cipto - Sabtu, 19 September 2026
Daftar Perubahan Rute Transjakarta Imbas TNI Run Monas Besok, Berlaku Mulai 05.00 WIB!
Lifestyle
Kisah Keluarga Petani dari Mandalagiri Garut dalam Biji Kopi Cing Cangkeling Roemah Koffie
Berbeda dari sekadar menghadirkan varian kopi baru, Roemah Koffie membawa cerita kebun keluarga yang dirawat dan dikembangkan petani kopi asal Garut.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
Kisah Keluarga Petani dari Mandalagiri Garut dalam Biji Kopi Cing Cangkeling Roemah Koffie
Indonesia
Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior, DPR Minta Tradisi Kekerasan di TNI Dihapus
TB Hasanuddin menyoroti kasus Serda Ahmad yang tewas setelah diduga dianiaya senior. Ia meminta tradisi kekerasan di lingkungan TNI dihentikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior, DPR Minta Tradisi Kekerasan di TNI Dihapus
Indonesia
Alasan Prabowo Tambah Batalion TNI di Berbagai Wilayah
Prabowo menegaskan penguatan pertahanan diarahkan untuk membangun sistem pertahanan dan keamanan yang lebih baik.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 September 2026
Alasan Prabowo Tambah Batalion TNI di Berbagai Wilayah
Dunia
Helikopter NBC Jatuh di Los Angeles, Jurnalis dan Pilot Dinyatakan Tewas
Helikopter tersebut jatuh sesaat sebelum pukul 19.00 waktu setempat di antara dua gedung komersial di kawasan Chatsworth.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
 Helikopter NBC Jatuh di Los Angeles, Jurnalis dan Pilot Dinyatakan Tewas
Dunia
Helikopter TV Berita Jatuh saat Liput Kecelakaan Bus di Los Angeles, 3 Tewas
Stasiun televisi NBC Los Angeles mengonfirmasi helikopter yang jatuh merupakan NewsChopper4, yang juga digunakan untuk meliput berita bagi Telemundo 52.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
 Helikopter TV Berita Jatuh saat Liput Kecelakaan Bus di Los Angeles, 3 Tewas
Dunia
DPR Minta KNKT Transparan Ungkap Pemicu Kapal 39 Tahun Tenggelam di Laut Jawa
Proses inspeksi kapal penumpang tidak boleh sebatas formalitas administratif di atas kertas.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
DPR Minta KNKT Transparan Ungkap Pemicu Kapal 39 Tahun Tenggelam di Laut Jawa
Indonesia
Kronologi Serda Ahmad Dipukul 3 Kali hingga Meninggal, 4 Tersangka Terancam Dipecat
Empat prajurit TNI AU tersangka penganiayaan Serda Ahmad Muzammil Farisa berpotensi diberhentikan tidak hormat. Ini kronologi pemukulan hingga korban meninggal.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Kronologi Serda Ahmad Dipukul 3 Kali hingga Meninggal, 4 Tersangka Terancam Dipecat
Indonesia
Kasus Penganiayaan Serda Ahmad: 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara
Puspom TNI AU menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan Serda Ahmad Muzammil yang berujung kematian.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Kasus Penganiayaan Serda Ahmad: 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara
Indonesia
Serda Ahmad Meninggal Usai Diduga Dianiaya Senior, 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka
Puspom AU menetapkan empat prajurit TNI AU sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan Serda Ahmad Muzammul Farisa meninggal.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Serda Ahmad Meninggal Usai Diduga Dianiaya Senior, 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka
Bagikan