Modus Sindikat TPPO PSK ke Australia, tak Beri Tahu Jenis Pekerjaan hingga Berikan Perjanjian Utang ke Korban

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 23 Juli 2024
Modus Sindikat TPPO PSK ke Australia, tak Beri Tahu Jenis Pekerjaan hingga Berikan Perjanjian Utang ke Korban

Rilis Pengungkapan Kasus TPPO PSK ke Australia.(foto: dok Humas Polri)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MERAHPUTIH.COM - POLRI membongkar sindikat pengiriman warga negara Indonesia (WNI) korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Sydney, Australia. Korban diketahui dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di 'Negeri Kangguru' tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan 50 korban yang diberangkatkan awalnya tidak mengetahui detail pekerjaan ketika sampai di sana. "Jadi mereka tidak mengetahui akan bekerja apa di sana," kata Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/7).

Korban mayoritas ialah perempuan yang berasal dari Pulau Jawa. Proses rekrutmen yang dilakukan pelaku salah satunya melalui informasi antarteman para korban yang telah bekerja sebelumnya.

Selain itu, perekrutran juga dilakukan melalui media sosial. "Cara merekrutnya itu banyak, ada beberapa hal, seperti antarteman yang sudah bekerja di sana memberi tahu bahwa kerja di sini melalui agensi yang ada di sini," ucapnya.

Baca juga:

Bareskrim Polri Ungkap Kasus TPPO 50 WNI Dijadikan PSK di Australia

Para korban lantas diiming-imingi gaji tinggi. Besaran gaji yang dijanjikan juga beragam, bergantung pada jam kerjanya. "Terkait dengan berapa jumlahnya variatif mengikuti jam kerja yang ada," ujar Djuhandhani.

Kepada para korban, tersangka FLA dan SS menyodorkan perjanjian utang yang mesti dilunasi senilai Rp 50 juta kepada para korban. "Perjanjian kerja tersebut diberikan kepada korban sebelum berangkat ke Sydney, Australia, untuk ditandatangani," ujar Djuhandhani.

Perjanjian itu juga berisi biaya sewa tempat tinggal, gaji bulan pertama ditahan, dan aturan jam kerja. Dari keterangan tersangka, hal itu dilakukan agar para korban tak melarikan diri. "Kontrak kerja dibuat sebagai jaminan apabila tidak bekerja dalam kurun waktu tiga bulan, para korban harus membayar utang tersebut," sebutnya.

Penyidik juga menemukan catatan pemotongan gaji yang dikirim para korban ke tersangka melalui WhatsApp. Pengiriman catatan itu diduga sebagai bentuk kontrol oleh tersangka kepada para korban.

"Kami menemukan catatan pembayaran dan pemotongan gaji, yang dikirim korban yang sudah bekerja sebagai PSK di Sydney ke WA tersangka," ungkap Djuhandhani.

Sebelumnya, kasus ini dibongkar Polri bersama polisi Australia.Polisi kemudian menetapkan satu orang tersangka berinisial FLA, 36, yang berperan sebagai perekrut. Ia ditangkap di Kalideres, Jakarta Barat.

Sementara itu, satu orang tersangka lainnya berinisial SS alias Batman ditangkap kepolisian Australia. Batman diduga berperan menampung para korban. FLA dijerat Pasal 4 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.(knu)

Baca juga:

Polri Bongkar Kasus TPPO Lintas Negara, 50 WNI Dijadikan PSK di Australia

#Mabes Polri #TPPO
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun
Bripka Rohmat pelindas Affan Kurniawan lolos dari pemecatan. Ia hanya dikenakan sanksi demosi tujuh tahun.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun
Indonesia
Anak Dibawah Umur Dipaksa Jadi LC Hingga Hamil, Pemerintah Diminta Jangan Tutup Mata dan Hadir Melindungi Generasi Muda dari Jaringan Predator Seksual
Gilang mendorong koordinasi lintas instansi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 21 Agustus 2025
Anak Dibawah Umur Dipaksa Jadi LC Hingga Hamil, Pemerintah Diminta Jangan Tutup Mata dan Hadir Melindungi Generasi Muda dari Jaringan Predator Seksual
Indonesia
Pejabat Tinggi Polri Dilantik, Komjen Syahardiantono Jabat Kabareskrim, Irjen Asep Edi Resmi Jadi Kapolda Metro Jaya
Merupakan bentuk penyegaran organisasi.
Dwi Astarini - Selasa, 19 Agustus 2025
Pejabat Tinggi Polri Dilantik, Komjen Syahardiantono Jabat Kabareskrim, Irjen Asep Edi Resmi Jadi Kapolda Metro Jaya
Indonesia
Bermodal HP, Napi Lapas Cipinang Kendalikan Bisnis Prostitusi Anak Sejak 2023
Modusnya, AN menggunakan ponselnya untuk menjual dua pelajar CG (16) dan AB (16) untuk melayani lelaki hidung belang di salah satu hotel di Jakarta Selatan.
Wisnu Cipto - Minggu, 20 Juli 2025
Bermodal HP, Napi Lapas Cipinang Kendalikan Bisnis Prostitusi Anak Sejak 2023
Indonesia
Bayi yang Dijual ke Singapura Sudah Dipesan Sejak dalam Kandungan, Harganya Belasan Juta
Para pelaku telah memesan bayi sejak dalam kandungan untuk dikirim ke Singapura.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 Juli 2025
Bayi yang Dijual ke Singapura Sudah Dipesan Sejak dalam Kandungan, Harganya Belasan Juta
Indonesia
Ibu Hamil Jadi Target Utama Pedagang Bayi, DPR Desak Pemerintah Segera Bikin Rumah Aman
Negara harus hadir bukan hanya menindak setelah kejahatan terjadi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 17 Juli 2025
Ibu Hamil Jadi Target Utama Pedagang Bayi, DPR Desak Pemerintah Segera Bikin Rumah Aman
Indonesia
Cegah Praktik Perdagangan Bayi, Anggota DPR Usul Pembentukan Rumah Aman
Perempuan hamil berada dalam kondisi rentan akibat tekanan ekonomi, kekerasan seksual, atau ditinggalkan pasangan, dan tidak memiliki perlindungan serta pilihan hidup yang aman, mereka menjadi target empuk jaringan perdagangan manusia.
Dwi Astarini - Kamis, 17 Juli 2025
Cegah Praktik Perdagangan Bayi, Anggota DPR Usul Pembentukan Rumah Aman
Indonesia
Modus Sindikat Jual Bayi ke Singapura: Dipul di Bandung, Transit Pontianak Urus Dokumen
Tercatat sedikitnya ada 24 bayi yang mereka jual ke Singapura sejak tahun 2023.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 Juli 2025
Modus Sindikat Jual Bayi ke Singapura: Dipul di Bandung, Transit Pontianak Urus Dokumen
Indonesia
Sindikat Jual Bayi Bandung Iming-imingi Korban Uang Adopsi Rp 10 Juta
Pelaku sudah mulai menghubungi orangtua sejak bayi masih di dalam kandungan.
Wisnu Cipto - Rabu, 16 Juli 2025
Sindikat Jual Bayi Bandung Iming-imingi Korban Uang Adopsi Rp 10 Juta
Indonesia
Komisi III DPR Desak Polisi Usut Tuntas Sindikat Perdagangan Bayi Lintas Negara
Anak-anak adalah masa depan bangsa
Angga Yudha Pratama - Rabu, 16 Juli 2025
Komisi III DPR Desak Polisi Usut Tuntas Sindikat Perdagangan Bayi Lintas Negara
Bagikan