Modus Sindikat TPPO PSK ke Australia, tak Beri Tahu Jenis Pekerjaan hingga Berikan Perjanjian Utang ke Korban

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 23 Juli 2024
Modus Sindikat TPPO PSK ke Australia, tak Beri Tahu Jenis Pekerjaan hingga Berikan Perjanjian Utang ke Korban

Rilis Pengungkapan Kasus TPPO PSK ke Australia.(foto: dok Humas Polri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - POLRI membongkar sindikat pengiriman warga negara Indonesia (WNI) korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Sydney, Australia. Korban diketahui dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di 'Negeri Kangguru' tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan 50 korban yang diberangkatkan awalnya tidak mengetahui detail pekerjaan ketika sampai di sana. "Jadi mereka tidak mengetahui akan bekerja apa di sana," kata Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/7).

Korban mayoritas ialah perempuan yang berasal dari Pulau Jawa. Proses rekrutmen yang dilakukan pelaku salah satunya melalui informasi antarteman para korban yang telah bekerja sebelumnya.

Selain itu, perekrutran juga dilakukan melalui media sosial. "Cara merekrutnya itu banyak, ada beberapa hal, seperti antarteman yang sudah bekerja di sana memberi tahu bahwa kerja di sini melalui agensi yang ada di sini," ucapnya.

Baca juga:

Bareskrim Polri Ungkap Kasus TPPO 50 WNI Dijadikan PSK di Australia

Para korban lantas diiming-imingi gaji tinggi. Besaran gaji yang dijanjikan juga beragam, bergantung pada jam kerjanya. "Terkait dengan berapa jumlahnya variatif mengikuti jam kerja yang ada," ujar Djuhandhani.

Kepada para korban, tersangka FLA dan SS menyodorkan perjanjian utang yang mesti dilunasi senilai Rp 50 juta kepada para korban. "Perjanjian kerja tersebut diberikan kepada korban sebelum berangkat ke Sydney, Australia, untuk ditandatangani," ujar Djuhandhani.

Perjanjian itu juga berisi biaya sewa tempat tinggal, gaji bulan pertama ditahan, dan aturan jam kerja. Dari keterangan tersangka, hal itu dilakukan agar para korban tak melarikan diri. "Kontrak kerja dibuat sebagai jaminan apabila tidak bekerja dalam kurun waktu tiga bulan, para korban harus membayar utang tersebut," sebutnya.

Penyidik juga menemukan catatan pemotongan gaji yang dikirim para korban ke tersangka melalui WhatsApp. Pengiriman catatan itu diduga sebagai bentuk kontrol oleh tersangka kepada para korban.

"Kami menemukan catatan pembayaran dan pemotongan gaji, yang dikirim korban yang sudah bekerja sebagai PSK di Sydney ke WA tersangka," ungkap Djuhandhani.

Sebelumnya, kasus ini dibongkar Polri bersama polisi Australia.Polisi kemudian menetapkan satu orang tersangka berinisial FLA, 36, yang berperan sebagai perekrut. Ia ditangkap di Kalideres, Jakarta Barat.

Sementara itu, satu orang tersangka lainnya berinisial SS alias Batman ditangkap kepolisian Australia. Batman diduga berperan menampung para korban. FLA dijerat Pasal 4 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.(knu)

Baca juga:

Polri Bongkar Kasus TPPO Lintas Negara, 50 WNI Dijadikan PSK di Australia

#Mabes Polri #TPPO
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Rapat dengan Komisi III DPR, Imigrasi Sebut Kasus TPPO Lintas Negara Turun 65 Persen
Pemerintah menilai tingkat kerentanan masyarakat terhadap praktik perdagangan orang masih tinggi, terutama di daerah kantong pekerja migran.
Dwi Astarini - Senin, 25 Mei 2026
Rapat dengan Komisi III DPR, Imigrasi Sebut Kasus TPPO Lintas Negara Turun 65 Persen
Indonesia
Imigrasi Klaim Gagalkan 7.414 PMI Nonprosedural, TPPO Diantisipasi dari Desa
Imigrasi memperkuat pengawasan TPPO dari desa hingga perbatasan. Sebanyak 7.414 PMI nonprosedural disebut berhasil dicegah sepanjang 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Imigrasi Klaim Gagalkan 7.414 PMI Nonprosedural, TPPO Diantisipasi dari Desa
Indonesia
WNI Disekap dan Dianiaya di Tambang Timah Ilegal Malaysia, DPR Sebut Ada Indikasi TPPO
Anggota Komisi XIII DPR RI mengecam penyekapan dan penganiayaan brutal terhadap WNI di tambang timah ilegal Malaysia. DPR menilai kasus ini terindikasi TPPO.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Mei 2026
WNI Disekap dan Dianiaya di Tambang Timah Ilegal Malaysia, DPR Sebut Ada Indikasi TPPO
Indonesia
Polisi Boleh Main Medsos, Mabes Polri Kasi Syarat Asal untuk Kebaikan Institusi
Tetap diperbolehkan selama diarahkan untuk kepentingan institusi, khususnya fungsi kehumasan, dan berada di bawah koordinasi resmi.
Dwi Astarini - Selasa, 05 Mei 2026
Polisi Boleh Main Medsos, Mabes Polri Kasi Syarat Asal untuk Kebaikan Institusi
Indonesia
Janjikan Rp 10 Juta, Pasutri Banten Jual Gadis 17 Tahun Lewat MiChat Layani 5 Orang Sehari
Modus operandi pelaku adalah merekrut wanita muda dengan iming-iming pekerjaan di restoran
Wisnu Cipto - Kamis, 05 Maret 2026
Janjikan Rp 10 Juta, Pasutri Banten Jual Gadis 17 Tahun Lewat MiChat Layani 5 Orang Sehari
Indonesia
Perwira Polri Terlibat Pemilikan Narkoba di NTB Dibawa ke Bareskrim Polri
Dengan memberangkatkan AKP Malaungi pada pagi tadi ke Mabes Polri, kini Mabes Polri dapat melengkapi susunan puzzle dari kasus peredaran narkoba di wilayah NTB
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 27 Februari 2026
Perwira Polri Terlibat Pemilikan Narkoba di NTB Dibawa ke Bareskrim Polri
Indonesia
Terseret Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Berpotensi Dipecat dari Polri
Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, menjalani sidang etik di Mabes Polri. Ia pun terancam dipecat dari Polri.
Soffi Amira - Kamis, 19 Februari 2026
Terseret Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Berpotensi Dipecat dari Polri
Indonesia
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Polri memutasi 85 perwira pada Januari 2026. Pengamat kepolisian mengingatkan mutasi harus jadi instrumen reformasi, bukan sekadar rutinitas administratif.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Januari 2026
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Indonesia
Polri Tangkap WNI Terkait TPPO Warga Rohingya, Perluas Jaringan Hingga Turkiye
Ini bukan kali pertama HS menjadi pelaku TPPO. Berdasarkan catatan kepolisian, HS pernah terjerat kasus serupa.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Januari 2026
Polri Tangkap WNI Terkait TPPO Warga Rohingya, Perluas Jaringan Hingga Turkiye
Indonesia
Polri Pastikan Korban TPPO tak Dipidana dan Wajib Dilindungi
Berdasarkan prinsip non-penalization, korban merupakan subjek yang dilindungi dan mempunyai hak untuk mendapat perlindungan.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Januari 2026
Polri Pastikan Korban TPPO tak Dipidana dan Wajib Dilindungi
Bagikan