Modus Sindikat TPPO PSK ke Australia, tak Beri Tahu Jenis Pekerjaan hingga Berikan Perjanjian Utang ke Korban


Rilis Pengungkapan Kasus TPPO PSK ke Australia.(foto: dok Humas Polri)
MERAHPUTIH.COM - POLRI membongkar sindikat pengiriman warga negara Indonesia (WNI) korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Sydney, Australia. Korban diketahui dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di 'Negeri Kangguru' tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan 50 korban yang diberangkatkan awalnya tidak mengetahui detail pekerjaan ketika sampai di sana. "Jadi mereka tidak mengetahui akan bekerja apa di sana," kata Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/7).
Korban mayoritas ialah perempuan yang berasal dari Pulau Jawa. Proses rekrutmen yang dilakukan pelaku salah satunya melalui informasi antarteman para korban yang telah bekerja sebelumnya.
Selain itu, perekrutran juga dilakukan melalui media sosial. "Cara merekrutnya itu banyak, ada beberapa hal, seperti antarteman yang sudah bekerja di sana memberi tahu bahwa kerja di sini melalui agensi yang ada di sini," ucapnya.
Baca juga:
Bareskrim Polri Ungkap Kasus TPPO 50 WNI Dijadikan PSK di Australia
Para korban lantas diiming-imingi gaji tinggi. Besaran gaji yang dijanjikan juga beragam, bergantung pada jam kerjanya. "Terkait dengan berapa jumlahnya variatif mengikuti jam kerja yang ada," ujar Djuhandhani.
Kepada para korban, tersangka FLA dan SS menyodorkan perjanjian utang yang mesti dilunasi senilai Rp 50 juta kepada para korban. "Perjanjian kerja tersebut diberikan kepada korban sebelum berangkat ke Sydney, Australia, untuk ditandatangani," ujar Djuhandhani.
Perjanjian itu juga berisi biaya sewa tempat tinggal, gaji bulan pertama ditahan, dan aturan jam kerja. Dari keterangan tersangka, hal itu dilakukan agar para korban tak melarikan diri. "Kontrak kerja dibuat sebagai jaminan apabila tidak bekerja dalam kurun waktu tiga bulan, para korban harus membayar utang tersebut," sebutnya.
Penyidik juga menemukan catatan pemotongan gaji yang dikirim para korban ke tersangka melalui WhatsApp. Pengiriman catatan itu diduga sebagai bentuk kontrol oleh tersangka kepada para korban.
"Kami menemukan catatan pembayaran dan pemotongan gaji, yang dikirim korban yang sudah bekerja sebagai PSK di Sydney ke WA tersangka," ungkap Djuhandhani.
Sebelumnya, kasus ini dibongkar Polri bersama polisi Australia.Polisi kemudian menetapkan satu orang tersangka berinisial FLA, 36, yang berperan sebagai perekrut. Ia ditangkap di Kalideres, Jakarta Barat.
Sementara itu, satu orang tersangka lainnya berinisial SS alias Batman ditangkap kepolisian Australia. Batman diduga berperan menampung para korban. FLA dijerat Pasal 4 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.(knu)
Baca juga:
Polri Bongkar Kasus TPPO Lintas Negara, 50 WNI Dijadikan PSK di Australia
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun

Anak Dibawah Umur Dipaksa Jadi LC Hingga Hamil, Pemerintah Diminta Jangan Tutup Mata dan Hadir Melindungi Generasi Muda dari Jaringan Predator Seksual

Pejabat Tinggi Polri Dilantik, Komjen Syahardiantono Jabat Kabareskrim, Irjen Asep Edi Resmi Jadi Kapolda Metro Jaya

Bermodal HP, Napi Lapas Cipinang Kendalikan Bisnis Prostitusi Anak Sejak 2023

Bayi yang Dijual ke Singapura Sudah Dipesan Sejak dalam Kandungan, Harganya Belasan Juta

Ibu Hamil Jadi Target Utama Pedagang Bayi, DPR Desak Pemerintah Segera Bikin Rumah Aman

Cegah Praktik Perdagangan Bayi, Anggota DPR Usul Pembentukan Rumah Aman

Modus Sindikat Jual Bayi ke Singapura: Dipul di Bandung, Transit Pontianak Urus Dokumen

Sindikat Jual Bayi Bandung Iming-imingi Korban Uang Adopsi Rp 10 Juta

Komisi III DPR Desak Polisi Usut Tuntas Sindikat Perdagangan Bayi Lintas Negara
