Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Modus Pengoplos Tabung Gas Subsidi yang Ditangkap di Tangerang Selatan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 26 September 2023
Modus Pengoplos Tabung Gas Subsidi yang Ditangkap di Tangerang Selatan

Barang bukti yang diamankan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dari kasus oplos gas elpiji di Tangerang Selatan, Banten, Rabu (20/9/2023). ANTARA/HO-Polda Metro Jaya

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepolisian membongkar kasus pengoplosan gas subsidi di Tangerang Selatan, Banten.

Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap, pengoplosan gas subsidi 3 kg ke elpiji non-subsidi 12 kg.

Ratusan tabung gas 3 kg disita dalam pengungkapan kasus ini.

Baca Juga:

Dishub DKI Akan Revisi Aturan Tarif Parkir Tertinggi bagi Roda Dua

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, rumah yang dijadikan pabrik penyuntikan gas tersebut berlokasi di Kampung Kademangan, RT 05/02, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.

“Pelaku memindahkan isi tabung gas 3 kg (subsidi) ke tabung gas 12 kg (nonsubsidi) untuk mendapatkan keuntungan. Dengan cara dijual kembali dengan harga gas non-subsidi,” kata Ade Safri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (26/9).

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang pegawai honorer berinisial RS (43) sebagai tersangka.

Adapun barang bukti yang disita yakni ratusan tabung gas berbagai ukuran dan alat yang digunakan.

Seperti 33 tabung gas 3 kg isi, 47 tabung elpiji 3 kg kosong, 16 tabung gas 12 kg isi, 3 tabung gas 12 kg kosong, 4 tabung gas 5,5 kg dan, 3 selang regulator dengan potongan bambu.

"Kami juga menyita 10 segel gas 12 kg, 1 kantong plastik segel gas 3kg,” ujarnya.

Baca Juga:

Kebakaran TPA Sarimukti Berhasil Dipadamkan, Status Darurat Dicabut

Ade Safri menuturkan, tersangka RS yang sudah melakukan aksinya selama 2,5 bulan sempat melarikan diri sehari sebelumnya hingga akhirnya ditangkap.

Kasus ini terungkap berkat adanya laporan dari masyarakat yang merasa isi tabung gas berbeda dengan dari biasanya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, RS kini ditahan di Ruta Polda Metro Jaya dengan sangkaan Pasal Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-Undang Atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Knu)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: DKI Habiskan Rp 90,45 Miliar untuk Bayar Buzzer

#Gas Elpiji 3 Kg #Gas Elpiji 12 Kg #Polda Metro Jaya
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jamin Kondisi Jakarta Tetap Kondusif, Minta Warga tak Panik
Banyaknya kegiatan yang berlangsung menunjukkan ruang publik tetap berjalan normal.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Polda Metro Jamin Kondisi Jakarta Tetap Kondusif, Minta Warga tak Panik
Indonesia
Pengamat Minta Polisi Usut Aktor di Balik Sindikat Buzzer
Penanganan perkara tidak boleh berhenti pada para pelaku yang diduga menjalankan aktivitas di lapangan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Pengamat Minta Polisi Usut Aktor di Balik Sindikat Buzzer
Indonesia
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Hampir 28 Kg Ganja di Jakarta Timur, Tangkap Tiga Tersangka
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan distribusi ganja.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Hampir 28 Kg Ganja di Jakarta Timur, Tangkap Tiga Tersangka
Indonesia
Sindikat Obat Keras Ilegal Dibongkar di Jakarta, Polda Metro Sita Lebih dari 575 Ribu Butir
Polda Metro Jaya membongkar sindikat obat keras ilegal di Kebon Kacang. Sebanyak 575 ribu pil disita.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
Sindikat Obat Keras Ilegal Dibongkar di Jakarta, Polda Metro Sita Lebih dari 575 Ribu Butir
Indonesia
PWI Cabut Laporan Polisi Hotman Paris, Polda Mau Semua Datang Dulu Baru Kasus Ditutup
Polda Metro Jaya menegaskan kasus baru ditutup setelah ketemu PWI dan Hotman Paris, serta melalui proses gelar perkara.
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Juli 2026
PWI Cabut Laporan Polisi Hotman Paris, Polda Mau Semua Datang Dulu Baru Kasus Ditutup
Indonesia
Rp 220 Juta Disita, Polda Telisik Dugaan Sindikat Propaganda Hoaks Medsos Dibiayai Uang Negara
Polda Metro Jaya menyita Rp220 juta dari sindikat hoaks medsos. Polisi mendalami dugaan dana negara digunakan untuk membiayai propaganda digital. Delapan tersangka ditangkap.
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Juli 2026
 Rp 220 Juta Disita, Polda Telisik Dugaan Sindikat Propaganda Hoaks Medsos Dibiayai Uang Negara
Indonesia
DPR Minta Polisi tak Tebang Pilih Usut Dugaan Kasus Kasat Narkoba Tangsel
Komisi III DPR mendesak Polri untuk mengusut tuntas kasus Kasat Narkoba Polres Tangsel.
Soffi Amira - Rabu, 29 Juli 2026
DPR Minta Polisi tak Tebang Pilih Usut Dugaan Kasus Kasat Narkoba Tangsel
Indonesia
Kasat Narkoba Polres Tangsel Diperiksa, Polda Metro Pastikan Belum Berstatus Tersangka
Polda Metro Jaya menegaskan, Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman, kini masih belum ditetapkan tersangka.
Soffi Amira - Selasa, 28 Juli 2026
Kasat Narkoba Polres Tangsel Diperiksa, Polda Metro Pastikan Belum Berstatus Tersangka
Indonesia
Polda Metro Jaya Klarifikasi Isu Penembakan Ajudan Febrie Adriansyah yang Viral di Media Sosial
Polda Metro Jaya mengklarifikasi isu penembakan ajudan Febrie Adriansyah, yang viral di media sosial.
Soffi Amira - Selasa, 28 Juli 2026
Polda Metro Jaya Klarifikasi Isu Penembakan Ajudan Febrie Adriansyah yang Viral di Media Sosial
Indonesia
Polisi Tahan 8 Orang Diduga Lakukan Propaganda Digital, Barang Bukti Rp 220 Juta
​Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini terbagi ke dalam lima peran terorganisir, yakni perekrut dan pembiaya, pembuat konten, penyebar konten, pengangkat konten
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 27 Juli 2026
Polisi Tahan 8 Orang Diduga Lakukan Propaganda Digital, Barang Bukti Rp 220 Juta
Bagikan