Modus Baru Pemerasan Kencan Mesum Online, 48 WNA Dibekuk Polisi

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Sabtu, 13 November 2021
Modus Baru Pemerasan Kencan Mesum Online, 48 WNA Dibekuk Polisi

Kampanye Jangan Bugil Depan Kamera. Tangkapan Layar Twitter

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Masih ingat kampanye 'Jangan Bugil Depan Kamera'. Pesan ini wajib diingat jika berselancar di aplikasi kencan online. Jangan sampai berujung bencana seperti para korban aksi puluhan warga berkebangsaan Tiongkok dan Vietnam yang melakukan dugaan pemerasan dan pencurian data lintas negara berkedok aplikasi kencan.

Para pelaku menggunakan cara mesum untuk menjerat korbannya. Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menangkap 48 warga negara asing (WNA) berkebangsaan Tiongkok dan Vietnam.

Baca juga:

Si Doi Ketahuan Main Aplikasi Kencan Online, Sah-Sah Saja?

Pelaku menyasar korban yang rata-rata warga Taiwan dan Tiongkok. Meski korban tinggal di luar negeri, jaringan sindikat internasional ini melakukan aksinya dari Indonesia.

"Ini kejahatan lintas negara yang para tersangkanya adalah warga negara asing keturunan China dan Vietnam. Ada 48 tersangka di sini kita amankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Yusri Yunus di Jakarta, Sabtu (13/11).

aplikasi kencan online
Aplikasi kencan menjadi salah satu yang diminati masyarakat. (Foto: Unsplash/Yogas Design)

Menurut Yusri, para pelaku mencari korbannya dengan memanfaatkan aplikasi kencan. Di dalam aplikasi tersebut pelaku mencari secara acak (random) data korban-korban warga negara Tiongkok. Data itu lalu dicocokkan dengan satu aplikasi lagi dan berganti personal dengan WeChat atau Line.

"Di sana para tersangka bisa mengirimkan link 'phishing' website ke korban," tutur perwira polisi yang baru saja mendapatkan promosi jenderal bintang satu itu.

Setelah korban diminta mendaftar melalui link situs "phishing", pelaku mendapat akses untuk mencuri data pribadi dari ponsel korbannya. Data yang dicuri daftar kontak untuk menjaring korban lebih banyak lagi.

Baca juga:

Malware dan Peretas Mengancam di Balik Aplikasi Kencan

Tak hanya mencuri nomor kontak, anggota sindikat ada yang bertugas untuk mendekati korban untuk diperdaya. Dari 48 tersangka yang ditangkap Polda Metro Jaya, empat di antaranya adalah perempuan yang berperan memancing korbannya untuk melakukan panggilan video (video call) mesum.

Aksi mesum ini kemudian direkam diam-diam oleh para tersangka dan digunakan untuk memeras korbannya. "Pelaku wanita ini memancing korban untuk membuka baju, kemudian korban terpancing. Inilah dasar mereka memeras si korban," imbuh Yusri.

Saat ini, Yusri menjelaskan pemeriksaan 48 tersangka masih berjalan lantaran para pelaku baru ditangkap pada Jumat malam (12/11) kemarin sekitar pukul 20.00 WIB. Dilansir Antara, para tersangka kini ditahan di Rumah Detensi Imigrasi sambil menunggu proses hukum dan koordinasi dengan kepolisian Tiongkok untuk proses selanjutnya.

Pasal yang dilanggar para tersangka di Indonesia adalah UU ITE Pasal 30 Juncto Pasal 48 dan atau Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Knu)

Baca juga:

Raya, Aplikasi Kencan Eksklusif yang Lagi Trending di TikTok

#Aplikasi Kencan #Kasus Pemerasan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Akan Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel soal Temuan Uang SGD 8.500 dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA
KPK akan memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan terkait temuan uang tunai SGD 8.500 dalam penyidikan dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
KPK Akan Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel soal Temuan Uang SGD 8.500 dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA
Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan WNA, KPK Amankan Uang SGD 8.500 dari Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
KPK menyita uang tunai senilai SGD 8.500 saat menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dalam penyidikan dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Kasus Dugaan Pemerasan WNA, KPK Amankan Uang SGD 8.500 dari Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
Indonesia
Dewas Telusuri Isi Ponsel Pegawai KPK Tersangka Dugaan Pemerasan di Pemalang
Dewas KPK akan membuka seluruh riwayat komunikasi di ponsel Setya Budi Dias yang menjadi tersangka dugaan pemerasan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
Dewas Telusuri Isi Ponsel Pegawai KPK Tersangka Dugaan Pemerasan di Pemalang
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan dalam Kasus OTT Pemalang, Libatkan Pegawainya
Pegawai KPK diduga memeras Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, terkait penanganan perkara.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan dalam Kasus OTT Pemalang, Libatkan Pegawainya
Indonesia
KPK Geledah Kantor Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Bawa 3 Koper Barang Bukti
KPK menggeledah kantor Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan sejumlah OPD Pemkab Sukoharjo. Penggeledahan berlangsung lima jam dan penyidik membawa tiga koper.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 14 Juli 2026
KPK Geledah Kantor Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Bawa 3 Koper Barang Bukti
Berita
Kasus Dugaan Pencurian Dihentikan, Kuasa Hukum Bangun Paulus Tudungta Pertanyakan Mengapa Terlapor Belum Diperiksa
Kuasa hukum Bangun Paulus Tudungta meminta Polri membuka kembali penyelidikan dugaan pencurian. Menilai penghentian penyelidikan dilakukan sebelum pemeriksaan.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 28 Juni 2026
Kasus Dugaan Pencurian Dihentikan, Kuasa Hukum Bangun Paulus Tudungta Pertanyakan Mengapa Terlapor Belum Diperiksa
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Setoran Ilegal di Imigrasi Bali, Biro Jasa Wajib Bayar agar KITAS Diproses
KPK membongkar adanya dugaan pungli di Imigrasi Bali. Biro Jasa kabarnya wajib menyetorkan uang agar KITAS dipermudah.
Soffi Amira - Jumat, 26 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Setoran Ilegal di Imigrasi Bali, Biro Jasa Wajib Bayar agar KITAS Diproses
Indonesia
ARUKKI Gugat Kapolda Metro Jaya, Desak Firli Bahuri Segera Ditahan
Firli belum ditahan meski disebut beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juni 2026
ARUKKI Gugat Kapolda Metro Jaya, Desak Firli Bahuri Segera Ditahan
Indonesia
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK memperpanjang masa penahanan Silmy Karim dan tujuh tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA selama 40 hari untuk melengkapi alat bukti dan penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
KPK menyita dua mobil sport, Harley-Davidson, perhiasan, hingga uang asing saat menggeledah rumah Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Bagikan