Modali Pembuatan Uang Palsu, Bareskrim Tangkap Pengembang Rumah Kampung

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 16 Maret 2018
Modali Pembuatan Uang Palsu, Bareskrim Tangkap Pengembang Rumah Kampung

Ilustrasi uang palsu (Foto: MP/Mauritz)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menangkap pemodal pembuatan uang palsu yang berlatar belakang sebagai pengembang rumah.

"Tersangka SY yang merupakan pemodal pembuatan uang palsu adalah pengembang rumah kampung," kata Kepala Subdit Uang Palsu Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Wisnu Hermawan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (16/3).

Menurut dia, dari pekerjaannya sebagai pengembang rumah, SY menggelontorkan dana Rp50 juta kepada tersangka Ng alias A dan SP alias R untuk membuat uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu emisi 2016.

selain menangkap SY, penyidik juga menangkap lima tersangka lainnya. Penyidik sudah mengintai sindikat Jakarta-Jawa Barat ini selama satu bulan.

Menurut Wisnu, sindikat ini belum sempat mengedarkan uang palsu yang diproduksinya karena langsung ditangkap polisi. "Ini (uang palsu) kualitasnya sangat jelek," ungkapnya.

Kelompok ini juga diketahui telah enam bulan menekuni usaha pembuatan uang palsu.

Penangkapan keenam tersangka berawal pada 13 Maret 2018 saat penyidik menyamar sebagai calon pembeli hendak bertransaksi uang palsu dengan pelaku di parkiran Pasar Bintara, Jakarta Timur.

Usai bertransaksi, penyidik langsung menangkap tersangka Ng alias A (40) dan SR (37). Dalam penangkapan Ng dan SR, penyidik menyita barang bukti uang palsu Rp100 ribu sebanyak 1.000 lembar.

Ng alias A merupakan warga Purbalingga, Jawa Tengah. Ia berperan dalam berbelanja alat cetak uang palsu dan mengedarkan uang palsu. SR juga merupakan warga Purbalingga, perannya bersama-sama Ng mengedarkan uang palsu.

Dilansir Antara, penyidik mengembangkan kasus dan menemukan bahwa pencetak uang palsu adalah SP alias R (36) yang sedang berada di kontrakan SR. "Kemudian tim menangkap SP alias R," paparnya.

Tersangka SP alias R merupakan warga Malang, Jawa Timur, perannya mencetak uang palsu. Tim bergerak ke Citayam, Depok dan menangkap tersangka U alias J (46) dan SY (34).

U alias J, warga Tangsel, Banten, perannya membantu SP alias R mencetak uang palsu. Sementara SY, warga Bojonggede, Bogor, perannya sebagai pemodal.

Selanjutnya penyidik menangkap AS (22) di Parung, Bogor. AS merupakan warga Tangsel, Banten, perannya membantu SP alias R mencetak uang palsu.

Dalam kasus ini, penyidik menyita uang palsu pecahan Rp100 ribu emisi 2014 sebanyak 1.000 lembar, ponsel, laptop, sepeda motor dan mesin printer.

Atas perbuatannya keenam tersangka dijerat dengan Pasal 36 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3 dan Pasal 37 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

#Uang Palsu #Bareskrim
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Diserang Senjata Tajam Saat Operasi Penangkapan Bandar Narkoba, Jenazah Ditemukan di Sungai Katingan
Tim masih terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang diduga terlibat dan tim tidak akan berhenti sampai seluruh pelaku berhasil diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
Polisi Diserang Senjata Tajam Saat Operasi Penangkapan Bandar Narkoba, Jenazah Ditemukan di Sungai Katingan
Indonesia
Bripda Nopandri Ditemukan Gugur, Bareskrim Polri Tegaskan Kejar Pelaku Penyerangan di Katingan
Bripda Nopandri Ramadhana ditemukan gugur setelah hilang saat operasi narkoba di Katingan. Bareskrim Polri memastikan pengejaran terhadap pelaku penyerangan terus dilakukan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 04 Juli 2026
Bripda Nopandri Ditemukan Gugur, Bareskrim Polri Tegaskan Kejar Pelaku Penyerangan di Katingan
Indonesia
Bentrok Penggerebekan Bandar Narkoba Kalteng, Bareskrim Siap Bergerak dari Jakarta
Bareskrim Polri turun tangan setelah 1 polisi gugur dan 2 hilang dalam penggerebekan narkoba di Katingan, Kalimantan Tengah. Brigjen Eko Hadi Santoso pastikan dukungan penuh pencarian dan pengamanan.
Wisnu Cipto - Kamis, 02 Juli 2026
Bentrok Penggerebekan Bandar Narkoba Kalteng, Bareskrim Siap Bergerak dari Jakarta
Berita
Bareskrim Bongkar Dugaan Penyimpangan Impor Sianida, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan
Negara tidak boleh dirugikan akibat tata kelola yang tidak transparan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 01 Juli 2026
Bareskrim Bongkar Dugaan Penyimpangan Impor Sianida, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan
Berita
Kemendag Respons Kompensasi Pemadaman Listrik PLN, Masih Tunggu Hasil Investigasi
Kemendag merespons soal kompensasi pemadaman listrik PLN. Namun, hal itu masih menunggu hasil investigasi Bareskrim Polri.
Soffi Amira - Rabu, 01 Juli 2026
Kemendag Respons Kompensasi Pemadaman Listrik PLN, Masih Tunggu Hasil Investigasi
Indonesia
DPR Apresiasi Langkah Cepat Satgas Lundup Polri Selamatkan Uang Negara
Satgas yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menunjukkan kinerja yang luar biasa nyata.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Juni 2026
DPR Apresiasi Langkah Cepat Satgas Lundup Polri Selamatkan Uang Negara
Indonesia
Penyelundupan Sabu 325 Kilogram Jaringan Thailand-Aceh Terbongkar, Manfaatkan Jalur Laut
Narkotika diserahkan dengan cara sheep to sheep dan ciri-ciri kapal tersebut kapal besi besar berwarna cokelat tanpa bendera.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Penyelundupan Sabu 325 Kilogram Jaringan Thailand-Aceh Terbongkar, Manfaatkan Jalur Laut
Indonesia
Satgas Lundup Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Hampir Rp1 Triliun
Dari hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan empat tersangka yakni DCP alias PT, SJ, TW (Direktur PT TSI dan MT (Direktur PT TSL).
Angga Yudha Pratama - Minggu, 28 Juni 2026
Satgas Lundup Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Hampir Rp1 Triliun
Indonesia
Ribuan Korban PT Dana Syariah Indonesia Apresiasi Bareskrim Polri Usut Perkara Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun
Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan semakin kuat apabila proses tersebut berjalan sesuai prinsip due process of law.
Dwi Astarini - Sabtu, 27 Juni 2026
Ribuan Korban PT Dana Syariah Indonesia Apresiasi Bareskrim Polri Usut Perkara Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun
Indonesia
Bareskrim Gagalkan Pengiriman 10 Kg Ganja dari Padang ke Sidoarjo, 1 Orang Ditangkap
Bareskrim Polri berhasil menggagalkan pengiriman 10 kg ganja dari Padang ke Sidoarjo. Satu orang pun ditangkap.
Soffi Amira - Minggu, 14 Juni 2026
Bareskrim Gagalkan Pengiriman 10 Kg Ganja dari Padang ke Sidoarjo, 1 Orang Ditangkap
Bagikan