Modali Pembuatan Uang Palsu, Bareskrim Tangkap Pengembang Rumah Kampung

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 16 Maret 2018
Modali Pembuatan Uang Palsu, Bareskrim Tangkap Pengembang Rumah Kampung

Ilustrasi uang palsu (Foto: MP/Mauritz)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menangkap pemodal pembuatan uang palsu yang berlatar belakang sebagai pengembang rumah.

"Tersangka SY yang merupakan pemodal pembuatan uang palsu adalah pengembang rumah kampung," kata Kepala Subdit Uang Palsu Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Wisnu Hermawan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (16/3).

Menurut dia, dari pekerjaannya sebagai pengembang rumah, SY menggelontorkan dana Rp50 juta kepada tersangka Ng alias A dan SP alias R untuk membuat uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu emisi 2016.

selain menangkap SY, penyidik juga menangkap lima tersangka lainnya. Penyidik sudah mengintai sindikat Jakarta-Jawa Barat ini selama satu bulan.

Menurut Wisnu, sindikat ini belum sempat mengedarkan uang palsu yang diproduksinya karena langsung ditangkap polisi. "Ini (uang palsu) kualitasnya sangat jelek," ungkapnya.

Kelompok ini juga diketahui telah enam bulan menekuni usaha pembuatan uang palsu.

Penangkapan keenam tersangka berawal pada 13 Maret 2018 saat penyidik menyamar sebagai calon pembeli hendak bertransaksi uang palsu dengan pelaku di parkiran Pasar Bintara, Jakarta Timur.

Usai bertransaksi, penyidik langsung menangkap tersangka Ng alias A (40) dan SR (37). Dalam penangkapan Ng dan SR, penyidik menyita barang bukti uang palsu Rp100 ribu sebanyak 1.000 lembar.

Ng alias A merupakan warga Purbalingga, Jawa Tengah. Ia berperan dalam berbelanja alat cetak uang palsu dan mengedarkan uang palsu. SR juga merupakan warga Purbalingga, perannya bersama-sama Ng mengedarkan uang palsu.

Dilansir Antara, penyidik mengembangkan kasus dan menemukan bahwa pencetak uang palsu adalah SP alias R (36) yang sedang berada di kontrakan SR. "Kemudian tim menangkap SP alias R," paparnya.

Tersangka SP alias R merupakan warga Malang, Jawa Timur, perannya mencetak uang palsu. Tim bergerak ke Citayam, Depok dan menangkap tersangka U alias J (46) dan SY (34).

U alias J, warga Tangsel, Banten, perannya membantu SP alias R mencetak uang palsu. Sementara SY, warga Bojonggede, Bogor, perannya sebagai pemodal.

Selanjutnya penyidik menangkap AS (22) di Parung, Bogor. AS merupakan warga Tangsel, Banten, perannya membantu SP alias R mencetak uang palsu.

Dalam kasus ini, penyidik menyita uang palsu pecahan Rp100 ribu emisi 2014 sebanyak 1.000 lembar, ponsel, laptop, sepeda motor dan mesin printer.

Atas perbuatannya keenam tersangka dijerat dengan Pasal 36 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3 dan Pasal 37 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

#Uang Palsu #Bareskrim
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 28,3 kilogram sabu jaringan internasional di Bengkalis, Riau. Dua kurir ditangkap dan dua pengendali diburu.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 September 2026
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Indonesia
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung untuk membangun jumlah penonton dan interaksi.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Indonesia
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Bareskrim Polri mengungkap dua kasus live streaming bermuatan pornografi dan menangkap enam tersangka di sejumlah wilayah Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Indonesia
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Petugas menemukan paket berisi 2 kilogram ganja yang dikirim menggunakan mobil ekspedisi dari Medan menuju Pasuruan dan Brebes.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Indonesia
Bareskrim Buru WNA Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong, Aset Pelaku Ikut Ditelusuri
Polisi kini memburu seorang warga negara China berinisial GCZ yang diduga menjadi salah satu aktor penting dalam jaringan tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Buru WNA Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong, Aset Pelaku Ikut Ditelusuri
Indonesia
Hati-Hati! Polisi Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkotika Golongan I Dari Inggris
Bukti permen diduga mengandung THC, cokelat LSD diduga mengandung THC, cairan diduga mengandung THC, serta permen mengandung THC yang diungkap penyidik.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 Agustus 2026
Hati-Hati! Polisi Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkotika Golongan I Dari Inggris
Indonesia
Polri Ungkap 89 Kasus Karhutla, 72 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Polri mengungkap 89 kasus karhutla di sembilan Polda. Kini, sebanyak 72 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Soffi Amira - Senin, 24 Agustus 2026
Polri Ungkap 89 Kasus Karhutla, 72 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Indonesia
Polisi Bongkar Pabrik Uang Kertas Palsu di Taman Tekno BAD, sebut Kualitasnya Grade A
Sebanyak empat tersangka berinisal S, NC, D, dan AB ditangkap dalam pengungkapan ini.
Dwi Astarini - Sabtu, 22 Agustus 2026
Polisi Bongkar Pabrik Uang Kertas Palsu di Taman Tekno BAD, sebut Kualitasnya Grade A
Indonesia
Kemenhaj Serahkan 34 Kasus ke Bareskrim Polri
Kasus tersebut berasal dari penyelenggaraan haji khusus dan umrah.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Kemenhaj Serahkan 34 Kasus ke Bareskrim Polri
Indonesia
Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba Klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam, 32 Orang Diciduk
Bareskrim Polri menggerebek klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam. Sebanyak 32 orang diamankan, barang bukti narkoba disita
Wisnu Cipto - Senin, 10 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba Klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam, 32 Orang Diciduk
Bagikan