Warga Tangerang Paling Bandel Nekat Masuk Jakarta Tanpa SIKM


Petugas gabungan memeriksa pengendara yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta di kawasan perbatasan Bekasi-Karawang, Jawa Barat, Jumat (29/5/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
MerahPutih.com - Sejak 27 Mei hingga 1 Juni 2020, Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memutar-balikan 18.708 kendaraan bermotor yang hendak keluar-masuk wilayah DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyatakan, para pengendara harus putar balik karena mereka tidak dapat menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Baca Juga:
Pemeriksaan SIKM Terakhir 7 Juni, Ini Klarifikasi Anak Buah Anies
“Penyekatan dilakukan di 20 titik pos pemeriksaan SIKM yang tersebar di wilayah DKI Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang,” kata Yusri kepada wartawan, Selasa (2/6).
Yusri mengungkapkan, sebanyak 9 titik pos pemeriksaan SIKM di wilayah DKI Jakarta merupakan penyekatan lapis pertama. Sedangkan, 11 pos pemeriksaan SIKM yang didirikan di wilayah perbatasan dengan Jakarta, yang merupakan akses masuk utama kendaraan dari daerah ke Jakarta, yakni di wilayah Kabupaten Bogor (4 titik), Kabupaten Bekasi (4 titik), dan Kabupaten Tangerang (3 titik) sebagai penyekat lapis kedua.

Adapun rincian hasil penyekatan sejak tanggal 27 Mei hingga 1 Juni 2020 di 9 titik dalam wilayah DKI mencapai 3.867 kendaraan dan titik perbatasan mencapai 14.841 kendaraan.
Pengendara yang melewati pos pemeriksaan SIKM di luar wilayah DKI Jakarta terbanyak di wilayah Kabupaten Tangerang yaitu sebanyak 7.571 kendaraan, selanjutnya di Kabupaten Bogor sebanyak 2.779 kendaraan dan di Kabupaten Bekasi sebanyak 2.423 kendaraan.
Menurut Yusri, tindakan yang diambil petugas terhadap pengendara yang tidak memiliki SIKM diberikan dua opsi yaitu kendaraan akan diputar balik dan tidak boleh masuk ke Jakarta.
"Atau penumpang di dalam kendaraan tersebut harus dikarantina atau diisolasi selama 14 hari di tempat yang disediakan pemerintah,” tutup alumni Akpol 1991 itu. (Knu)
Baca Juga
Efektivitas PSBB Hanya 40 Persen, Saatnya Masuk Taktik New Normal?
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat

Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis

Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025

KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19

KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI

COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin

COVID-19 Mulai Melonjak Lagi: Dari 100 Orang Dites, Sebagian Terindikasi Positif

Terjadi Peningkatan Kasus COVID-19 di Negara Tetangga, Dinkes DKI Monitoring Rutin
