Pemeriksaan SIKM Terakhir 7 Juni, Ini Klarifikasi Anak Buah Anies

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 29 Mei 2020
Pemeriksaan SIKM Terakhir 7 Juni, Ini Klarifikasi Anak Buah Anies

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo (tengah) di Gedung Graha BNPB, Kamis (28/5/2020). (ANTARA/Livia Kristianti)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI, Syafrin Liputo menampik informasi bila surat izin keluar masuk (SIKM) ibu kota sudah tidak diperlukan lagi setelah 7 Juni 2020 mendatang.

"Pemudik bisa masuk kembali ke DKI Jakarta setelah (7 Juni 2020) itu, adalah tidak benar," kata Syafrin Liputo di Jakarta, Jumat (29/5).

Baca Juga

Arus Balik saat Pandemi COVID-19, 171 Ribu Kendaraan Bergerak Menuju Jakarta

Syafrin menerangkan, pelaksanaan pemeriksaan SIKM dalam rangka arus balik lebaran di perbatasan kawasan Jabodetabek dengan wilayah lain, masih dilaksanakan hingga 7 Juni 2020.

Setelah 7 Juni pemeriksaan SIKM akan tetap dilakukan dengan lokasi pemeriksaan yang ditarik mundur, yaitu di perbatasan wilayah Jakarta dengan kawasan Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi).

"Sehingga pemeriksaan SIKM ini akan terus dilakukan sampai dengan penetapan COVID-19 sebagai bencana nasional non-alam dinyatakan selesai," terang dia.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam disuksi terkait SIKM di Graha BNPB, Kamis (28/5/2020). (ANTARA/Livia Kristianti)
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam disuksi terkait SIKM di Graha BNPB, Kamis (28/5/2020). (ANTARA/Livia Kristianti)

Ketentuan kepemilikan SIKM merujuk pada pasal 7 Pergub Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

"Setelah 7 Juni, pengecekan kami tarik mundur, yaitu dilakukan di perbatasan wilayah administrasi Jakarta dengan Bodetabek. Sehingga SIKM masih wajib dimiliki," terang Syafrin.

Baca Juga

Polri Targetkan 85 Persen Warga Taat Aturan Saat New Normal

Lebih lanjut, SIKM diperuntukkan hanya bagi 11 sektor yang dikecualikan selama masa PSBB diberlakukan. Sehingga, untuk masyarakat di luar 11 sektor tersebut dilarang keluar/masuk Jakarta.

Pemberlakuan tersebut bertujuan untuk pencegahan penularan COVID-19 dan memberikan kepastian hukum dalam pengendalian penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta. (Asp)

#Dishub DKI Jakarta #PSBB
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Anggaran Rp 3,9 Miliar Habis untuk Perbaiki 18 Lampu Lalu Lintas Akibat Demo Anarkis di Jakarta
Perbaikan dilakukan bertahap sejak Senin (1/9)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 September 2025
Anggaran Rp 3,9 Miliar Habis untuk Perbaiki 18 Lampu Lalu Lintas Akibat Demo Anarkis di Jakarta
Indonesia
Tutup Exit Tol Cipete-Pondok Labu saat Peak Hour Solusi Dishub Atasi Kemacetan TB Simatupang
Pengendara roda empat selaku pengguna tol akan dialihkan untuk keluar menuju kawasan Lebak Bulus.
Frengky Aruan - Rabu, 27 Agustus 2025
Tutup Exit Tol Cipete-Pondok Labu saat Peak Hour Solusi Dishub Atasi Kemacetan TB Simatupang
Indonesia
Buruh Gelar Demo Besar-besaran Kamis, 28 Agustus, Dishub DKI Jakarta Bakal Rekayasa Rute Transjakarta
Diketahui sejumlah elemen buruh akan melaksanakan aksi demonstrasi di DPR besok.
Frengky Aruan - Rabu, 27 Agustus 2025
Buruh Gelar Demo Besar-besaran Kamis, 28 Agustus, Dishub DKI Jakarta Bakal Rekayasa Rute Transjakarta
Indonesia
Dishub DKI Manfaatkan AI untuk Hitung Jumlah Penumpang Bus Transjakarta
Sistem AI ditempatkan di dalam kamera yang sudah berada terlebih dahulu di dalam armada bus.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 22 Agustus 2025
Dishub DKI Manfaatkan AI untuk Hitung Jumlah Penumpang Bus Transjakarta
Indonesia
Trotoar Difungsikan untuk Bantu Memecah Kemacetan TB Simatupang, Petugas Gabungan Turun Mengatur Lalu Lintas
Kemacetan di TB Simatupang terjadi menyusul adanya kegiatan proyek strategis nasional.
Frengky Aruan - Kamis, 21 Agustus 2025
Trotoar Difungsikan untuk Bantu Memecah Kemacetan TB Simatupang, Petugas Gabungan Turun Mengatur Lalu Lintas
Indonesia
Dishub DKI Beberkan Penyebab Macet Horor di Jalan TB Simatupang, ini Biang Keroknya
Dishub DKI membeberkan penyebab macet horor di Jalan TB Simatupang. Biang keroknya adalah berbagai proyek jalan yang dilakukan secara bersamaan.
Soffi Amira - Kamis, 21 Agustus 2025
Dishub DKI Beberkan Penyebab Macet Horor di Jalan TB Simatupang, ini Biang Keroknya
Indonesia
Titik Macet Terparah di Jakarta Selatan Terungkap, Salah Satunya di Jalan TB Simatupang
Peningkatan volume kendaraan juga menjadi penyebab kemacetan di beberapa ruas jalan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Titik Macet Terparah di Jakarta Selatan Terungkap, Salah Satunya di Jalan TB Simatupang
Indonesia
Ganjil Genap di Jakarta tak Berlaku, Senin (18/8)
Peniadaan sistem ganjil genap itu juga sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 Pasal 3 ayat 3.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
Ganjil Genap di Jakarta tak Berlaku, Senin (18/8)
Indonesia
Gubernur Pramono Perintahkan Dishub dan Satpol PP DKI Tertibkan Pungli di Trotoar Palmerah
Pungli trotoar di kawasan Palmerah Jakarta viral di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 09 Agustus 2025
Gubernur Pramono Perintahkan Dishub dan Satpol PP DKI Tertibkan Pungli di Trotoar Palmerah
Indonesia
Tunda Dulu Rencana ke Sudirman-Thamrin, CFD Jakarta Batal Digelar Saat Momen HUT RI
HBKB dapat kembali digelar pada pekan berikutnya sesuai jadwal reguler
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Agustus 2025
Tunda Dulu Rencana ke Sudirman-Thamrin, CFD Jakarta Batal Digelar Saat Momen HUT RI
Bagikan