Pemeriksaan SIKM Terakhir 7 Juni, Ini Klarifikasi Anak Buah Anies

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 29 Mei 2020
Pemeriksaan SIKM Terakhir 7 Juni, Ini Klarifikasi Anak Buah Anies

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo (tengah) di Gedung Graha BNPB, Kamis (28/5/2020). (ANTARA/Livia Kristianti)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI, Syafrin Liputo menampik informasi bila surat izin keluar masuk (SIKM) ibu kota sudah tidak diperlukan lagi setelah 7 Juni 2020 mendatang.

"Pemudik bisa masuk kembali ke DKI Jakarta setelah (7 Juni 2020) itu, adalah tidak benar," kata Syafrin Liputo di Jakarta, Jumat (29/5).

Baca Juga

Arus Balik saat Pandemi COVID-19, 171 Ribu Kendaraan Bergerak Menuju Jakarta

Syafrin menerangkan, pelaksanaan pemeriksaan SIKM dalam rangka arus balik lebaran di perbatasan kawasan Jabodetabek dengan wilayah lain, masih dilaksanakan hingga 7 Juni 2020.

Setelah 7 Juni pemeriksaan SIKM akan tetap dilakukan dengan lokasi pemeriksaan yang ditarik mundur, yaitu di perbatasan wilayah Jakarta dengan kawasan Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi).

"Sehingga pemeriksaan SIKM ini akan terus dilakukan sampai dengan penetapan COVID-19 sebagai bencana nasional non-alam dinyatakan selesai," terang dia.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam disuksi terkait SIKM di Graha BNPB, Kamis (28/5/2020). (ANTARA/Livia Kristianti)
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam disuksi terkait SIKM di Graha BNPB, Kamis (28/5/2020). (ANTARA/Livia Kristianti)

Ketentuan kepemilikan SIKM merujuk pada pasal 7 Pergub Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

"Setelah 7 Juni, pengecekan kami tarik mundur, yaitu dilakukan di perbatasan wilayah administrasi Jakarta dengan Bodetabek. Sehingga SIKM masih wajib dimiliki," terang Syafrin.

Baca Juga

Polri Targetkan 85 Persen Warga Taat Aturan Saat New Normal

Lebih lanjut, SIKM diperuntukkan hanya bagi 11 sektor yang dikecualikan selama masa PSBB diberlakukan. Sehingga, untuk masyarakat di luar 11 sektor tersebut dilarang keluar/masuk Jakarta.

Pemberlakuan tersebut bertujuan untuk pencegahan penularan COVID-19 dan memberikan kepastian hukum dalam pengendalian penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta. (Asp)

#Dishub DKI Jakarta #PSBB
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Dishub DKI Hari Ini Uji Coba Sistem Satu Arah di Kawasan Lebak Bulus, Pengguna Jalan Diminta Taat Petunjuk Petugas
Masyarakat diminta menyesuaikan rekayasa tersebut
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Desember 2025
Dishub DKI Hari Ini Uji Coba Sistem Satu Arah di Kawasan Lebak Bulus, Pengguna Jalan Diminta Taat Petunjuk Petugas
Indonesia
Rekayasa Lalu Lintas Reuni 212: Sejumlah Ruas Jalan di Monas Ditutup Selasa (2/12) Sore
Dishub DKI memberlakukan pengalihan arus mulai pukul 17.00 WIB jelang Reuni 212 di Monas. Sejumlah ruas ditutup dan rute alternatif disiapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Desember 2025
Rekayasa Lalu Lintas Reuni 212: Sejumlah Ruas Jalan di Monas Ditutup Selasa (2/12) Sore
Indonesia
Proyek Utilitas Bikin Lajur Menyempit, Simak Rekayasa Lalin di Jalan Jenderal Gatot Subroto
Selama pekerjaan berlangsung, akan terjadi pengurangan atau penyempitan lebar badan jalan di lokasi tersebut
Angga Yudha Pratama - Jumat, 28 November 2025
Proyek Utilitas Bikin Lajur Menyempit, Simak Rekayasa Lalin di Jalan Jenderal Gatot Subroto
Indonesia
Transjabodetabek Bakal Diperluas Jadi 40 Rute, Segera Diluncurkan Bertahap
Transjabodetabek akan diperluas menjadi 40 rute. Nantinya, rute tersebut akan segera diluncurkan secara bertahap.
Soffi Amira - Rabu, 26 November 2025
Transjabodetabek Bakal Diperluas Jadi 40 Rute, Segera Diluncurkan Bertahap
Indonesia
Penyesuaian Tarif Transjakarta Diperlukan, Dishub DKI: Belum Ada Kenaikan, Menunggu Surat Gubernur
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, memastikan, bahwa sampai saat ini belum ada kenaikan tarif Transjakarta.
Frengky Aruan - Senin, 03 November 2025
Penyesuaian Tarif Transjakarta Diperlukan, Dishub DKI: Belum Ada Kenaikan, Menunggu Surat Gubernur
Indonesia
Kenaikan Tarif Transjakarta Masih Dalam Tahap Kajian, Dishub Belum Bisa Pastikan Waktu yang Tepat
Tarif ini diklaim lebih murah dibandingkan dengan tarif transportasi umum di daerah penyangga seperti Bogor, Bekasi, dan Tangerang
Angga Yudha Pratama - Rabu, 29 Oktober 2025
Kenaikan Tarif Transjakarta Masih Dalam Tahap Kajian, Dishub Belum Bisa Pastikan Waktu yang Tepat
Indonesia
Jakarta Running Festival 2025 Segera Digelar, ini 9 Lokasi Parkir di Sekitar GBK
Jakarta Running Festival 2025 akan digelar 25-26 Oktober 2025. Berikut adalah lokasi parkir di sekitar GBK.
Soffi Amira - Jumat, 24 Oktober 2025
Jakarta Running Festival 2025 Segera Digelar, ini 9 Lokasi Parkir di Sekitar GBK
Indonesia
Dishub dan PT Transjakarta Minta Naikkan Tarif, Dari Rp 3500 Menjadi Rp 5000
Hingga saat ini, kata ia, pihaknya belum menerima dokumen kajian tertulis dari Dishub maupun TransJakarta. Karena itu, Komisi B DPRD DKI Jakarta masih menunggu hasil kajian tersebut sebelum memberikan sikap resmi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Oktober 2025
Dishub dan PT Transjakarta Minta Naikkan Tarif, Dari Rp 3500 Menjadi Rp 5000
Indonesia
Jangan Sampai Terjebak Macet! Dishub DKI Siapkan Skema Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Monas Saat HUT TNI
Rangkaian kegiatan utama dipusatkan di Monas, termasuk penempatan alat utama sistem persenjataan (alutsista) di ruas Jalan Medan Merdeka Utara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 03 Oktober 2025
Jangan Sampai Terjebak Macet! Dishub DKI Siapkan Skema Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Monas Saat HUT TNI
Indonesia
Dishub DKI Respons Temuan Pansus Soal Parkir Liar di Lahan Pemprov, Potensi Kerugian Capai Rp 37,8 Miliar
Parkir liar selama dua dekade di lahan pemprov, Dishub DKI angkat bicara.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 September 2025
Dishub DKI Respons Temuan Pansus Soal Parkir Liar di Lahan Pemprov, Potensi Kerugian Capai Rp 37,8 Miliar
Bagikan