MKH Putuskan Hakim MYS Diberhentikan Tidak Hormat

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 30 April 2019
MKH Putuskan Hakim MYS Diberhentikan Tidak Hormat

Mahkamah Agung kabulkan PK Chuck Suryosumpeno. (Foto: MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memberhentikan dengan tidak hormat hakim yustisial di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang berinisial MYS, Selasa (30/4) di Gedung Wirjono Prodjodikoro, MA, Jakarta.

“Menjatuhkan sanksi berat kepada terlapor MYS berupa pemberhentian tetap dengan tidak hormat karena telah terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” ucap Ketua Bidang Rekrutmen Hakin KY Aidul Fitriciada Azhari yang bertindak sebagai ketua majelis saat membacakan putusan.

Hakim terlapor MYS terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim angka 2, angka 3, angka 5, dan angka 7 jo Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, dan Pasal 11 Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Dalam fakta persidangan, hakim terlapor MYS terbukti memasukkan perempuan ke dalam rumah dinasnya di Pengadilan Negeri Menggala. Kemudian berdasarkan hasil tes urin yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung Hakim MYS terbukti mengonsumsi narkoba jenis metamphetamine.

Susunan MKH terdiri dari Aidul Fitriciada sebagai Ketua, adapun susunan anggota lainnya, yaitu Sukma Violetta, Farid Wajdi, dan Sumartoyo dari KY. Sedangkan dari MA, yaitu Hakim Agung Irfan Fachrudin, Maria Anna Samiyati, dan Sofyan Sitompul. (*)

Baca Juga: Lima Putusan MK yang Curi Perhatian Publik

# Mahkamah Agung #Komisi Yudisial
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
MoU Pendidikan Antikorupsi Mahkamah Agung-KPK Jangan Hanya Gimmick, Penting untuk Reformasi Birokrasi
Anggota Komisi X DPR RI, Andi Muawiyah Ramly mendukung penuh penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pendidikan antikorupsi antara Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyasar aparatur sipil negara (ASN).
Frengky Aruan - Minggu, 26 April 2026
MoU Pendidikan Antikorupsi Mahkamah Agung-KPK Jangan Hanya Gimmick, Penting untuk Reformasi Birokrasi
Indonesia
KPK–MA Teken Kerja Sama, Fokus Tingkatkan Integritas Aparatur Peradilan
KPK dan Mahkamah Agung menjalin kerja sama untuk meningkatkan integritas hakim dan panitera melalui pelatihan antikorupsi berbasis studi kasus. Ini langkah cegah korupsi dari hulu.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 April 2026
KPK–MA Teken Kerja Sama, Fokus Tingkatkan Integritas Aparatur Peradilan
Indonesia
KY Umumkan 139 Calon Hakim Agung Lolos Administrasi, Nama Albertina Ho Jadi Sorotan
Komisi Yudisial mengumumkan 139 calon hakim agung yang lolos administrasi. Eks anggota Dewan Pengawas KPK jadi sorotan.
Soffi Amira - Rabu, 22 April 2026
KY Umumkan 139 Calon Hakim Agung Lolos Administrasi, Nama Albertina Ho Jadi Sorotan
Indonesia
MA Terapkan WFH :Pegawai Maksimal 50 Persen
Sistem kerja fleksibel tidak boleh mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga peradilan, termasuk kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 10 April 2026
MA Terapkan WFH :Pegawai Maksimal 50 Persen
Indonesia
Bekas Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Putusan Kasus Pidana Pencucian Uang Rp 308,1 Miliar
Pencucian uang dilakukan dirinya dengan menempatkan dana di rekening atas nama orang lain, membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian tanah dan bangunan, serta membelanjakan kendaraan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 April 2026
Bekas Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Putusan Kasus Pidana Pencucian Uang Rp 308,1 Miliar
Indonesia
KY Akan Pantau Hakim Sidangkan ABK Dituduh Bawa Narkoba 2 Ton Dituntut Hukuman Mati
KY akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pemeriksaan kedua perkara dimaksud sebagaimana kewenangan yang diatur Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 26 Februari 2026
KY Akan Pantau Hakim Sidangkan ABK Dituduh Bawa Narkoba 2 Ton Dituntut Hukuman Mati
Indonesia
MA Yakin 100% Korupsi Hakim Depok Terjadi Sebelum Gaji Naik, Tapi Meledak Sekarang
MA tetap menyayangkan terjadinya praktik korupsi yang menyeret aparatur PN Depok karena mencederai keluhuran martabat hakim dan mencoreng kehormatan institusi.
Wisnu Cipto - Senin, 09 Februari 2026
MA Yakin 100% Korupsi Hakim Depok Terjadi Sebelum Gaji Naik, Tapi Meledak Sekarang
Indonesia
Sudah Naik Gaji Tapi Masih Korupsi, Ketua MA Sebut Hakim PN Depok Kufur Nikmat
Ironi dalam kasus ini semakin tajam mengingat Presiden Prabowo Subianto baru saja menaikkan tunjangan para hakim
Angga Yudha Pratama - Senin, 09 Februari 2026
Sudah Naik Gaji Tapi Masih Korupsi, Ketua MA Sebut Hakim PN Depok Kufur Nikmat
Indonesia
Besaran Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Sudah Oke, Tinggal Diteken Prabowo
Penetapan kenaikan gaji hakim ad hoc telah memasuki tahap akhir dan kini tinggal menunggu tanda tangan Presiden Prabowo Subianto.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Besaran Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Sudah Oke, Tinggal Diteken Prabowo
Indonesia
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
MK menegaskan anggota Polri aktif secara hukum dimungkinkan menduduki jabatan sipil sepanjang berlandaskan ketentuan dalam UU Polri.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Bagikan