MKH Putuskan Hakim MYS Diberhentikan Tidak Hormat
Mahkamah Agung kabulkan PK Chuck Suryosumpeno. (Foto: MP/Rizki Fitrianto)
MerahPutih.com - Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memberhentikan dengan tidak hormat hakim yustisial di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang berinisial MYS, Selasa (30/4) di Gedung Wirjono Prodjodikoro, MA, Jakarta.
“Menjatuhkan sanksi berat kepada terlapor MYS berupa pemberhentian tetap dengan tidak hormat karena telah terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” ucap Ketua Bidang Rekrutmen Hakin KY Aidul Fitriciada Azhari yang bertindak sebagai ketua majelis saat membacakan putusan.
Hakim terlapor MYS terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim angka 2, angka 3, angka 5, dan angka 7 jo Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, dan Pasal 11 Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Dalam fakta persidangan, hakim terlapor MYS terbukti memasukkan perempuan ke dalam rumah dinasnya di Pengadilan Negeri Menggala. Kemudian berdasarkan hasil tes urin yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung Hakim MYS terbukti mengonsumsi narkoba jenis metamphetamine.
Susunan MKH terdiri dari Aidul Fitriciada sebagai Ketua, adapun susunan anggota lainnya, yaitu Sukma Violetta, Farid Wajdi, dan Sumartoyo dari KY. Sedangkan dari MA, yaitu Hakim Agung Irfan Fachrudin, Maria Anna Samiyati, dan Sofyan Sitompul. (*)
Baca Juga: Lima Putusan MK yang Curi Perhatian Publik
Bagikan
Berita Terkait
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
Uji Kelayakan Rampung, DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Yudisial Periode 2025-2030
MA Tolak Kasasi Mario Dandy Anak Eks Pejabat Pajak di Kasus Pencabulan
Komisi III DPR Gelar Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Komisi Yudisial
Ketua Komisi III Singgung Keaslian Ijazah 7 Calon Anggota KY yang Diserahkan Pansel
Nama 7 Calon Anggota KY Masuk DPR, Ini Latar Belakang Mereka
MA Ungkap 2 Temuan Penyebab Hakim Senior Meninggal di Kosan Palembang
Hakim Senior Meninggal Sendirian di Kosan, KY Ingatkan Penempatan MA Pertimbangkan Aspek Keluarga