MKD Minta Penegak Hukum Bijak Tanggapi Surat Kaleng saat Pemilu 2024
Ilustrasi - Sejumlah mural bertemakan pemilu menghiasi tembok sudut di Kota Tangerang, Banten, Jumat, (12/4/2019). (Foto: MP/Rizki Fitrianto)
MerahPutih.com - Menjelang tahun politik 2024, pelanggaran atau perbuatan melawan hukum rentan terjadi.
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Adang Daradjatun mengingatkan bahwa di tahun politik ini, atau menjelang Pemilu 2024 bisa muncul fenomena "surat kaleng". Bahkan, intensitasnya tinggi.
Surat kaleng yang dimaksud Adang isinya memfitnah atau menyebarkan berita bohong tentang seseorang.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Maju Jadi Cawapres di Pemilu 2024
"Tentu saja tujuannya tidak lain untuk menjatuhkan orang lain yang notabene merupakan lawan politiknya, dengan cara yang tidak etis, tidak fair atau tidak baik. Sehingga akan menguntungkan posisi dirinya, atau calon yang diusungnya," ujar Adang yang dikutip di Jakarta, Selasa (4/9).
Oleh karenanya, politisi dari fraksi PKS ini berharap agar para penegak hukum untuk bersikap bijak, dengan tidak langsung bertindak.
Mesti dahulu diperiksa dengan saksama berita tersebut, disertai dengan pengumpulan bukti-bukti yang jelas, apakah berita dalam surat kaleng tersebut benar atau tidak
"Tolong, jangan belum terbukti sudah tersebar di mana-mana. Ini kan nantinya akan merugikan orang tersebut," ungkap purnawirawan Polri berpangkat Komjen ini.
Baca Juga:
Capai 56 Persen dari DPT, Generasi Muda Mesti Awasi Pemilu 2024
Adang menambahkan, aparat penegak hukum perlu memastikan apakah benar terjadi pelanggaran hukum dan adanya unsur pidana di dalamnya.
"Pembuktian saja lebih dulu, tidak ada kekebalan anggota DPR jika melakukan pidana. Tapi, tentu harus ada bukti-bukti yang kuat," tegas Adang yang juga eks Wakapolri ini. (Knu)
Baca Juga:
Jokowi Tanggapi Kekhawatiran SBY Soal Cawe-Cawe Pemilu 2024
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Dosen Politik Senior UI Kritik Pemilu, Lahirkan Partai “Rental” Pemuja Uang
RDP dengan DPR, Pakar Pemilu Sebut E-Voting Rawan Diretas
Kubu Pro Junta Militer Menang Pemilu, Kuasi 86 Persen Kursi Parlemen
Revisi UU Pemilu, NasDem Ingin Ambang Batas Parlemen Sampai 7 Persen
I Wayan Sudirta Gantikan TB Hasanuddin Jadi Wakil Ketua MKD DPR RI
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
Junta Gelar Pemilu Pertama Sejak Kudeta Militer Pada 2021
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu