MKD DPR Segera Panggil Ahmad Dhani Terkait Dugaan Penghinaan
Anggota DPR RI Ahmad Dhani. (Tangkapan Layar Youtube/TVR PARLEMEN)
MerahPutih.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mulai memproses laporan terhadap Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Dhani. Pentolan Band Dewa 19 itu dilaporkan oleh musisi Rayen Pono ke MKD terkait dugaan penghinaan marga.
"Kami nanti akan dengarkan dan hadirkan terlapor dalam pemeriksaan sidang mahkamah kehormatan," kata Wakil Ketua MKD Agung Widyantoro di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/5).
Meski begitu, Agung belum dapat menyampaikan kapan jadwal pemanggilan Ahmad Dhani.
"(Pemanggilan) dalam waktu yang cepat dan tempo yang sesingkat-singkatnya. Bisa besok, bisa juga minggu depan," ujarnya.
Politikus Golkar itu hanya memastikan pemanggilan klarifikasi terhadap Ahmad Dhani akan dilakukan dalam waktu dekat.
Baca juga:
Dilaporkan ke MKD DPR oleh Rayen Pono, Ahmad Dhani kasi Tanggapan Santai
"Tapi kami ingin menyelesaikan tugas-tugas ini makin cepat makin baik," imbuhnya.
Selain itu, kata Agung, MKD juga memproses laporan lainnya terhadap Ahmad Dhani.
Ahmad Dhani dilaporkan oleh Joko Priyoski karena pernyataan berbau rasial dan seksis saat rapat Komisi X dengan Menpora dan PSSI.
"Bahwa pernyataan-pernyataan seorang anggota DPR di dalam rapat dengar pendapat terkait dengan pembahasan waktu itu timnas yang dihadiri oleh ketua PSSI menyampaikan pendapat pendapatnya terselip ada narasi berbau rasis," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mobil MBG Tabrak Belasan Siswa Dikendarai Sopir Pengganti, DPR Minta SPPG Dievaluasi
Jadwal Tim Indonesia di SEA Games 2025 Hari Ini, Kamis 11 Desember
SEA Games 2025 Thailand: Aksi Sepeda Downhill Putri Indonesia Raih Medali Perak
SEA Games 2025 Thailand: Aksi Sepeda Downhill Putra Indonesia Raih Medali Perak
Indonesia Tepis Kabar Perundingan Tarif dengan AS Terancam Batal, Sebut Cuma Dinamika
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Beri Efek Jera, DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang Sumatra
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi