MK Tolak Permohonan Rano-Embay
sidang pembacaan putusan atas perkara gugatan hasil Pilkada Serentak 2017 Provinsi Banten di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/4). (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan perkara sengketa Pilkada Provinsi Banten yang diajukan oleh pasangan calon Rano Karno - Embay Mulya Syarief.
"Amar putusan mengadili, menyatakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (4/4).
Mahkamah berpendapat Rano - Embay selaku Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sehingga eksepsi lain dari termohon dan pihak terkait serta pokok permohonan tidak dipertimbangkan.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menjelaskan ambang batas selisih suara dalam sengketa Pilkada Banten seharusnya berjumlah satu persen dari total suara sah, berdasarkan ketentua Pasal 158 UU Pilkada.
Namun perolehan suara pemohon adalah 2.321.323 suara, sedangkan perolehan suara pihak terkait sebesar 2.411.213 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan pihak terkait adalah 89.890 suara atau sebesar 1,90 persen.
"Dengan demikian, Mahkamah berpendapat meskipun pemohon merupakan pasangan calon, namun pemohon tidak memenuhi ketentuan dalam pengajuan permohonan karena tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara," ujar Hakim Konstitusi Aswanto.
Pada persidangan sebelumnya, Rano - Embay selaku Pemohon mendalilkan bahwa telah terjadi pelanggaran dan kecurangan dalam proses Pilkada Provinsi Banten yang terstuktur, sistematis, dan masif.
Pemohon berkeyakinan serta dapat membuktikan unggulnya perolehan suara pasangan calon nomor pemilihan 1 Wahidin Halim dan Andika Hazrumy dihasilkan dengan kecurangan yang melawan hukum.
Sumber: ANTARA
Untuk membaca berita sebelumnya klik di sini: Timses Rano-Embay Beberkan Dugaan Kecurangan WH di Pilkada Banten
Bagikan
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik