MK Terima 7 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim
Ketua MK Anwar Usman (tengah) dan hakim MK Enny Nurbaningsih (kanan) saat memberikan keterangan mengenai pembentukan MKMK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/10). ANTARA/Uyu Septiyati Li
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima tujuh laporan yang masuk ke MK mengenai dugaan pelanggaran etik hakim MK dalam memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Laporan yang sudah masuk ini, saya tidak sebutkan pelapornya satu per satu, diterima dari berbagai macam kalangan kelompok masyarakat, termasuk juga dari tim advokat yang peduli terhadap persoalan pemilu," tutur Hakim MK, Enny Nurbaningsih di Gedung MK, Jakarta, Senin (23/10).
Baca Juga
Tanggapan Gibran soal Plesetan Mahkamah Konstitusi jadi Mahkamah Keluarga
Hakim MK itu mendapatkan informasi terbaru bahwa ada 13 laporan yang masuk yang harus memverifikasi kebenarannya.
"Tadi saya juga mendapatkan informasi. Namun, saya tidak tahu benar atau tidak, sudah ada 13 laporan tentang hal itu (pelanggaran kode etik), tetapi belum masuk terverifikasi sampai sekarang," sambung dia.
Salah satu isi laporan tersebut, lanjut dia, adalah permintaan pengunduran diri bagi hakim MK yang terlibat dalam penyusunan Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, pelanggaran kode etik kesembilan hakim MK, dan permintaan segera dibentuknya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
"Ada laporan khusus yang meminta Ketua MK Anwar Usman untuk mengundurkan diri," ujar Enny.
Oleh karena itu, Enny menuturkan bahwa hakim-hakim MK sudah menggelar rapat dan mencapai persetujuan untuk segera membentuk MKMK.
"Dalam waktu dekat ini akan segera dibentuk (MKMK) agar segera dapat bekerja untuk menangani paling tidak tujuh laporan yang sudah masuk menurut hukum acara yang berlaku di MKMK," ujarnya
Baca Juga
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Perintahkan Mahkamah Konstitusi Dibubarkan
MKMK dibentuk berdasarkan Pasal 27A UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Majelis ini terdiri atas tiga anggota terpilih, yaitu Jimly Asshiddiqie yang mewakili kelompok tokoh masyarakat, Bintan Saragih sebagai perwakilan kelompok akademisi, dan Wahiduddin Adams yang mewakili hakim konstitusi aktif.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai perubahan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan pada hari Senin (16/10).
Mahkamah mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.
Ia memohon syarat capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. (*)
Baca Juga
5 Organisasi Profesi akan Gugat RUU Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Berita Terkait
Indonesia Pesta Gol ke Gawang Korsel 5-0 di Laga Pembuka Piala Asia Futsal 2026
Gara-Gara Utang BP Tega Bunuh Ibu Kandung, Jasad Dibakar Dibuang di Jalan
DPR Pilih Adies Kadir Jadi Hakim MK, Saan Mustopa Buka Alasannya
Rapat Paripurna DPR Sahkan Adies Kadir Calon Hakim Mahkamah Konstitusi Usulan DPR
Pesawat Smart Air Jatuh di Perairan Nabire, Seluruh Penumpang Dilaporkan Selamat
Gempa M 5,7 Guncang Pacitan, Getaran Terasa hingga Bali
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih
Hampir Semua Rumah 2 Kampung Tertimbun Longsor Cisarua: 8 Jasad Ditemukan 82 Orang Hilang
Gerbang Rafah Pintu Masuk Gaza dari Mesir Kembali Dibuka 2 Arah
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR