MK Putuskan Eks Koruptor Bisa Ikut Pilkada, DPR: Saatnya Kita Tunduk
Anggota Komisi III, Arteria Dahlan. (Foto/Instagram @arteriadahlan)
Merahputih.com - Anggota Komisi III Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan eks napi koruptor bisa maju Pilkada asal sudah 5 tahun dari masa bebas layak dihormati.
Menurut Arteria, DPR akan menyesuaikan putusan MK itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 beserta perubahannya dalam Undang-undang PPP.
"Apapun yang diputuskan MK dengan rumusan norma UU akan masuk kedalam daftar komulatif terbuka yang harus kita sesuaikan," kata Arteria Dahlan saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (11/12).
Baca Juga:
KPK Sambut Baik Putusan MK Terkait Masa Tunggu 5 Tahun Eks Koruptor Maju Pilkada
Meski dirasa keputusan MK penuh dengan perdebatan dan argumentasi, Arteria berharap keputusan itu bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"Karena MK sudah memutus, saatnya kita melakukan penghormatan dan saatnya kita tunduk pada putusan MK," ucap politikus PDIP ini.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56/PUU-XVII/2019 menyatakan seorang mantan narapidana harus menunggu lima tahun setelah melewati masa pidana penjara dan mengumumkan mengenai latar belakang dirinya jika ingin mencalonkan diri sebagai gubernur, bupati atau walikota.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman, Majelis Hakim Konstitusi menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai telah melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Baca Juga:
Golkar Apresiasi MK Beri Jeda 5 Tahun Eks Koruptor untuk Ikut Pilkada
Dengan adanya putusan ini, maka syarat calon kepala daerah yang tertera pada Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada berubah bunyinya. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan