MK Putuskan Eks Koruptor Bisa Ikut Pilkada, DPR: Saatnya Kita Tunduk

Anggota Komisi III, Arteria Dahlan. (Foto/Instagram @arteriadahlan)
Merahputih.com - Anggota Komisi III Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan eks napi koruptor bisa maju Pilkada asal sudah 5 tahun dari masa bebas layak dihormati.
Menurut Arteria, DPR akan menyesuaikan putusan MK itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 beserta perubahannya dalam Undang-undang PPP.
"Apapun yang diputuskan MK dengan rumusan norma UU akan masuk kedalam daftar komulatif terbuka yang harus kita sesuaikan," kata Arteria Dahlan saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (11/12).
Baca Juga:
KPK Sambut Baik Putusan MK Terkait Masa Tunggu 5 Tahun Eks Koruptor Maju Pilkada
Meski dirasa keputusan MK penuh dengan perdebatan dan argumentasi, Arteria berharap keputusan itu bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"Karena MK sudah memutus, saatnya kita melakukan penghormatan dan saatnya kita tunduk pada putusan MK," ucap politikus PDIP ini.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56/PUU-XVII/2019 menyatakan seorang mantan narapidana harus menunggu lima tahun setelah melewati masa pidana penjara dan mengumumkan mengenai latar belakang dirinya jika ingin mencalonkan diri sebagai gubernur, bupati atau walikota.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman, Majelis Hakim Konstitusi menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai telah melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Baca Juga:
Golkar Apresiasi MK Beri Jeda 5 Tahun Eks Koruptor untuk Ikut Pilkada
Dengan adanya putusan ini, maka syarat calon kepala daerah yang tertera pada Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada berubah bunyinya. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas

KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel

Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK
