MK Perintahkan KPU Hitung Ulang Surat Suara 147 TPS di Kalimantan Timur
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/aa.
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Partai Demokrat terkait adanya pengurangan dan penambahan suara DPR RI di daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Timur.
Imbas dari putusan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta melakukan penghitungan ulang di 147 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kalimantan Timur. Rinciannya 145 TPS di Kota Balikpapan dan 2 TPS di Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Mengabulkan Permohonan Pemohon (Demokrat) untuk sebagian. Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sepanjang Daerah Pemilian Kalimantan Timur harus dilakukan penghitungan ulang surat suara," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6).
Baca juga:
MK Kabulkan Permohonan Golkar, KPU Diminta Sandingkan Perolehan Suara 10 TPS di Bogor
MK juga membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 soal perolehan suara DPR Dapil Kaltim.
“Mahkamah memberikan waktu 21 hari untuk dilakukan penghitungan ulang sejak putusan dibacakan,” jelas Suhartoyo.
Dalam gugatannya, Demokrat mendalilkan adanya pengurangan 185 suara dan penambahan suara PAN mencapai 364 suara.
Penambahan dan pengurangan itu terjadi di sejumlah TPS Dapil Kalimantan Timur. MK lalu melakukan uji petik terhadap dalil pemohon Demokrat.
Uji petik dilakukan dengan menyandingkan bukti-bukti yang disampaikan ke Mahmakah berupa Formulir Model C.Hasil dengan Formulir Model D.Hasil, baik yang diajukan oleh Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, maupun yang diajukan oleh Bawaslu.
Baca juga:
PDIP dan NasDem Selisih 1 Suara, MK Setuju Dapil Donggala 4 Hitung Ulang
Dari hasil pencermatan, terdapat beberapa ketidakkonsistenan perolehan suara PAN dan Partai Demokrat.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani menyebut, ketidakkonsistenan perolehan suara itu menyebabkan banyak terjadi selisih atau koreksi perolehan suara yang tidak dapat dijelaskan oleh KPU.
"Dalam hal perubahan perolehan suara tersebut terjadi karena koreksi atau pembetulan yang dilakukan secara berjenjang, hal tersebut harus dapat dibuktikan telah dilakukan sesuai dengan proses yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan," kata Arsul.
Arsul mengatakan dalam beberapa formulir yang diserahkan Demokrat, KPU dan Bawaslu terdapat tanda tangan dari saksi-saksi partai politik atas perolehan suara di beberapa TPS yang berada di 147 TPS tersebut.
Namun, dalam persidangan terungkap fakta, tanda tangan tersebut dibubuhkan saksi partai politik karena ada ancaman dari penyelenggara.
Baca juga:
MK Perintahkan Hitung Ulang Suara DPRK di TPS Bandar Baru Aceh
Ia menjelaskan bentuk ancaman, misalnya di tingkat PPK, jikalau saksi tidak menandatangani formulir, tidak akan diberikan Lampiran Formulir D.Hasil sebagai bahan saksi partai politik untuk mengajukan keberatan.
Sementara, dalam persidangan, perihal ancaman tersebut tidak dibantah secara tegas oleh KPU. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas