MK Perintahkan KPU Hitung Ulang Surat Suara 147 TPS di Kalimantan Timur

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 10 Juni 2024
MK Perintahkan KPU Hitung Ulang Surat Suara 147 TPS di Kalimantan Timur

Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/aa.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Partai Demokrat terkait adanya pengurangan dan penambahan suara DPR RI di daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Timur.

Imbas dari putusan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta melakukan penghitungan ulang di 147 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kalimantan Timur. Rinciannya 145 TPS di Kota Balikpapan dan 2 TPS di Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Mengabulkan Permohonan Pemohon (Demokrat) untuk sebagian. Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sepanjang Daerah Pemilian Kalimantan Timur harus dilakukan penghitungan ulang surat suara," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6).

Baca juga:

MK Kabulkan Permohonan Golkar, KPU Diminta Sandingkan Perolehan Suara 10 TPS di Bogor

MK juga membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 soal perolehan suara DPR Dapil Kaltim.

“Mahkamah memberikan waktu 21 hari untuk dilakukan penghitungan ulang sejak putusan dibacakan,” jelas Suhartoyo.

Dalam gugatannya, Demokrat mendalilkan adanya pengurangan 185 suara dan penambahan suara PAN mencapai 364 suara.

Penambahan dan pengurangan itu terjadi di sejumlah TPS Dapil Kalimantan Timur. MK lalu melakukan uji petik terhadap dalil pemohon Demokrat.

Uji petik dilakukan dengan menyandingkan bukti-bukti yang disampaikan ke Mahmakah berupa Formulir Model C.Hasil dengan Formulir Model D.Hasil, baik yang diajukan oleh Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, maupun yang diajukan oleh Bawaslu.

Baca juga:

PDIP dan NasDem Selisih 1 Suara, MK Setuju Dapil Donggala 4 Hitung Ulang

Dari hasil pencermatan, terdapat beberapa ketidakkonsistenan perolehan suara PAN dan Partai Demokrat.

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani menyebut, ketidakkonsistenan perolehan suara itu menyebabkan banyak terjadi selisih atau koreksi perolehan suara yang tidak dapat dijelaskan oleh KPU.

"Dalam hal perubahan perolehan suara tersebut terjadi karena koreksi atau pembetulan yang dilakukan secara berjenjang, hal tersebut harus dapat dibuktikan telah dilakukan sesuai dengan proses yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan," kata Arsul.

Arsul mengatakan dalam beberapa formulir yang diserahkan Demokrat, KPU dan Bawaslu terdapat tanda tangan dari saksi-saksi partai politik atas perolehan suara di beberapa TPS yang berada di 147 TPS tersebut.

Namun, dalam persidangan terungkap fakta, tanda tangan tersebut dibubuhkan saksi partai politik karena ada ancaman dari penyelenggara.

Baca juga:

MK Perintahkan Hitung Ulang Suara DPRK di TPS Bandar Baru Aceh

Ia menjelaskan bentuk ancaman, misalnya di tingkat PPK, jikalau saksi tidak menandatangani formulir, tidak akan diberikan Lampiran Formulir D.Hasil sebagai bahan saksi partai politik untuk mengajukan keberatan.

Sementara, dalam persidangan, perihal ancaman tersebut tidak dibantah secara tegas oleh KPU. (knu)

#KPU #Mahkamah Konstitusi #Pemilu 2024
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan