MK Mulai Rapat Permusyawaratan Hakim Putusan Perkara Pilpres

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 April 2024
MK Mulai Rapat Permusyawaratan Hakim Putusan Perkara Pilpres

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: MerahPutih.com/Kanu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi MK rencanakan pengucapan putusan perkara PHPU Pilpres yang jatuh tanggal 22 April 2024. Di mana MK, sudah memulai Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar di lantai 16 Gedung Mahkamah Konstitusi.

RPH diklaim digelar setiap hari dan diikuti oleh delapan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Arsul Sani, Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Ridwan Mansyur.

Baca juga:

Hotman Paris Yakin MK Tolak Gugatan Pilpres Kubu 01 dan 03: Jangan Nangis Kalau Kalah

"Tentu di dalam RPH, itu ada teman-teman saya yang sudah disumpah karena sifat RPH yang rahasia. Apa pun yang terjadi di ruang RPH adalah rahasia. RPH formal terkait putusan perkara PHPU Pilpres telah dilaksanakan mulai Selasa sampai dengan Minggu (21/4)," kata Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan dan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono.

Ia memastikan, ekosistem independensi lembaga tersebut tetap terjaga ketika menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

"Saya kira, ekosistem independensi yang kita bangun, sejauh ini terjaga,” kata Fajar ketika ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4).

Ia mengatakan, penanganan perkara PHPU Pilpres 2024 merupakan momentum bagi MK untuk terus menjaga dan membangun sikap independensi dan imparsialitas.

Menurutnya, dua sikap tersebut bisa dinilai oleh publik ketika putusan Mahkamah soal PHPU Pilpres dibacakan.

"Begitu putusan dibacakan, itu kan sudah menjadi penilaian publik dan publik boleh menyampaikan respons. Jadi, kita lihat, kita ikuti, kita monitor terus perkara ini sampai dengan pengucapan putusan," ujarnya.

Ia juga menjelaskan, Hakim MK memberikan putusan berdasarkan tiga hal, yakni fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti yang diajukan oleh pemohon, dan keyakinan hakim.

"Jadi, tiga hal ini sebagai satu kesatuan. Bagaimana independensi hakim terhadap memutuskan, paling tidak berdasarkan tiga hal itu. Ini jelas ada di dalam undang-undang,” ujarnya.

Selain itu, Fajar menyebut bahwa Hakim MK tetap menjaga independensi pada masa Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk pengambilan keputusan dalam perkara PHPU Pilpres.

"RPH-RPH kemudian kita jaga juga. Bahkan, ponsel itu tidak boleh ketika RPH, baik oleh pegawai maupun hakim," katanya. (*)

#Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2024
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Pakar Hukum Tata Negara, Juanda mengatakan, bahwa anggota polisi yang duduk di jabatan sipil tak perlu ditarik.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Indonesia
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap mengatur penugasan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga di luar struktur kepolisian itu dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Secara teknis, memberikan hak PAW kepada konstituen sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Indonesia
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menegaskan, bahwa putusan MK soal HGU 190 tahun tak mengganggu investasi di IKN.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Indonesia
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Iwakum menilai kesaksian pemerintah di MK memperlihatkan kelemahan Pasal 8 UU Pers. Wartawan tidak mendapatkan perlindungan hukum pasti.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Indonesia
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan HGU 190 tahun dalam UU IKN. Menteri ATR/BTN, Nusron Wahid menyebutkan, bahwa pihaknya mengikuti keputusan hukum.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Judicial review yang dilakukan mahasiswa merupakan dinamika yang terus dibangun dalam demokrasi.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Bagikan